Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas bahwa memakai sutra (asli) dan mengenakan perhiasan emas hukumnya haram bagi laki-laki dari umat Nabi Muhammad ﷺ. Adapun bagi wanita, keduanya diperbolehkan. Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang perhiasan yang diperbolehkan bagi wanita:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita memiliki kekhususan dalam hal berhias untuk suaminya, dan hal itu termasuk bagian dari kasih sayang yang Allah tetapkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat (ijma') tentang haramnya emas dan sutra bagi laki-laki, dan halalnya bagi wanita.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis sutra dan emas, baik yang dipakai maupun yang digunakan sebagai perhiasan lainnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini karena kedua hal tersebut dapat menimbulkan kesombongan dan melalaikan laki-laki dari tugasnya sebagai pemimpin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang kejelasan syariat dalam membedakan hukum antara laki-laki dan wanita. Mari kita pahami beberapa poin:
- Makna Hadits: Nabi ﷺ secara langsung memegang sutra di tangan kanan dan emas di tangan kiri, kemudian menyatakan keduanya haram bagi laki-laki. Tindakan beliau ini adalah bentuk pengajaran yang sangat jelas dan mudah dipahami para sahabat. Beliau tidak hanya mengucapkan, tetapi juga memperagakan dengan benda nyata.
- Hikmah Larangan bagi Laki-laki: Para ulama menjelaskan beberapa hikmah, di antaranya:
- Menjaga keperkasaan dan kewibawaan laki-laki. Sutra yang lembut dan emas yang berkilau lebih identik dengan kelembutan dan perhiasan yang menjadi fitrah wanita.
- Menghindarkan laki-laki dari sifat sombong dan bermegah-megahan yang dapat melalaikan dari tugas-tugas besar yang diembannya.
- Sebagai bentuk kasih sayang Allah, agar laki-laki fokus pada tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pencari nafkah.
- Kekhususan bagi Wanita: Hukum ini berbeda untuk wanita. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad, wanita diperbolehkan memakai sutra dan emas karena itu adalah bagian dari perhiasan yang Allah ciptakan untuk mereka, dan hal itu dapat menarik hati suami serta menjaga kehormatan keluarga. Ini adalah rahmat dan keadilan dari Allah yang Maha Mengetahui fitrah hamba-Nya.
- Penerapan Hukum: Para ulama dari kalangan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat tentang keharaman ini bagi laki-laki. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada masalah-masalah kecil, seperti:
- Memakai sutra untuk mengobati penyakit kulit (seperti kudis). Sebagian ulama membolehkannya jika ada kebutuhan darurat dan tidak ada alternatif lain.
- Sedikit emas seperti cincin, ini juga diharamkan bagi laki-laki berdasarkan keumuman hadits ini.
- Adapun untuk wanita, mereka dibolehkan memakai emas dan sutra secara mutlak, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Maka beliau pun berkata dengan tegas, "Aku melihat seseorang memakai cincin emas, lalu beliau melemparkannya dan berkata, 'Apakah salah seorang dari kalian menginginkan bara api di tangannya?'" Setelah kejadian itu, orang tersebut menyesal dan membuang cincinnya. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memahami larangan ini dan betapa tegasnya mereka dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (HR. Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Bagi Laki-laki: Wajib menjauhi segala bentuk pemakaian sutra asli dan perhiasan emas (termasuk cincin, kalung, jam tangan emas, dll). Ini adalah larangan yang tegas dari Nabi ﷺ.
- Bagi Wanita: Diperbolehkan memakai sutra dan emas sebagai perhiasan, dengan syarat tidak berlebihan, tidak mencolok yang mengundang fitnah, dan tidak digunakan untuk bermegah-megahan.
- Sikap Kita: Hendaknya kita menerima hukum ini dengan penuh keikhlasan, karena di balik larangan dan perintah Allah pasti terdapat hikmah dan kebaikan bagi hamba-Nya.
- Hati-hati dalam Memilih: Saat membeli pakaian, perhatikanlah kandungan bahannya. Jika mengandung sutra asli, maka hindari bagi laki-laki. Untuk wanita, pastikan tidak berlebihan dalam berpenampilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.