Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4055 tentang Larangan sutra murni, hiasan tepi sutra dibolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah untuk pakaian yang seluruhnya terbuat dari sutra murni. Adapun jika sutra hanya menjadi hiasan kecil (seperti garis, lis, atau motif) pada pakaian yang bahan utamanya bukan sutra, atau dijadikan benang pada tepi kain, maka itu dimaafkan dan tidak mengapa. Ini adalah bentuk keringanan dari syariat, sebagaimana dipahami oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنَ الْحَرِيرِ فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنَ الْحَرِيرِ وَسَدَى الثَّوْبِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ hanya melarang pakaian yang seluruhnya (terbuat) dari sutra. Adapun hiasan (al-'alam) dari sutra dan benang pada tepi kain (sada) maka tidak mengapa." (HR. Abu Dawud no. 4055)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman mengenai nikmat-Nya yang diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, sebagai bentuk keumuman nikmat, namun larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah kekhususan yang datang dari hadits shahih. Di antaranya firman-Nya:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam." (QS. Al-Isra' [17]: 70)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan yang Allah berikan, namun bukan berarti semua yang indah boleh dipakai tanpa batasan syariat. Batasan itu datang dari hadits-hadits Nabi ﷺ.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan para ulama madzhabnya membahas masalah ini dalam kitab Al-Umm dan Mukhtashar Al-Muzani, mereka membolehkan hiasan sutra yang tidak memenuhi seluruh pakaian.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya juga memberikan keringanan pada hiasan (al-'alam) yang kecil, sebagaimana dinukil oleh para muridnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memakai sutra adalah untuk pakaian yang seluruhnya sutra, sedangkan kadar kecil yang dijadikan hiasan dimaafkan, dengan syarat tidak berlebihan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah larangan yang tegas, namun cakupannya adalah pakaian yang mushmat (padat/penuh) terbuat dari sutra. Kata al-mushmat dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang padat dan murni, tidak bercampur dengan yang lain. Maka pakaian sutra murni yang seluruh bahannya sutra adalah yang dilarang.

Adapun al-'alam adalah tanda atau hiasan yang ada pada pakaian, seperti garis-garis, motif, atau lis di tepi. Sedangkan as-sada adalah benang yang memanjang pada kain (lungsin), yang menjadi bagian dari struktur kain namun tidak mendominasi.

Maka hadits ini memberikan keringanan bahwa jika sutra hanya menjadi bagian kecil dari pakaian yang bahan utamanya bukan sutra—seperti katun, wol, atau linen—maka itu tidak mengapa. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah.

Pendapat Ulama dalam Masalah Ini:

  1. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan hiasan sutra yang kecil pada pakaian. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ memakai pakaian yang ada hiasan sutranya, seperti yang diriwayatkan tentang jubah beliau yang memiliki hiasan sutra di bagian lengannya.
  2. Sebagian ulama yang lebih ketat berpendapat bahwa sutra tidak boleh sama sekali bagi laki-laki, baik sedikit maupun banyak. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits Ibnu Abbas di atas dan praktik para sahabat.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan memakai sutra adalah untuk pakaian yang dikenakan secara keseluruhan, dan hiasan kecil yang tidak dimaksudkan untuk pamer atau kemewahan berlebihan dimaafkan. Beliau juga menekankan bahwa ukuran yang dimaafkan adalah yang tidak mencapai seperempat atau sepertiga pakaian, sebagaimana kaidah umum dalam bab najis yang dimaafkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang terlarang adalah pakaian yang seluruhnya sutra, atau bagian yang dominan. Adapun jika sutra hanya berupa garis kecil atau hiasan tepi yang tidak dominan, maka tidak mengapa berdasarkan hadits ini.

Ukuran yang Dimaafkan:

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan kadar sutra yang dimaafkan:

  • Sebagian mengatakan: selama tidak mencapai seperempat pakaian.
  • Sebagian lain mengatakan: selama bagian sutra lebih sedikit dari bahan lainnya.
  • Pendapat yang lebih hati-hati: selama tidak dominan dan tidak menjadi tujuan utama pemakaian.

Yang terpenting adalah menghindari pakaian yang seluruhnya sutra atau yang bagian sutranya dominan, karena itu yang dilarang oleh Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat paham tentang hukum-hukum syariat. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum memakai pakaian yang ada hiasan sutranya. Maka beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Rasulullah ﷺ hanya melarang pakaian yang seluruhnya sutra. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami syariat secara proporsional—tidak terlalu longgar hingga melanggar larangan, dan tidak terlalu ketat hingga menyusahkan umat.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memakai pakaian yang ada garis sutranya. Beliau menjawab bahwa itu tidak mengapa selama tidak dominan. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami keringanan ini dan mengamalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan memakai sutra bagi laki-laki berlaku untuk pakaian yang seluruhnya atau dominan terbuat dari sutra murni.
  2. Hiasan kecil dari sutra seperti garis, lis, motif, atau benang tepi pada pakaian yang bahan utamanya bukan sutra, hukumnya dimaafkan berdasarkan hadits ini.
  3. Hendaknya seorang muslim tetap berhati-hati dan tidak berlebihan dalam memakai hiasan sutra, karena tujuan syariat adalah menjauhkan laki-laki dari kemewahan yang berlebihan dan menyerupai wanita.
  4. Jika ragu tentang kadar sutra pada suatu pakaian, maka lebih baik memilih yang jelas-jelas terbebas dari sutra, karena meninggalkan yang meragukan adalah sikap wara' (hati-hati) yang diajarkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?