Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4050 tentang Larangan menggunakan pelana berwarna ungu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menggunakan miyatsir (alas pelana/kendaraan) yang berwarna ungu kemerahan (arjuwan). Larangan ini masuk dalam bab adab berpakaian dan menggunakan perabotan, karena warna ungu yang mencolok termasuk pakaian kemegahan dan kesombongan, serta menyerupai kebiasaan orang-orang non-Arab yang berfoya-foya. Hikmahnya adalah agar seorang Muslim senantiasa sederhana, tidak berlebihan, dan tidak meniru gaya hidup orang-orang yang sombong.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ عُبَيْدَةَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: نَهَى عَنْ مَيَاثِرِ الأُرْجُوَانِ

"Dari 'Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Nabi ﷺ melarang (menggunakan) miyatsir (alas pelana) yang berwarna ungu (arjuwan).'" (HR. Abu Dawud no. 4050)

Hadits lain yang semakna:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ التَّزَعْفُرِ

"Rasulullah ﷺ melarang (laki-laki) memakai minyak wangi za'faran (yang berwarna kuning mencolok)." (HR. Muslim no. 2101)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab larangan berlebih-lebihan dalam pakaian dan perhiasan, karena warna ungu (arjuwan) adalah warna kebanggaan dan kemegahan yang biasa dipakai oleh para pembesar non-Arab. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang hal ini untuk menjaga kesederhanaan dan kehormatan umatnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa miyatsir (مَيَاثِرُ) adalah bentuk jamak dari mitsarah (مِيثَرَة), yaitu alas atau bantalan empuk yang diletakkan di atas pelana kendaraan (unta, kuda, atau keledai) untuk kenyamanan penunggangnya. Adapun arjuwan (الأُرْجُوَان) adalah warna ungu kemerahan yang sangat mencolok dan indah, biasanya dihasilkan dari pewarna tertentu yang mahal.

Pendapat para ulama tentang hukumnya:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan kemakruhan (tidak haram secara mutlak), karena larangan tersebut bersifat adab dan etika, bukan larangan yang tegas mengharamkan. Mereka berdalih bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah memakai pakaian berwarna merah, namun tidak pernah memakai yang berwarna ungu mencolok.
  2. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini masuk dalam rangkaian larangan Nabi ﷺ terhadap pakaian syuhrah (pakaian yang membuat seseorang terkenal/terlihat mencolok karena kemewahannya). Beliau berkata: "Nabi ﷺ melarang miyatsir arjuwan karena itu adalah pakaiannya orang-orang yang sombong dan angkuh, dan itu termasuk pakaian kemegahan yang dilarang."
  3. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini lebih ditekankan bagi laki-laki, karena warna ungu yang mencolok termasuk perhiasan yang identik dengan wanita atau orang-orang yang berfoya-foya. Adapun bagi wanita, hal ini tidak mengapa selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.

Hikmah larangan ini:

  • Menjaga kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam hal duniawi.
  • Menghindari sifat sombong dan angkuh yang muncul karena memiliki barang mewah.
  • Tidak meniru gaya hidup orang-orang kafir yang bermegah-megahan.
  • Mengajarkan umat untuk fokus pada keindahan akhlak, bukan keindahan penampilan semata.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri — salah seorang ulama tabi'ut tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang pakaian yang bagus. Beliau menjawab: "Pakaian yang paling utama adalah pakaian yang membuatmu tidak sombong dan tidak pula membuatmu hina. Yang terbaik adalah pertengahan di antara keduanya."

Beliau juga dikenal sangat sederhana dalam berpakaian. Suatu ketika, ia melihat seorang pemuda memakai pakaian yang sangat bagus dan mencolok. Maka ia menasihatinya: "Wahai anakku, sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bersyukur atas nikmat-Nya, tetapi Dia tidak mencintai hamba-Nya yang berlebih-lebihan. Pakailah pakaian yang indah, tetapi jangan sampai pakaian itu membuatmu lupa akan tujuan hidupmu yang sebenarnya."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa keindahan pakaian tidaklah dilarang selama tidak membawa kepada kesombongan dan kemegahan yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menggunakan barang-barang yang mencolok dan berlebihan, terutama yang identik dengan kemegahan dan kesombongan, seperti pelana ungu yang disebut dalam hadits.
  2. Utamakan kesederhanaan dalam berpakaian dan menggunakan perabotan, karena itu lebih dekat kepada ketakwaan.
  3. Jangan meniru gaya hidup orang-orang yang bermegah-megahan, baik dari kalangan non-Muslim maupun orang-orang yang lalai.
  4. Boleh memakai pakaian yang bagus dan rapi, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kesombongan.
  5. Perhatikan konteks zaman: jika suatu barang tidak lagi menjadi simbol kesombongan, maka hukumnya kembali kepada adab dan niat masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?