Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4045 tentang Larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ agar seorang muslim menjaga adab terhadap Al-Qur'an, karena rukuk dan sujud adalah momen untuk bertasbih dan berdoa, bukan untuk membaca ayat-ayat suci. Larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kesucian dan keagungan Kalamullah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4045:

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk dan sujud."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 479) dari jalur lain dengan lafaz yang lebih lengkap:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: «نَهَانِي رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ، وَعَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ» - وَرُبَّمَا قَالَ: «وَعَنِ الْقَسِّيِّ» - وَقَالَ: «لَا تَقْرَءُوا الْقُرْآنَ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ»

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarangku membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk, memakai cincin emas, dan memakai pakaian yang terbuat dari sutra (al-Qassiy)." Dan beliau bersabda: "Janganlah kalian membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk dan sujud."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Al-A'raf [7]: 206

إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang ada di sisi Tuhanmu tidak merasa enggan untuk beribadah kepada-Nya, mereka mensucikan-Nya dan hanya kepada-Nya mereka bersujud."

Ayat ini menunjukkan bahwa sujud adalah momen untuk mensucikan Allah (tasbih), bukan untuk membaca Al-Qur'an.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hikmah dan hukum dari larangan ini:

1. Pendapat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim: Beliau menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Hikmahnya adalah karena rukuk dan sujud adalah tempat untuk bertasbih dan mengagungkan Allah, bukan tempat untuk membaca Al-Qur'an. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat tentang makruhnya membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud, bahkan sebagian ulama mengharamkannya.

2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan: Larangan ini mengandung hikmah yang dalam, yaitu:

  • Menjaga Al-Qur'an dari posisi yang kurang layak (karena saat rukuk dan sujud, posisi badan membungkuk dan sujud, yang tidak sesuai dengan keagungan Al-Qur'an)
  • Membedakan antara gerakan shalat (rukuk dan sujud) yang khusus untuk tasbih, dengan berdiri yang khusus untuk membaca Al-Qur'an
  • Menunjukkan bahwa setiap gerakan dalam shalat memiliki dzikir khusus yang telah dicontohkan Nabi ﷺ

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan: Larangan ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keagungan Al-Qur'an. Membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk dan sujud bisa mengurangi kekhusyukan dan tidak sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ yang mengajarkan tasbih dalam rukuk dan sujud.

4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan: Hikmah larangan ini adalah karena rukuk dan sujud adalah momen untuk berdoa dan bertasbih. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang membaca Al-Qur'an dalam rukuk atau sujud, maka shalatnya tetap sah, tetapi ia telah meninggalkan sunnah dan melakukan hal yang dilarang.

5. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan: Tidak boleh membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud, karena Nabi ﷺ melarangnya. Beliau juga menjelaskan bahwa tasbih dalam rukuk dan sujud lebih utama daripada membaca Al-Qur'an.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud adalah makruh (dibenci) dan sebagian ulama mengharamkannya. Namun, jika dilakukan, shalatnya tetap sah menurut pendapat yang kuat, karena larangan ini bersifat irsyad (bimbingan) dan bukan menunjukkan batalnya shalat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Rasulullah ﷺ melarangku membaca Al-Qur'an dalam keadaan rukuk dan sujud."

Ali bin Abi Thalib adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami ajaran beliau. Beliau menyampaikan larangan ini dengan tegas, menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ yang harus dijaga.

Imam Az-Zuhri, salah satu ulama tabi'in yang terkenal, meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih. Az-Zuhri dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan menjadi rujukan utama para ulama setelahnya dalam ilmu hadits.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat dan tabi'in sangat menjaga adab terhadap Al-Qur'an. Mereka memahami bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah yang harus diagungkan, dan setiap ibadah memiliki dzikir dan bacaan yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membaca Al-Qur'an saat rukuk dan sujud - Gantilah dengan tasbih dan doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
  2. Bacaan Al-Qur'an dikhususkan saat berdiri dalam shalat - Ini adalah tuntunan Nabi ﷺ.
  3. Rukuk dan sujud adalah momen untuk bertasbih dan berdoa - Manfaatkan dengan dzikir yang diajarkan.
  4. Jika seseorang membaca Al-Qur'an dalam rukuk/sujud, shalatnya tetap sah - Namun ia telah meninggalkan sunnah dan melakukan hal yang dilarang.
  5. Jaga adab terhadap Al-Qur'an - Ini adalah bagian dari mengagungkan Kalamullah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.