Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4044 tentang Larangan memakai pakaian tertentu dan membaca Al-Qur'an saat rukuk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi empat larangan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib: (1) memakai pakaian qassi (kain sutra bercampur atau kain dari Mesir yang bergaris-garis), (2) memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning dari bunga safflower (mu'ashfar), (3) memakai cincin emas, dan (4) membaca Al-Qur'an saat rukuk. Keempat larangan ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesederhanaan, kejantanan, dan kekhusyukan dalam ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Imam Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab al-Libas (Pakaian), Bab "Man Karaha" (Bab Siapa yang Membencinya), no. 4044.
  • Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Libas wa az-Zinah, no. 2078, dari jalur yang sama.

Teks Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ، وَعَنْ لُبْسِ الْمُعَصْفَرِ، وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ.

Terjemahan:

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakai pakaian qassi, memakai pakaian yang dicelup kuning (mu'ashfar), memakai cincin emas, dan membaca Al-Qur'an saat rukuk.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengatur penampilan dan tidak menyukai sikap berlebihan dalam berpakaian, sejalan dengan larangan dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Memakai Pakaian Qassi (الْقَسِّيّ)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna qassi. Imam Ibn al-Atsir dalam an-Nihayah menjelaskan bahwa qassi adalah kain sutra yang dicampur dengan kapas, atau kain yang berasal dari daerah Qass di Mesir yang memiliki garis-garis sutra.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan pakaian yang terbuat dari sutra murni bagi laki-laki, atau pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan orang-orang yang sombong. Beliau menegaskan bahwa hukum asal pakaian adalah mubah selama tidak mengandung unsur haram seperti sutra murni bagi laki-laki atau berlebihan.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang qassi karena ia adalah pakaian sutra yang dipakai oleh orang-orang non-Arab (ajam) dan para pembesar yang sombong. Tujuannya adalah untuk menjaga umat dari sikap bermegah-megahan dan meniru gaya hidup orang-orang yang sombong.

2. Larangan Memakai Pakaian Mu'ashfar (الْمُعَصْفَر)

Mu'ashfar adalah pakaian yang dicelup dengan warna kuning dari bunga safflower (ushfur). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, karena warna kuning yang mencolok adalah perhiasan yang identik dengan wanita. Adapun bagi wanita, memakai pakaian yang dicelup kuning diperbolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan adab Islam dalam berpakaian, yaitu menghindari pakaian yang menyerupai lawan jenis atau pakaian yang mencolok dan mengundang perhatian yang tidak perlu. Beliau menegaskan bahwa pakaian yang dicelup kuning dengan warna yang mencolok adalah ciri khas wanita, sehingga laki-laki dilarang memakainya.

3. Larangan Memakai Cincin Emas (التَّخَتُّمِ الذَّهَبِ)

Para ulama sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan tegas, karena emas adalah perhiasan yang dikhususkan untuk wanita. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman cincin emas bagi laki-laki.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk perhiasan emas bagi laki-laki, baik cincin, kalung, gelang, maupun jam tangan yang terbuat dari emas. Adapun bagi wanita, emas diperbolehkan sebagai perhiasan karena merupakan fitrah yang Allah ciptakan untuk mereka.

4. Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Rukuk

Larangan ini menunjukkan bahwa rukuk dan sujud bukanlah tempat untuk membaca Al-Qur'an. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena Al-Qur'an diturunkan untuk dibaca dalam keadaan berdiri (dalam shalat), sedangkan rukuk dan sujud adalah tempat untuk bertasbih dan berdoa.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua bacaan Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud. Beliau menegaskan bahwa yang disyariatkan dalam rukuk adalah membaca tasbih dan doa, bukan membaca Al-Qur'an. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur'an dalam rukuk dan sujud adalah makruh bahkan haram menurut pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ melarangnya secara tegas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sosok yang sangat sederhana dalam berpakaian. Beliau dikenal sebagai khalifah yang hidup zuhud, tidak memakai pakaian mewah, dan selalu mencontohkan kesederhanaan Nabi ﷺ.

Suatu ketika, Ali bin Abi Thalib melihat seseorang memakai pakaian yang mencolok dan mewah. Beliau menasihatinya dengan lembut, mengingatkan bahwa Nabi ﷺ telah melarang umatnya dari pakaian yang berlebihan dan menyerupai orang-orang sombong. Ali mengajarkan bahwa kemuliaan seorang muslim tidak terletak pada pakaiannya, tetapi pada ketakwaannya kepada Allah.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab berpakaian dan tidak mudah terpengaruh oleh gaya hidup mewah yang bertentangan dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari pakaian sutra murni bagi laki-laki karena termasuk pakaian qassi yang dilarang, kecuali jika ada kebutuhan seperti mengobati gatal-gatal dengan izin ulama.
  2. Hindari pakaian kuning mencolok bagi laki-laki karena itu menyerupai perhiasan wanita dan dilarang dalam hadits.
  3. Jangan memakai cincin emas bagi laki-laki karena haram berdasarkan ijma' ulama. Adapun cincin perak diperbolehkan.
  4. Jangan membaca Al-Qur'an saat rukuk atau sujud dalam shalat. Cukup membaca tasbih dan doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
  5. Jadikan kesederhanaan sebagai gaya hidup karena itu adalah ciri orang beriman yang tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.