Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4043 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan memakai sutra bagi kaum laki-laki. Ketika Nabi ﷺ memberikan hadiah berupa jubah sutra kepada Ali bin Abi Thalib, beliau tidak memberikannya untuk dipakai, melainkan untuk dimanfaatkan dengan cara lain. Ketika beliau melihat Ali memakainya, beliau pun marah dan memerintahkan Ali untuk membagikannya kepada para wanita. Ini menegaskan bahwa sutra adalah khusus untuk wanita, bukan untuk pria.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an tentang kenikmatan yang disediakan bagi orang-orang bertakwa di surga, yang di antaranya adalah pakaian sutra:

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

"Dan pakaian mereka di dalamnya (surga) adalah sutra." (QS. Fathir [35]: 33)

Ayat ini menunjukkan bahwa sutra adalah kemuliaan yang Allah khususkan bagi penghuni surga. Di dunia, hal ini menjadi isyarat bahwa sutra adalah pakaian yang mulia, namun Nabi ﷺ melarang kaum laki-laki memakainya di dunia karena itu adalah khusus bagi wanita.

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab tentang Memakai Sutra, nomor 4043, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur lain, yang menguatkan kedudukan hadits ini.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas masalah ini. Di antaranya:

  • Imam Abu Dawud (w. 275 H) memuat hadits ini dalam kitab Sunan-nya sebagai dalil larangan memakai sutra bagi laki-laki.
  • Imam al-Bukhari (w. 256 H) dan Imam Muslim (w. 261 H) juga meriwayatkan hadits-hadits senada dalam kitab shahih mereka.
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan berbagai faedah dari hadits-hadits tentang sutra ini, termasuk bahwa sutra halal bagi wanita dan haram bagi laki-laki.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Dalam hadits ini, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah berupa hullah siyara' — yaitu jubah yang terbuat dari sutra atau bercampur sutra. Kemudian beliau mengirimkannya kepada Ali. Ali mengira bahwa pemberian itu adalah untuk dipakai, maka ia pun memakainya dan datang menghadap Nabi ﷺ.

Namun, Nabi ﷺ melihat hal itu dan tampak kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: "Aku tidak mengirimkannya kepadamu untuk engkau pakai." Kemudian beliau memerintahkan Ali untuk membagikannya di antara para wanita — maksudnya, memotongnya dan membagikan bagian-bagiannya kepada para istri atau kerabat wanita Ali.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini:

  1. Sutra haram bagi laki-laki. Ini adalah hukum yang disepakati para ulama. Imam an-Nawawi berkata: "Adapun memakai sutra bagi laki-laki, maka hukumnya haram berdasarkan ijma' umat Islam, baik sutra murni maupun yang dicampur dengan yang lainnya jika kadar sutranya dominan."
  2. Sutra halal bagi wanita. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya hadits ini — Nabi ﷺ memerintahkan agar jubah sutra itu dibagikan kepada para wanita. Ini menunjukkan bahwa sutra adalah pakaian yang diperbolehkan bagi wanita.
  3. Adab menerima hadiah. Meskipun Nabi ﷺ memberikan hadiah kepada Ali, beliau tetap menjelaskan maksud pemberiannya. Ini mengajarkan bahwa pemberian hadiah harus disertai kejelasan tujuan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
  4. Kemarahan Nabi ﷺ. Kemarahan beliau di sini adalah kemarahan karena melanggar syariat, bukan karena kebencian pribadi kepada Ali. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah, meskipun itu tampak sepele.

Pendapat Ulama tentang Sutra Campuran:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai pakaian yang bercampur sutra dengan bahan lain:

  • Imam Abu Hanifah (w. 150 H) berpendapat bahwa memakai sutra campuran dimakruhkan jika kadar sutranya sedikit, dan diharamkan jika kadarnya banyak.
  • Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) berpendapat bahwa jika sutra yang dicampur itu banyak sehingga hukumnya seperti sutra murni, maka haram. Jika sedikit dan tidak dominan, maka dibolehkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) memiliki riwayat yang membolehkan sutra campuran jika kadar sutranya sedikit, dan mengharamkannya jika dominan.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) — adalah bahwa hukumnya kembali kepada dominasi bahan. Jika sutra dominan, maka haram. Jika bukan sutra yang dominan, maka dibolehkan, karena yang dianggap dalam hukum adalah yang dominan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melihat seseorang memakai pakaian sutra di pasar. Maka Umar berkata kepadanya: "Lepaskan pakaian ini! Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir dan orang-orang yang tidak memiliki ghirah (kecemburuan) terhadap kehormatan mereka."

Kemudian orang itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di mataku ada penyakit dan aku memakainya karena gatal."

Maka Umar berkata: "Kalau begitu, letakkanlah di bawah kakimu (jangan dipakai di badan)."

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam menjauhi larangan Nabi ﷺ tentang sutra, meskipun ada alasan tertentu. Mereka tetap berusaha mencari jalan keluar yang sesuai syariat, bukan melanggar larangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki diharamkan memakai sutra murni, baik sebagai pakaian, peci, atau yang lainnya. Ini adalah hukum yang disepakati para ulama.
  2. Wanita dibolehkan memakai sutra, karena itu adalah bagian dari perhiasan yang Allah halalkan bagi mereka.
  3. Pakaian yang bercampur sutra — hukumnya kembali kepada dominasi bahan. Jika sutra dominan, haram bagi laki-laki. Jika tidak dominan, dibolehkan.
  4. Jika seseorang menerima hadiah yang haram dipakai, ia boleh memanfaatkannya dengan cara lain yang dibolehkan, seperti menjualnya, menghadiahkannya kepada wanita, atau menggunakannya untuk keperluan lain yang tidak melanggar syariat.
  5. Ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah prioritas, meskipun kita harus mengorbankan kesenangan pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?