Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4041 tentang Larangan memakai sutra dan boleh menjualnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan hadiah berupa pakaian sutra (istabraq dan debaaj) kepada sahabatnya. Namun, beliau tidak memerintahkan sahabat tersebut untuk memakainya, melainkan justru mengarahkannya untuk menjual pakaian sutra itu dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan. Ini menunjukkan bahwa sutra diharamkan bagi kaum laki-laki untuk dipakai, tetapi boleh dimanfaatkan dengan cara menjualnya atau menghadiahkannya kepada wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian adalah nikmat dari Allah, namun ada batasan-batasan syariat dalam penggunaannya.

Hadits Terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 4041 ini memiliki penguat dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar, ia berkata:

> "Rasulullah ﷺ pernah memberikan hadiah berupa sutra (hullah) kepada Umar, lalu Umar berkata: 'Wahai Rasulullah, engkau memberikannya kepadaku padahal engkau sendiri berkata tentang sutra (bahwa ia haram)?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Aku memberikannya kepadamu bukan untuk kamu pakai, tetapi untuk kamu jual atau kamu berikan kepada istrimu.'" (HR. al-Bukhari no. 2106, Muslim no. 2069)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam "Kitab Pakaian, Bab Apa yang Dikatakan tentang Memakai Sutra" untuk menunjukkan hukum memakai sutra bagi laki-laki.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menerima hadiah sutra dan menjualnya, meskipun tidak boleh memakainya bagi laki-laki.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sutra haram bagi laki-laki, namun boleh dimanfaatkan untuk dijual atau diberikan kepada wanita.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Ibnu Shihab az-Zuhri dari Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar). Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirimkan kepada Ibnu Umar sebuah jubbah (pakaian luar) dari debaaj (sutra tebal) dan bersabda: "Kamu boleh menjualnya dan memenuhi kebutuhanmu dengannya."

Pelajaran Penting dari Hadits Ini:

  1. Sutra haram bagi laki-laki. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah haram. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku (laki-laki) sutra dan emas." (HR. al-Bukhari no. 5837)
  2. Boleh menerima hadiah yang haram untuk dimanfaatkan dengan cara lain. Nabi ﷺ tidak menolak hadiah sutra tersebut, tetapi mengarahkan untuk menjualnya. Ini menunjukkan bahwa menerima hadiah yang mengandung unsur haram dalam penggunaannya tidak serta-merta haram, selama bisa dimanfaatkan untuk hal yang dibolehkan.
  3. Boleh menjual barang yang haram dipakai bagi laki-laki. Sutra boleh diperjualbelikan karena ia suci dan bermanfaat untuk wanita atau keperluan lain. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki tidak menghalangi sahnya jual beli sutra, karena keharaman di sini berkaitan dengan penggunaannya, bukan zatnya.
  4. Perhatian Nabi ﷺ terhadap kebutuhan sahabatnya. Beliau tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi agar sahabatnya tetap bisa memanfaatkan hadiah tersebut dengan cara yang halal.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai sutra bagi laki-laki dalam kondisi tertentu:

  • Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat sutra haram bagi laki-laki secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat seperti gatal-gatal atau penyakit kulit.
  • Sebagian ulama membolehkan memakai sutra dalam jumlah sedikit (seperti hiasan di kerah baju) berdasarkan hadits yang membolehkan hal tersebut, namun ini adalah pengecualian yang terbatas.

Pendapat yang paling kuat adalah keharaman sutra bagi laki-laki secara umum, berdasarkan banyak hadits shahih yang melarangnya, dan pengecualian hanya dalam keadaan darurat atau untuk wanita.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mendapatkan hadiah berupa pakaian sutra dari seorang pedagang. Ia kemudian membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah membeli pakaian ini untuk menghiasi dirimu di hari raya dan ketika menerima tamu."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)." (HR. al-Bukhari no. 2106)

Umar pun merasa sedih, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Umar, aku memberikannya kepadamu bukan untuk kamu pakai, tetapi untuk kamu jual atau kamu berikan kepada istrimu."

Maka Umar pun menjualnya dan menggunakan uangnya untuk keperluan yang bermanfaat.

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk tidak terpaku pada sesuatu yang haram, tetapi mencari jalan keluar yang halal. Beliau juga mengajarkan adab yang mulia—tidak menyakiti hati pemberi hadiah, namun tetap menjaga ketegasan dalam syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai sutra murni, baik sebagai pakaian luar maupun dalam, kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Boleh bagi wanita memakai sutra sebagai perhiasan, karena hal ini dikecualikan dalam syariat.
  3. Boleh menerima hadiah sutra dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Jangan memaksakan diri untuk memakai sesuatu yang haram, tetapi carilah alternatif yang halal dan berkah.
  5. Niatkan setiap pakaian yang kita kenakan untuk menutup aurat dan menjalankan perintah Allah, agar bernilai ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.