Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa memakai sutra murni bagi laki-laki pada dasarnya terlarang, karena Nabi ﷺ menyebut pemakainya sebagai orang yang "tidak memiliki bagian di akhirat". Namun ada pengecualian dalam kondisi tertentu (seperti sakit atau kebutuhan darurat), dan pemberian Nabi ﷺ kepada Umar bukan izin untuk memakainya, melainkan untuk dijual atau diberikan kepada yang berhak. Hadits ini juga menunjukkan adab Umar yang teliti dan kejujurannya dalam bertanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 32
وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah: Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka pada hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat bagi kaum yang mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan juga oleh Abu Dawud (no. 4040) dalam Kitab Pakaian. Hadits ini shahih dan disepakati keabsahannya.
Hadits lain dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ فَإِنَّ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
Terjemahan: "Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal), karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah larangan yang tegas (haram), sedangkan bagi perempuan dibolehkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai sutra murni bagi laki-laki, dan bahwa pemberian Nabi ﷺ kepada Umar adalah untuk dijual atau diberikan kepada orang yang boleh memakainya (perempuan atau laki-laki dalam kondisi darurat).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: sutra adalah pakaian kemewahan yang tidak pantas bagi laki-laki, dan merupakan pakaian yang dikhususkan bagi perempuan atau untuk kondisi darurat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dua peristiwa:
- Peristiwa pertama: Umar bin al-Khattab melihat jubah sutra bergaris (hullah siyara) dijual di pintu masjid. Ia mengusulkan kepada Nabi ﷺ agar membelinya untuk dipakai pada hari Jumat dan saat menerima delegasi. Nabi ﷺ menjawab bahwa yang memakai sutra adalah orang yang tidak memiliki bagian di akhirat. Ini adalah larangan tegas memakai sutra bagi laki-laki.
- Peristiwa kedua: Nabi ﷺ kemudian menerima beberapa jubah sutra dan memberikan satu kepada Umar. Umar bertanya keheranan, karena Nabi ﷺ telah melarangnya. Nabi ﷺ menjawab: "Aku tidak memberikannya kepadamu untuk kamu pakai." Maka Umar memberikan jubah itu kepada saudaranya yang musyrik di Mekah.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit atau perang. Adapun bagi perempuan, boleh memakai sutra.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa pemberian Nabi ﷺ kepada Umar bukanlah izin untuk memakai, melainkan untuk menunjukkan bahwa sutra boleh dimiliki dan dimanfaatkan dengan cara yang halal, seperti dijual, diberikan kepada perempuan, atau kepada laki-laki kafir yang tidak terikat syariat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena sutra adalah pakaian yang menunjukkan kemewahan dan kelembutan yang tidak sesuai dengan sifat kejantanan dan kesederhanaan yang dianjurkan bagi laki-laki. Selain itu, sutra adalah pakaian yang dikhususkan bagi perempuan, sehingga laki-laki yang memakainya menyerupai perempuan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah larangan yang sangat tegas, karena Nabi ﷺ menyebut pemakainya sebagai orang yang "tidak memiliki bagian di akhirat". Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar.
Perbedaan pendapat:
Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya memakai sutra bagi laki-laki. Yang ada adalah perbedaan dalam hal kondisi darurat: sebagian ulama membolehkan memakai sutra bagi laki-laki yang sakit (seperti gatal atau ruam) atau dalam perang, berdasarkan hadits lain yang membolehkan hal itu. Namun, di luar kondisi darurat, hukumnya tetap haram.
Pendapat yang paling kuat:
Haramnya memakai sutra bagi laki-laki adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil yang tegas, baik dari Al-Qur'an, hadits, maupun ijma' ulama. Pengecualian hanya dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat teliti dalam memahami agama. Ketika Nabi ﷺ memberikan jubah sutra kepadanya, Umar tidak langsung memakainya, tetapi bertanya karena ia ingat larangan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kejujuran dan ketelitian Umar dalam beragama.
Kemudian Umar memberikan jubah itu kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekah. Ini menunjukkan bahwa Umar memahami bahwa sutra boleh diberikan kepada orang kafir yang tidak terikat dengan syariat Islam, atau kepada perempuan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah dalil bahwa orang kafir boleh diberi hadiah, dan bahwa sutra boleh dimanfaatkan dengan cara yang halal.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki memakai sutra murni, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit atau perang.
- Boleh bagi perempuan memakai sutra, karena larangan ini khusus untuk laki-laki.
- Sutra boleh dimiliki dan dimanfaatkan dengan cara yang halal, seperti dijual, diberikan kepada perempuan, atau kepada orang kafir yang tidak terikat syariat.
- Hendaklah seorang muslim bertanya jika ragu, seperti yang dilakukan Umar, dan tidak gegabah dalam beramal.
- Hindari kemewahan yang berlebihan bagi laki-laki, karena itu tidak sesuai dengan sifat kejantanan dan kesederhanaan yang dianjurkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.