Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4039 tentang Larangan menghalalkan sutra dan khazz bagi umatnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengabarkan tentang sebagian umat Nabi ﷺ yang akan menghalalkan sesuatu yang sebenarnya haram, yaitu memakai sutra murni bagi kaum pria. Adapun "khazz" yang disebut dalam hadits adalah kain yang dicampur antara sutra dan katun atau wol. Para ulama menjelaskan bahwa hukum khazz tergantung pada kadarnya: jika sutranya sedikit dan hanya sebagai campuran, maka boleh; jika sutranya dominan atau murni, maka haram bagi laki-laki. Hadits ini juga berisi peringatan keras tentang akibat buruk menghalalkan yang haram, yaitu bisa menyebabkan pelakunya diubah menjadi kera dan babi sebagai hukuman dari Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakr, dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepada kami Athiyyah bin Qais, ia berkata: Aku mendengar Abdurrahman bin Ghanm al-Asy'ari berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik - demi Allah, aku bersumpah lagi bahwa dia tidak berbohong kepadaku - bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Akan ada di antara umatku orang-orang yang menghalalkan khazz dan sutra..." dan beliau menyebutkan perkataan selanjutnya: "...Sebagian dari mereka akan diubah menjadi kera dan babi hingga hari kiamat." (HR. Abu Dawud no. 4039)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَٰنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ

"Dan barangsiapa berpaling dari pengajaran (Allah) Yang Maha Pemurah (Ar-Rahman), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya." (QS. Az-Zukhruf [43]: 36)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berpaling dari petunjuk Allah dan menghalalkan yang haram akan didampingi setan, yang menjerumuskannya semakin jauh dari kebenaran.

Hadits lain yang terkait:

Dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"أُحِلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا"

"Dihalalkan bagi wanita-wanita umatku memakai sutra dan emas, dan diharamkan bagi laki-laki mereka." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ahmad; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Kaitan dengan ulama:

Imam Abu Dawud as-Sijistani (penyusun kitab Sunan) memberikan catatan penting setelah meriwayatkan hadits ini, bahwa dua puluh orang sahabat atau lebih pernah memakai khazz, di antaranya Anas bin Malik dan al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami khazz sebagai kain yang boleh dipakai karena campurannya.

Penjelasan Rinci

1. Makna Khazz dan Sutra

Khazz (الْخَزّ) adalah kain yang ditenun dari campuran sutra dengan bahan lain seperti katun, wol, atau linen. Sedangkan sutra murni (الْحَرِير) adalah kain yang seluruhnya terbuat dari serat sutra.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khazz:

Pendapat pertama: Khazz dihukumi seperti sutra murni, yaitu haram bagi laki-laki. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, karena hadits ini menyebutkan khazz bersama sutra dalam konteks celaan.

Pendapat kedua: Khazz boleh dipakai selama sutranya bukan bagian yang dominan. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan catatan Imam Abu Dawud bahwa banyak sahabat memakainya. Di antara ulama yang membolehkan adalah Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah sutra murni bagi laki-laki. Adapun kain yang dicampur, maka dilihat kadarnya: jika sutranya sedikit dan tidak dominan, maka hukumnya mengikuti bahan yang dominan. Jika sutranya dominan, maka kembali kepada hukum sutra.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa kaidah dalam masalah ini adalah melihat pada bagian yang dominan. Jika sutra hanya sebagai campuran kecil untuk memperindah tekstur, maka tidak mengapa. Namun jika sutranya dominan atau murni, maka haram bagi laki-laki.

2. Makna "Menghalalkan" dalam Hadits

Yang dimaksud dengan "menghalalkan" di sini adalah mereka menganggap halal sesuatu yang telah diharamkan Allah, atau mereka memakai sutra tanpa merasa bersalah dan tanpa memperdulikan larangan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap syariat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa menghalalkan yang haram adalah salah satu bentuk pendustaan terhadap agama, dan ini lebih berbahaya daripada sekadar melakukan dosa karena pelakunya tidak merasa berdosa.

3. Ancaman Diubah Menjadi Kera dan Babi

Ancaman ini adalah bentuk hukuman dari Allah bagi orang-orang yang melanggar larangan-Nya dengan terang-terangan dan menghalalkannya. Ini serupa dengan kisah Bani Israil yang dilaknat dan diubah menjadi kera dan babi karena melanggar larangan-Nya (QS. Al-Ma'idah [5]: 60).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hukuman ini bisa terjadi di dunia sebagai bentuk azab, atau di akhirat sebagai bentuk penghinaan. Yang jelas, ini menunjukkan betapa besarnya dosa menghalalkan yang haram.

4. Hikmah Larangan Sutra bagi Laki-Laki

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sutra diharamkan bagi laki-laki karena beberapa alasan:

  • Sutra melambangkan kemewahan dan kesombongan
  • Sutra adalah pakaian yang identik dengan wanita
  • Sutra membuat pemakainya lalai dari tugas dan perjuangan

Adapun bagi wanita, sutra dihalalkan karena wanita adalah perhiasan dan kelembutan adalah sifat yang sesuai dengan fitrah mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah ﷺ dan yang melayani beliau selama sepuluh tahun di Madinah, pernah memakai khazz. Beliau adalah perawi hadits yang sangat banyak dan dikenal dengan kezuhudannya.

Imam Abu Dawud menyebutkan hal ini untuk menunjukkan bahwa para sahabat yang memahami agama dengan baik tidak keberatan memakai khazz, karena mereka mengetahui bahwa yang diharamkan adalah sutra murni, bukan kain campuran. Ini mengajarkan kita bahwa pemahaman yang benar tentang dalil harus mempertimbangkan praktik para sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Sutra murni haram bagi laki-laki dan halal bagi wanita, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Khazz (kain campuran sutra) hukumnya tergantung kadar sutranya:
  • Jika sutra sedikit dan tidak dominan: boleh dipakai
  • Jika sutra dominan atau murni: haram bagi laki-laki
  1. Menghalalkan yang haram adalah dosa besar yang lebih berbahaya daripada sekadar melakukannya, karena pelakunya tidak merasa bersalah.
  2. Kita harus berhati-hati dalam memilih pakaian dan tidak terjebak pada kemewahan yang berlebihan, karena itu bisa menjauhkan kita dari sifat zuhud dan tawadhu.
  3. Praktik para sahabat adalah penjelas terbaik bagi hadits-hadits Nabi ﷺ, sebagaimana yang dilakukan Imam Abu Dawud dalam catatannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.