Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa paha termasuk aurat yang wajib ditutup, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ini adalah dalil yang jelas tentang kewajiban menutup aurat dengan sempurna, dan larangan membuka bagian tubuh yang termasuk aurat di hadapan orang lain. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah paha termasuk aurat atau tidak, namun hadits ini adalah dalil yang kuat untuk menyatakan bahwa paha adalah aurat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، عَنْ زُرْعَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَرْهَدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَ جَرْهَدٌ هَذَا مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ. قَالَ: جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَنَا وَفَخِذِي مُنْكَشِفَةٌ، فَقَالَ: "أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ؟"
Terjemahan: Jarhad berkata: Rasulullah ﷺ duduk bersama kami dan paha saya terbuka. Beliau bersabda: "Tidakkah kamu tahu bahwa paha itu adalah aurat?"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa'
- Imam Ahmad dalam Al-Musnad
- At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2798)
- Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir secara mu'allaq
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkannya dalam Kitab Al-Hammam (bab tentang mandi/pemandian) dan membuat bab khusus: "Bab Larangan untuk Telanjang" — menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits ini berkaitan dengan larangan membuka aurat.
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan berkata: "Hadits ini hasan gharib."
- Imam Al-Bukhari menyebutkannya dalam At-Tarikh Al-Kabir sebagai penguat.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits
Hadits ini terjadi ketika Rasulullah ﷺ datang ke tempat Jarhad — salah seorang Ashhabus Shuffah (para sahabat miskin yang tinggal di serambi Masjid Nabawi). Saat itu paha Jarhad terbuka karena pakaiannya tidak menutup dengan sempurna. Maka Nabi ﷺ menegurnya dengan pertanyaan: "Tidakkah kamu tahu bahwa paha itu adalah aurat?"
Ini menunjukkan bahwa menutup aurat adalah perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi ﷺ, bahkan dalam keadaan santai dan di antara sesama laki-laki.
2. Makna "Aurat" dalam Hadits
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kata "aurat" secara bahasa berarti sesuatu yang harus ditutup dan dijaga, karena terbukanya akan menimbulkan rasa malu dan aib. Dalam istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh orang lain.
Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa menutup aurat adalah salah satu syarat sahnya shalat dan juga kewajiban dalam pergaulan sehari-hari. Aurat laki-laki menurut pendapat yang kuat adalah antara pusar dan lutut, dan paha termasuk di dalamnya.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Paha
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah paha termasuk aurat:
Pendapat Pertama: Paha termasuk aurat (pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan salah satu riwayat dari Imam Malik)
Mereka berdalil dengan hadits Jarhad ini. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Hadits Jarhad adalah hadits yang kuat tentang paha termasuk aurat."
Pendapat Kedua: Paha bukan aurat (pendapat Imam Asy-Syafi'i dan riwayat lain dari Imam Malik)
Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik ketika kainnya tergelincir saat perang Khaibar dan pahanya terbuka, namun Nabi ﷺ tidak menegurnya. Mereka juga berdalil bahwa Nabi ﷺ pernah duduk dengan paha terbuka.
Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 270) — adalah bahwa paha termasuk aurat. Beliau menjelaskan bahwa hadits Jarhad ini shahih dan lebih spesifik dalam masalah ini. Adapun hadits Anas, para ulama menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi sebelum turunnya perintah menutup aurat, atau bahwa Nabi ﷺ tidak menegurnya karena kondisi perang yang mendesak.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah paha termasuk aurat, berdasarkan hadits Jarhad ini. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini jelas dan tegas, sedangkan hadits-hadits lain yang tampak bertentangan tidak sampai derajat yang sama kuatnya.
4. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa menutup aurat adalah bagian dari fitrah dan rasa malu yang diajarkan Islam. Membuka aurat bertentangan dengan sifat malu yang merupakan cabang iman. Beliau menukil perkataan Al-Hasan al-Bashri: "Rasa malu adalah sifat orang-orang beriman, dan tidak ada kebaikan pada orang yang tidak memiliki rasa malu."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal — semoga Allah merahmatinya — sangat memperhatikan masalah menutup aurat. Beliau tidak pernah terlihat membuka pahanya di hadapan siapa pun, bahkan di saat sakitnya yang parah. Putranya, Abdullah, berkata: "Ayahku tidak pernah membuka pahanya di hadapan orang lain, meskipun dalam keadaan sakit yang sangat berat."
Ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat menjaga adab dan syariat ini. Mereka memahami bahwa menutup aurat bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga cerminan rasa malu dan ketakwaan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Paha termasuk aurat menurut pendapat yang kuat, dan wajib ditutup baik dalam shalat maupun di luar shalat.
- Menutup aurat adalah kewajiban yang harus dijaga dalam setiap keadaan, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat yang mengharuskan terbukanya bagian tersebut.
- Batas aurat laki-laki menurut pendapat yang kuat adalah antara pusar dan lutut, dan paha termasuk di dalamnya.
- Hindari memakai pakaian yang terlalu pendek atau transparan yang tidak menutup aurat dengan sempurna.
- Ajarkan adab menutup aurat kepada anak-anak sejak dini, agar mereka terbiasa menjaga diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.