Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 400 tentang Ukuran bayangan penentu waktu shalat dhuhur

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan shalat Dhuhur ketika bayangan suatu benda sudah mencapai ukuran tiga sampai lima kaki di musim panas, dan lima sampai tujuh kaki di musim dingin. Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuhur tidak dikerjakan terlalu awal, melainkan setelah bayangan mulai memanjang sedikit, dan ukurannya berbeda-beda sesuai kondisi cuaca. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang keutamaan mengakhirkan shalat Dhuhur di saat panas terik, namun tetap dalam waktunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Waktu Shalat Dhuhur, no. 400, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan adalah:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْجَعِيِّ، سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُدْرِكٍ، عَنِ الأَسْوَدِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ، قَالَ كَانَتْ قَدْرُ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الصَّيْفِ ثَلاَثَةَ أَقْدَامٍ إِلَى خَمْسَةِ أَقْدَامٍ وَفِي الشِّتَاءِ خَمْسَةَ أَقْدَامٍ إِلَى سَبْعَةِ أَقْدَامٍ

Makna ringkas: Ukuran bayangan saat Nabi ﷺ shalat Dhuhur adalah tiga sampai lima kaki di musim panas, dan lima sampai tujuh kaki di musim dingin.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 497) dan Imam Ibnu Majah (no. 677). Para ulama hadits berbeda pendapat tentang statusnya; sebagian menilai hasan, sebagian lain menilai dha'if karena jalur periwayatan Katsir bin Mudrik yang diperselisihkan. Namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang mengakhirkan shalat Dhuhur di saat panas.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung faedah tentang waktu shalat Dhuhur dan sunnah mengakhirkan shalat tersebut ketika cuaca sangat panas. Ini sesuai dengan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Apabila panas sangat menyengat, maka akhirkanlah shalat (Dhuhur), karena sesungguhnya panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan neraka Jahannam." (HR. Al-Bukhari no. 536 dan Muslim no. 615)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengakhirkan shalat Dhuhur di saat panas adalah sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Namun jika cuaca tidak panas, maka yang lebih utama adalah mengerjakan shalat di awal waktu.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa ukuran bayangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah ukuran yang dilakukan Nabi ﷺ, namun bukan batas akhir waktu Dhuhur. Batas akhir waktu Dhuhur adalah ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan benda tersebut (menurut pendapat yang kuat), berdasarkan hadits Jibril yang mengajarkan waktu-waktu shalat kepada Nabi ﷺ.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Dhuhur di awal waktu ketika cuaca tidak terlalu panas, dan mengakhirkannya ketika cuaca sangat panas. Ini menunjukkan bahwa praktik beliau ﷺ menyesuaikan dengan kondisi, dan semua itu masih dalam waktu yang utama.

Adapun perbedaan ukuran antara musim panas dan dingin, Imam asy-Syaukani (walaupun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun penjelasan ini kami sampaikan sebagai keterangan tambahan yang sejalan dengan ulama daftar) menjelaskan bahwa di musim panas bayangan lebih cepat memanjang karena matahari condong lebih jauh, sedangkan di musim dingin sebaliknya. Namun karena beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, kami kembalikan kepada penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menyatakan bahwa ukuran tersebut adalah kebiasaan Nabi ﷺ, dan yang terpenting adalah shalat Dhuhur dikerjakan setelah matahari tergelincir (zawal), dan lebih utama di awal waktu kecuali saat panas menyengat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Aswad bin Yazid — seorang tabi'in besar yang meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Mas'ud — bahwa beliau sangat memperhatikan ibadah dan waktu-waktu shalat. Al-Aswad adalah murid setia Ibnu Mas'ud, dan ia termasuk ulama Kufah yang sangat teliti dalam fiqih dan ibadah.

Suatu ketika, Al-Aswad ditanya tentang waktu shalat Dhuhur. Ia menjawab dengan menyebutkan apa yang ia dengar dari gurunya, Ibnu Mas'ud, tentang ukuran bayangan saat Nabi ﷺ shalat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, bukan hanya sekadar "yang penting shalat", tetapi mereka berusaha meneladani beliau dalam setiap gerakan dan waktunya.

Hikmahnya: Kita diajarkan untuk tidak asal-asalan dalam beribadah. Perhatikan waktu, kondisi, dan tata cara yang dicontohkan Rasulullah ﷺ, karena di situlah letak kesempurnaan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Dhuhur dikerjakan setelah matahari tergelincir (zawal), dan lebih utama di awal waktu.
  2. Saat cuaca sangat panas, disunnahkan mengakhirkan shalat Dhuhur hingga panas sedikit reda, berdasarkan hadits shahih dan praktik Nabi ﷺ.
  3. Ukuran bayangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah praktik Nabi ﷺ, bukan batas wajib atau syarat sah shalat.
  4. Yang terpenting adalah memastikan shalat dikerjakan dalam waktunya, tidak sebelum masuk waktu dan tidak setelah keluar waktunya.
  5. Bersemangatlah meneladani Nabi ﷺ dalam detail ibadah, karena di situ terdapat keberkahan dan kesempurnaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.