Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang hendak buang air (istinja), disunnahkan membawa tiga batu untuk bersuci, dan tiga batu itu sudah dianggap cukup. Ini menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan dalam bersuci dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah bersuci dari najis dengan benda padat yang suci dan menyucikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab Istinja dengan Batu, no. 40. Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian pergi ke tempat buang air, hendaklah ia membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena sesungguhnya tiga batu itu sudah mencukupi baginya."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُضْعَ لَكُمْ وَلَا يُرِيدُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
Terjemahan: "Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."
Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat bersuci selalu membawa kemudahan, bukan kesulitan.
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa istinja dengan batu (istijmar) sah dan mencukupi jika memenuhi syarat: benda padat, suci, tidak dimuliakan (bukan makanan atau benda berharga), dan membersihkan najis. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tiga batu adalah jumlah minimal yang disepakati para ulama. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat tiga batu mencukupi bila sudah bersih; jika belum bersih, ditambah hingga bersih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil pokok dalam bab istinja (bersuci setelah buang air) menggunakan benda padat, yang dalam fiqih disebut istijmar. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
Pertama, hukum membawa tiga batu. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perintah dalam hadits ini bersifat sunnah (mustahab), bukan wajib, karena ada riwayat lain yang menunjukkan bolehnya bersuci dengan air. Jadi tiga batu adalah salah satu cara yang sah dan mencukupi.
Kedua, makna "tiga batu mencukupi". Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tiga batu dianggap mencukupi apabila dapat membersihkan najis secara sempurna. Jika tiga batu belum bersih, maka wajib menambah. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi ukuran adalah kebersihan, bukan sekadar jumlah.
Ketiga, syarat benda yang digunakan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan syarat-syarat benda untuk istijmar: harus suci, padat (bukan cair), tidak dimuliakan (bukan makanan, bukan benda berharga seperti emas), dan tidak menyakiti. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa menggunakan batu, dan beliau melarang menggunakan tulang dan kotoran hewan karena keduanya tidak menyucikan.
Keempat, hikmah kemudahan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan. Istinja dengan batu adalah bentuk taysir (kemudahan) bagi orang yang tidak menemukan air.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat air lebih utama, sedangkan batu hanya boleh saat tidak ada air. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat keduanya sama-sama sah, dan boleh memilih. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: keduanya sah, dan yang lebih utama adalah menggabungkan keduanya (batu dulu, lalu air), sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu pernah ditanya oleh orang-orang tentang cara Nabi ﷺ bersuci. Salman berkata: "Nabi ﷺ melarang kami menghadap kiblat saat buang air, dan melarang kami beristinja dengan tangan kanan, serta melarang kami beristinja dengan kurang dari tiga batu." (HR. Muslim). Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dan kebersihan, dan para sahabat menukilkan hal itu dengan penuh amanah. Hikmahnya: bersuci adalah bagian dari iman, dan sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini ringan serta mudah diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Saat buang air, usahakan membawa tiga batu atau benda padat yang suci untuk bersuci.
- Jika tiga batu sudah bersih, itu cukup; jika belum, tambah hingga bersih.
- Boleh juga menggunakan air, dan yang lebih utama adalah menggabungkan batu lalu air.
- Jangan gunakan benda yang dimuliakan (makanan, tulang, kotoran) untuk istinja.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam bersuci; Islam mengajarkan kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.