Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3969 tentang Hukum mengambil maqam Ibrahim sebagai tempat shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 125 dengan bacaan "Wat-takhidzu" (dengan huruf kha yang berharakat dhammah dan dzal yang sukun), yaitu bentuk perintah (fi'il amr) yang ditujukan kepada umatnya. Ini adalah salah satu bacaan yang shahih dan diriwayatkan secara mutawatir, yang maknanya adalah perintah agar kaum muslimin menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ setelah thawaf.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا ۗ وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۗ

QS. Al-Baqarah [2]: 125

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) itu tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian dari Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Huruf dan Bacaan, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (HR. Muslim), Jabir menceritakan tentang tata cara haji Nabi ﷺ, dan di dalamnya beliau ﷺ shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim sambil membaca ayat ini.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama ahli qira'at, seperti yang dinukil oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa bacaan "Wat-takhidzu" (dengan kha berharakat dhammah) adalah bacaan yang masyhur dan shahih. Bacaan ini menunjukkan perintah langsung dari Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini memiliki dua bacaan yang shahih:

  1. "Wat-takhidzu" (وَاتَّخِذُوا) - dengan kha berharakat dhammah dan dzal sukun. Ini adalah bentuk fi'il amr (perintah) yang ditujukan kepada umat Nabi Muhammad ﷺ. Bacaan inilah yang disebutkan dalam hadits Jabir di atas.
  2. "Wat-takhadzu" (وَاتَّخَذُوا) - dengan kha berharakat fathah dan dzal berharakat fathah. Ini adalah bentuk fi'il madhi (kata kerja lampau) yang bermakna "dan telah menjadikan" (sebagai kabar tentang Nabi Ibrahim).

Kedua bacaan ini shahih dan mutawatir. Namun, dalam hadits yang diriwayatkan Jabir ini, Nabi ﷺ membaca dengan bacaan pertama, yaitu bentuk perintah.

Makna dan penerapan:

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna ayat ini adalah perintah agar kaum muslimin menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Ini adalah petunjuk langsung dari Allah. Perintah ini dipraktikkan oleh Nabi ﷺ ketika beliau thawaf, kemudian shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Jabir yang panjang.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Maqam Ibrahim adalah batu tempat berdiri Nabi Ibrahim 'alaihissalam ketika membangun Ka'bah. Allah memerintahkan kita untuk menjadikannya sebagai tempat shalat, dan ini merupakan bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap syi'ar-syi'ar Allah.

Hikmah dari perbedaan bacaan:

Perbedaan bacaan ini menunjukkan keluasan dan kekayaan Al-Qur'an. Kedua bacaan tersebut saling melengkapi maknanya:

  • Bacaan perintah (wat-takhidzu) menunjukkan bahwa Allah memerintahkan umat ini untuk melakukannya.
  • Bacaan kabar (wat-takhadzu) menunjukkan bahwa Allah telah menjadikannya demikian sejak zaman Nabi Ibrahim.

Keduanya benar dan tidak bertentangan, karena keduanya berasal dari wahyu yang sama.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dalam hadits yang panjang tentang sifat haji Nabi ﷺ. Beliau menceritakan:

"Ketika Nabi ﷺ selesai thawaf di Ka'bah, beliau mendatangi Maqam Ibrahim. Lalu beliau membaca ayat: 'Wat-takhidzu min maqami Ibrahima mushalla' (Dan jadikanlah sebagian dari Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat). Kemudian beliau shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan membaca pada rakaat pertama surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua surat Al-Ikhlas." (HR. Muslim)

Perhatikanlah, wahai saudaraku! Nabi ﷺ tidak hanya membaca ayat ini sebagai bacaan, tetapi beliau langsung mengamalkannya. Beliau menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, sebagaimana yang diperintahkan Allah. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: Al-Qur'an bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk diamalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bacaan Al-Qur'an yang beragam adalah rahmat, selama berasal dari riwayat yang shahih dan mutawatir. Kita tidak boleh mengingkari salah satu bacaan yang shahih.
  2. Perintah menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat adalah syi'ar Allah yang agung. Bagi yang berhaji atau berumrah, dianjurkan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim setelah thawaf.
  3. Al-Qur'an harus diamalkan, bukan hanya dibaca. Nabi ﷺ mengamalkan langsung apa yang beliau baca.
  4. Menghormati syi'ar-syi'ar Allah adalah tanda ketakwaan hati, sebagaimana firman Allah: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.