Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang prioritas dalam membelanjakan harta, terutama ketika seseorang dalam keadaan miskin atau memiliki harta yang terbatas. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa seorang muslim harus mendahulukan dirinya sendiri, lalu keluarganya, kemudian kerabatnya, dan setelah itu barulah kepada orang lain yang membutuhkan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa memerdekakan budak yang akan berlaku setelah mati (mudabbir) tidak boleh dilakukan jika itu menghabiskan seluruh harta dan membuat ahli warisnya terlantar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 219
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-'Itq, Bab Fi Bai'il Mudabbir, no. 3957. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-'Itq, Bab Man A'taqa 'Abdan Lahu 'An Dubur, no. 997, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memerdekakan budak mudabbir (yang merdeka setelah tuannya mati) jika hal itu menghabiskan seluruh harta, karena Nabi ﷺ menjual budak tersebut untuk kepentingan tuannya yang miskin. Adapun Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, dalam riwayat yang dinukil oleh Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, juga menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa memerdekakan budak mudabbir ketika tidak memiliki harta lain adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Kisah Abu Madzkur dan budaknya Ya'qub
Abu Madzkur adalah seorang sahabat dari kalangan Anshar yang miskin. Dia memerdekakan budaknya yang bernama Ya'qub dengan status mudabbar — artinya budak itu akan merdeka setelah tuannya meninggal dunia. Namun, Abu Madzkur tidak memiliki harta lain selain budak tersebut. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal ini, beliau tidak membiarkan tindakan tersebut, karena hal itu akan merugikan ahli warisnya yang juga membutuhkan.
Rasulullah ﷺ kemudian menawarkan budak tersebut untuk dijual, dan Nu'aim bin Abdillah bin An-Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Uang hasil penjualan itu diberikan kepada Abu Madzkur.
Kedua: Pelajaran tentang prioritas nafkah
Setelah kejadian itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian miskin, maka mulailah dari dirinya sendiri; jika ada kelebihan, maka berikan kepada keluarganya; jika ada kelebihan, maka berikan kepada kerabatnya; jika ada kelebihan, maka di sini dan di sini."
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip al-bidayah bi an-nafs (memulai dari diri sendiri) dalam pembelanjaan harta. Seseorang tidak boleh bersedekah atau berinfak sementara dirinya sendiri dan keluarganya membutuhkan. Ini sejalan dengan hadits lain: "Cukuplah dosa bagi seseorang jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk memperhatikan kebutuhan diri dan keluarga terlebih dahulu, karena itu adalah bentuk keadilan dan hikmah. Memberikan hak kepada yang berhak secara tertib adalah bagian dari keadilan yang diperintahkan agama.
Ketiga: Hukum memerdekakan budak mudabbir ketika miskin
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa memerdekakan budak mudabbir ketika seseorang tidak memiliki harta lain adalah tindakan yang tidak sah atau harus dibatalkan, berdasarkan tindakan Nabi ﷺ yang menjual budak tersebut.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memerdekakan budak mudabbir tetap sah, tetapi jika tuannya miskin dan tidak memiliki harta lain, maka budak tersebut harus bekerja untuk membayar nilai dirinya kepada ahli waris.
- Imam Malik berpendapat bahwa memerdekakan budak mudabbir itu sah, tetapi jika harta tuannya hanya budak itu saja, maka kemerdekaannya dibatasi hanya sepertiga dari nilai budak tersebut, sebagaimana wasiat.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarh Al-Mumti' — adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena tindakan Nabi ﷺ yang menjual budak tersebut menunjukkan bahwa memerdekakan budak mudabbir ketika tidak memiliki harta lain adalah tindakan yang tidak dibenarkan, karena merugikan ahli waris.
Keempat: Hikmah larangan tersebut
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara ibadah dan hak-hak orang lain. Memerdekakan budak adalah amal yang mulia, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan orang lain yang memiliki hak atas harta tersebut, seperti ahli waris.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sedekah tidak boleh dilakukan kecuali dari kelebihan harta. Mulailah memberi kepada orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini senada dengan hadits Abu Madzkur. Beliau menukil perkataan Al-Khaththabi bahwa maknanya: janganlah seseorang bersedekah dengan harta yang sebenarnya ia butuhkan untuk dirinya dan keluarganya, karena menjaga diri dan keluarga dari kehinaan meminta-minta lebih utama daripada bersedekah dengan harta yang membuatnya menjadi fakir.
Ada kisah indah tentang Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah, seorang ulama besar yang zuhud. Suatu ketika ia ditanya tentang seseorang yang ingin bersedekah tetapi ia sendiri membutuhkan. Fudhail berkata: "Mulailah dengan dirimu sendiri. Jika engkau memiliki kelebihan, maka berikan kepada keluargamu. Jika masih ada kelebihan, maka berikan kepada kerabatmu. Dan jika masih ada kelebihan, maka berikanlah kepada tetanggamu. Janganlah engkau seperti orang yang melemparkan hartanya kepada orang lain sementara dirinya sendiri kelaparan."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan keseimbangan. Ibadah yang dilakukan dengan mengabaikan hak-hak orang lain yang wajib ditunaikan bukanlah ibadah yang sempurna, bahkan bisa menjadi kesalahan.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan diri sendiri — seseorang harus memenuhi kebutuhan pokok dirinya terlebih dahulu sebelum berinfak kepada orang lain.
- Dahulukan keluarga — setelah kebutuhan diri terpenuhi, berikan nafkah kepada istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya.
- Dahulukan kerabat — jika masih ada kelebihan, maka berikan kepada kerabat yang membutuhkan, karena mereka lebih berhak atas bantuan kita.
- Jangan merugikan ahli waris — dalam wasiat atau perbuatan yang berkaitan dengan harta, jangan sampai menghabiskan seluruh harta sehingga ahli waris terlantar.
- Seimbang dalam beramal — ibadah yang baik adalah yang tidak mengabaikan hak-hak orang lain yang wajib ditunaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.