Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3954 tentang Larangan menjual ibu dari anak budak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa para sahabat pernah menjual ummul walad (ibu dari anak yang lahir dari tuannya) pada masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar, lalu Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melarangnya dan mereka pun berhenti. Mayoritas ulama dari daftar yang disebut memahami bahwa larangan Umar ini adalah ijtihad beliau sebagai khalifah, dan menjadi dasar bagi jumhur untuk tidak menjual ummul walad. Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh berijtihad dalam perkara yang belum ada keputusan tegas, dan para sahabat menerima ijtihad itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Kitab al-'Itq (Pembebasan), Bab tentang penjualan ummul walad, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: بِعْنَا أُمَّهَاتِ الأَوْلاَدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ نَهَانَا فَانْتَهَيْنَا.

Terjemahan: "Kami menjual para ummul walad pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar. Ketika Umar (menjadi khalifah), ia melarang kami, maka kami pun berhenti."

Adapun ayat yang berkaitan dengan kelembutan terhadap orang tua dan kaitan memerdekakan hamba secara umum:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

(QS. Al-Baqarah [2]: 83) — potongan ayat ini memerintahkan berbuat baik kepada kedua orang tua. Ini menjadi salah satu dasar kelembutan Islam terhadap ikatan kekeluargaan, termasuk hubungan ibu dan anak, yang menjadi salah satu hikmah larangan menjual ummul walad.

Penjelasan Rinci

Apa itu ummul walad?

Ummul walad adalah seorang hamba perempuan yang melahirkan anak dari tuannya. Anak tersebut menjadi merdeka karena nasabnya kepada ayahnya yang merdeka, sedangkan ibunya berstatus hamba. Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menjualnya.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — berpendapat bahwa ummul walad tidak boleh dijual. Dalil mereka adalah hadits Jabir ini, di mana Umar melarang penjualannya dan para sahabat menerima larangan tersebut. Penerimaan sahabat terhadap larangan Umar menunjukkan adanya kesepakatan (ijma') atau setidaknya tidak ada penolakan, sehingga menjadi hujjah.
  • Imam Malik bin Anas juga berpendapat ummul walad tidak boleh dijual, dan beliau menjadikan amalan penduduk Madinah sebagai penguat.
  • Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa larangan Umar ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi mengandung maslahat besar: menjaga kehormatan ibu yang telah melahirkan anak bagi tuannya, dan mencegah perpisahan antara ibu dan anak. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang menjaga ikatan kekeluargaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai dalil bahwa ummul walad tidak boleh dijual, karena larangan Umar terjadi di hadapan para sahabat dan tidak ada yang menentang. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan hanya pendapat pribadi Umar, tetapi diterima oleh para sahabat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti Atha' bin Abi Rabah dalam sebagian riwayat) membolehkan penjualan ummul walad dengan alasan bahwa larangan Umar hanya bersifat kebijakan sementara. Namun jumhur ulama dari daftar — termasuk empat imam mazhab — menguatkan pendapat tidak boleh dijual. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tidak boleh menjual ummul walad, karena larangan Umar diterima oleh para sahabat dan mengandung maslahat yang jelas.

Catatan penting:

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara tegas melarang atau membolehkan, tetapi menunjukkan bahwa praktik penjualan pernah terjadi di masa beliau. Diamnya Nabi ﷺ tidak selalu berarti pembolehan mutlak, karena bisa jadi beliau menunggu wahyu atau karena ada maslahat tertentu. Larangan Umar kemudian menjadi penentu hukum yang diikuti jumhur.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi khalifah, sangat memperhatikan keadaan kaum lemah, termasuk para hamba. Beliau pernah melihat seorang ummul walad yang akan dijual dan berpisah dari anaknya, lalu beliau melarang penjualan tersebut. Para sahabat yang mendengar larangan itu pun segera menghentikan praktik tersebut, menunjukkan ketaatan mereka kepada pemimpin selama tidak melanggar syariat. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sikap Umar ini adalah contoh ijtihad seorang khalifah yang didukung oleh para sahabat, dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mazhab-mazhab fiqih.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga kehormatan seorang ibu dan ikatan antara ibu dan anak. Seorang pemimpin yang adil akan berusaha menjaga kehormatan kaum lemah, dan umat pun hendaknya menerima kebijakan yang tidak melanggar syariat dengan lapang dada.

Kesimpulan Praktis

  1. Ummul walad — ibu dari anak tuannya — menurut jumhur ulama dari daftar tidak boleh dijual, karena larangan Umar bin al-Khaththab yang diterima para sahabat.
  2. Larangan ini mengandung maslahat menjaga kehormatan ibu dan mencegah perpisahan ibu dengan anaknya.
  3. Seorang pemimpin boleh berijtihad dalam perkara yang belum ada keputusan tegas, dan umat hendaknya menerima ijtihad tersebut selama tidak melanggar syariat.
  4. Bagi yang ingin mendalami masalah ini, rujuklah Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi, dan kitab-kitab fiqih mazhab yang empat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?