Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menyebutkan bahwa jika seseorang memiliki (memiliki secara penuh) kerabat yang masih mahram (yang haram dinikahi karena nasab/kerabat), maka kerabat tersebut menjadi bebas (merdeka). Namun para ulama hadits — termasuk Imam Abu Dawud sendiri — menilai hadits ini lemah (dha'if) karena hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dan ia sendiri ragu (syak) dalam sanadnya. Karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat, meskipun maknanya dibahas oleh sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab al-'Itq (Pembebasan), dari jalur Samurah bin Jundub رضي الله عنه.
Teks hadits:
<p>مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ</p>
Terjemahan: "Siapa yang memiliki kerabat mahram (yang haram dinikahi karena nasab), maka ia (kerabat itu) menjadi bebas (merdeka)."
Catatan sanad dari Imam Abu Dawud sendiri:
- Beliau menyatakan: "Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Hammad bin Salamah, dan ia ragu (syak) padanya."
- Muhammad bin Bakr al-Bursani juga meriwayatkannya dari Hammad, dari Qatadah dan 'Ashim, dari Al-Hasan, dari Samurah — menunjukkan adanya idhthirab (keguncangan) dalam sanad.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menyambung kekerabatan dan memerdekakan hamba, di antaranya:
<p>وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ</p>
QS. Al-Balad [90]: 12–13
Terjemahan: "Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) membebaskan hamba sahaya."
Penjelasan Rinci
Pertama, kedudukan hadits ini secara ilmiah.
Imam Abu Dawud sendiri — sebagai perawi hadits ini — memberikan catatan penting bahwa hadits ini hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dan ia ragu dalam sanadnya. Ini menunjukkan adanya 'illah (cacat) dalam hadits. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Adz-Dzahabi juga membahas hadits ini dan menilainya lemah. Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Dha'if Abi Dawud menilai hadits ini dha'if (lemah).
Kedua, makna "dzā rahim mahram".
Yang dimaksud adalah kerabat yang haram dinikahi karena hubungan nasab (seperti ibu, saudari, bibi, keponakan). Sebagian ulama memahami hadits ini secara zahir: jika seseorang memiliki (memiliki secara penuh/milik) kerabat mahramnya sebagai hamba, maka otomatis ia merdeka. Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan hubungan kekerabatan — tidak layak seorang muslim memiliki kerabatnya sendiri sebagai hamba sahaya.
Ketiga, pandangan ulama.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam Sunan Abi Dawud — berpendapat dengan makna zahir hadits ini, yaitu kerabat mahram yang dimiliki menjadi merdeka. Ini juga menjadi pendapat sebagian ulama Hanabilah.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik tidak menjadikan hadits ini sebagai dasar utama karena kelemahannya, meskipun secara umum mereka menganjurkan memerdekakan kerabat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa meskipun haditsnya lemah, maknanya sejalan dengan prinsip Islam dalam memuliakan kekerabatan.
Keempat, kesimpulan ilmiah.
Karena hadits ini dha'if, maka tidak bisa dijadikan dalil wajib. Namun sebagian ulama mengamalkannya sebagai bentuk keutamaan (fadhail) dan kehati-hatian. Yang paling kuat: hadits ini lemah secara sanad, sehingga tidak menetapkan hukum wajib, tetapi maknanya baik dan sejalan dengan semangat syariat dalam memuliakan kerabat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Samurah bin Jundub رضي الله عنه — sahabat Nabi ﷺ yang mulia — termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai orang yang zuhud dan wara'. Dalam riwayat ini, beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ tentang memerdekakan kerabat mahram. Meskipun sanadnya lemah, para ulama tetap mencatatnya sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap kekerabatan.
Al-Hasan al-Bashri — yang menjadi perawi dalam sanad ini — dikenal sebagai tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau sering mengingatkan murid-muridnya untuk berhati-hati dalam menerima riwayat, terutama yang menyangkut hukum. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga keilmuan dan tidak sembarangan menetapkan hukum.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini lemah (dha'if) menurut penilaian Imam Abu Dawud sendiri dan para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan al-Albani. Karena itu, tidak bisa dijadikan dasar hukum wajib.
- Maknanya baik: Islam memuliakan kekerabatan, dan tidak layak seorang muslim memiliki kerabat mahramnya sebagai hamba sahaya.
- Jika seseorang memiliki kerabat mahram sebagai hamba, sebagian ulama (seperti Imam Ahmad) menganjurkan memerdekakannya sebagai bentuk keutamaan dan kehati-hatian.
- Untuk hukum wajib, kembalilah kepada dalil-dalil yang shahih tentang memerdekakan hamba dan keutamaan menyambung kekerabatan.
- Jangan bersikap ghuluw (berlebihan) dalam mengamalkan hadits lemah, dan jangan pula mengabaikan maknanya yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.