Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas hukum memerdekakan budak yang dimiliki bersama beberapa orang. Jika salah satu pemilik memerdekakan bagiannya, ia wajib menaksir harga budak secara adil, membayar bagian mitranya, lalu budak itu merdeka sepenuhnya. Jika ia tidak mampu membayar, maka yang merdeka hanya sebatas bagian yang ia merdekakan saja, dan sisanya tetap menjadi milik mitranya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Al-'Itq, no. 3940, dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa') dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَأُعْتِقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ"
Terjemahan: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang budak yang dimiliki bersama, maka hendaklah ditetapkan atasnya harga yang adil, lalu ia berikan kepada para mitranya bagian-bagian mereka, dan budak itu dimerdekakan seluruhnya. Jika tidak (mampu), maka yang merdeka darinya hanyalah bagian yang telah ia merdekakan."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang keadilan dalam muamalah:
QS. An-Nahl [16]: 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Makna: "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar, dengan lafaz yang semakna. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna dan hukumnya secara rinci.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan pokok penting dalam bab Al-'Itq (pemerdekaan budak), khususnya kasus budak yang dimiliki bersama (mamluk musytarak).
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' — yang menjadi sumber langsung riwayat ini — menjelaskan bahwa hadits ini menjadi landasan amal di Madinah. Beliau memahami bahwa jika seseorang memerdekakan bagiannya, maka ia tidak boleh membiarkan budak itu setengah merdeka tanpa kejelasan. Karena kemerdekaan itu tidak bisa dibagi-bagi secara hakiki, maka jalan keluarnya adalah menaksir harga budak secara adil, lalu membayar bagian mitranya, sehingga seluruh budak menjadi merdeka.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in) berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban bagi orang yang memerdekakan bagiannya untuk menyempurnakan kemerdekaan, jika ia memiliki kemampuan. Jika tidak mampu, maka kemerdekaan hanya berlaku pada bagiannya saja.
Imam Abu Hanifah (Nu'man bin Tsabit) memiliki pandangan yang dinukil dalam kitab-kitab Hanafi bahwa jika orang yang memerdekakan bagiannya adalah orang kaya, ia dipaksa membayar bagian mitranya; jika miskin, tidak dipaksa, dan budak tetap terbagi. Namun jumhur ulama dari daftar — seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — lebih menguatkan zhahir hadits: ada pilihan antara menyempurnakan (jika mampu) atau hanya merdeka sebagian (jika tidak mampu).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "أُقِيمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ" (ditetapkan atasnya harga yang adil) menunjukkan keadilan dalam penaksiran, tidak boleh menzalimi mitra dengan harga yang terlalu rendah atau terlalu tinggi. Sedangkan "وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ" menunjukkan bahwa jika syarat itu tidak dipenuhi, kemerdekaan tetap berlaku pada bagian yang dimerdekakan, dan tidak bisa ditarik kembali.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menambahkan bahwa hadits ini mengandung hikmah menjaga hak mitra sekaligus memuliakan budak dengan kemerdekaan. Islam tidak membiarkan seseorang merugikan orang lain dengan alasan ibadah, tetapi juga tidak menutup pintu kebaikan memerdekakan budak.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan prinsip "الضرر لا يزال بالضرر" (bahaya tidak dihilangkan dengan bahaya lain) — artinya, tidak boleh menyempurnakan kemerdekaan dengan cara merugikan mitra tanpa kompensasi adil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini dari Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam menjaga persaudaraan dan keadilan dalam muamalah. Dalam Al-Muwaththa', Imam Malik menyebutkan bahwa Ibnu Umar sendiri pernah memerdekakan budak yang dimiliki bersama, dan beliau berusaha menyelesaikan dengan cara yang adil sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Hikmahnya: seorang mukmin yang ingin berbuat baik (memerdekakan budak) tetap harus memperhatikan hak orang lain. Kebaikan sejati tidak dibangun di atas kezaliman.
Kesimpulan Praktis
- Jika memerdekakan bagian pada budak milik bersama, wajib menaksir harga secara adil dan membayar bagian mitra jika mampu.
- Jika tidak mampu, yang merdeka hanya bagiannya saja, dan sisanya tetap milik mitra.
- Prinsip keadilan dalam muamalah harus dijaga, termasuk dalam ibadah dan kebaikan.
- Hendaklah seorang muslim berhati-hati agar niat baik tidak merugikan hak orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.