Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa waktu-waktu shalat lima waktu ditetapkan melalui bimbingan langsung Malaikat Jibril kepada Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan mengerjakan shalat pada waktunya, terutama shalat Ashar yang tidak boleh ditunda tanpa alasan. Selain itu, hadits ini menggambarkan fleksibilitas waktu shalat dalam batas-batas yang telah ditentukan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Tentang Waktu Shalat, nomor 394. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan jalur yang berbeda.
Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari beberapa jalur sebagaimana disebutkan Imam Abu Dawud sendiri, di antaranya dari Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhum.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban menjaga waktu shalat:
QS. An-Nisa' [4]: 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan shalat memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan, tidak boleh dikerjakan sembarangan waktu tanpa dalil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, tentang penetapan waktu shalat melalui Jibril. Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kedatangan Jibril untuk mengajarkan waktu shalat menunjukkan betapa pentingnya perkara ini, karena Jibril adalah malaikat yang dipercaya menyampaikan wahyu. Ini juga menunjukkan bahwa waktu shalat adalah perkara tauqifi (ditetapkan langsung oleh syariat), bukan hasil ijtihad manusia.
Kedua, tentang sikap Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Beliau adalah khalifah yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Ketika Urwah bin Az-Zubair mengingatkannya tentang hadits ini, beliau langsung meminta kepastian: "اعْلَمْ مَا تَقُولُ" (Pastikan apa yang engkau katakan). Ini menunjukkan adab seorang pemimpin dan ulama yang tidak menerima informasi agama tanpa verifikasi, namun juga tidak menolak nasihat.
Ketiga, tentang waktu shalat Ashar. Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan putih sebelum menguning. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan waktu ikhtiyari (pilihan utama) shalat Ashar, yaitu selama matahari belum menguning. Adapun waktu jawaz (boleh) hingga matahari terbenam, sebagaimana hadits lain yang menyebutkan "من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر".
Keempat, tentang shalat Subuh. Hadits ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya pernah mengerjakan shalat Subuh dalam kegelapan (taghlis) dan pernah juga dalam keadaan terang (isfar), namun setelah itu beliau terus mengerjakan dalam kegelapan hingga wafat. Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan bahwa ini menjadi dalil bahwa taghlis (mengerjakan Subuh di awal waktu saat masih gelap) adalah yang lebih utama, sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Kelima, tentang penundaan shalat karena cuaca panas. Nabi ﷺ terkadang menunda shalat Dhuhur ketika cuaca sangat panas. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk iba' (mengikuti) sunnah, dan merupakan keringanan bagi umat agar tidak memberatkan diri di tengah terik matahari.
Perbedaan pendapat: Para ulama dalam daftar berbeda pendapat tentang waktu terbaik shalat Isya. Sebagian (seperti Imam Asy-Syafi'i) berpendapat mengakhirkan Isya lebih utama jika tidak memberatkan jamaah, berdasarkan hadits ini. Sebagian lain (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat mengerjakan di awal waktu lebih utama. Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan keduanya: jika memungkinkan dan tidak memberatkan, mengakhirkan lebih utama; jika memberatkan, awal waktu lebih baik. Ini sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, seorang khalifah Bani Umayyah yang dikenal sebagai "Khalifah Rasyidah yang kelima", suatu ketika sedang duduk di mimbar dan menunda shalat Ashar sedikit. Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhu, salah seorang fuqaha Madinah yang sangat teliti dalam ilmu, langsung mengingatkannya dengan hadits Nabi ﷺ tentang Jibril yang mengajarkan waktu shalat.
Umar bin Abdul Aziz tidak marah, tidak tersinggung, dan tidak merasa lebih tinggi karena jabatannya. Beliau justru berkata: "Pastikan apa yang engkau katakan." Ini adalah adab seorang pemimpin yang tawadhu, yang sadar bahwa kebenaran harus diterima dari siapa pun datangnya.
Urwah kemudian menyebutkan sanadnya yang jelas hingga Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, yang mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa nasihat dalam agama harus disampaikan dengan ilmu dan sanad yang jelas, dan diterima dengan lapang dada.
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah contoh pemimpin yang menggabungkan ilmu, keadilan, dan ketawadhuan. Beliau tidak segan menerima kebenaran dari siapa pun.
Kesimpulan Praktis
- Jaga waktu shalat — shalat lima waktu memiliki waktu yang telah ditetapkan melalui bimbingan Jibril, maka hendaknya kita mengerjakannya pada waktunya tanpa menunda-nunda tanpa alasan syar'i.
- Shalat Ashar memiliki keutamaan khusus — hendaknya dikerjakan sebelum matahari menguning, karena itu adalah waktu ikhtiyari yang dipilih Nabi ﷺ.
- Shalat Subuh di awal waktu (taghlis) lebih utama — sebagaimana yang konsisten dilakukan Nabi ﷺ hingga akhir hayatnya.
- Fleksibilitas dalam batas syariat — penundaan shalat Dhuhur saat cuaca sangat panas dan penundaan Isya untuk menunggu jamaah adalah sunnah yang boleh diamalkan.
- Adab menerima nasihat — hendaknya kita meneladani Umar bin Abdul Aziz yang menerima kebenaran dengan lapang dada, dan Urwah bin Az-Zubair yang menyampaikan nasihat dengan ilmu dan sanad.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.