Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3926 tentang Budak mukatab tetap budak sampai lunas seluruhnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang agar merdeka) statusnya tetap sebagai budak selama ia belum melunasi seluruh cicilannya, meskipun yang tersisa hanya satu dirham. Konsekuensinya, ia belum merdeka secara penuh dan masih terikat dengan hukum-hukum perbudakan sampai ia melunasi semuanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Pembebasan Budak, Bab Tentang Mukatab yang Mampu Membayar Sebagian dari Harga Kebebasannya tetapi Meninggal atau Tidak Mampu, no. 3926. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar bagi banyak ulama dalam daftar rujukan kami. Di antaranya:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menggunakan hadits ini untuk menetapkan bahwa budak mukatab tidak merdeka kecuali setelah melunasi seluruh cicilannya.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa sisa satu dirham pun masih menjadikan statusnya sebagai budak.
  3. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian syariat dalam menetapkan status hukum, karena kemerdekaan adalah perkara besar yang tidak bisa dipercepat sebelum syaratnya terpenuhi sempurna.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mukatab tetap dalam status perbudakan sampai lunas, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Nabi ﷺ bersabda: "Al-mukatabu 'abdun ma baqiya 'alaihi min kitabatihi dirhamun" — "Seorang mukatab adalah budak selama masih ada satu dirham yang belum ia bayar dari perjanjian kebebasannya."

Makna hadits ini sangat jelas: selama masih ada sisa cicilan, meskipun hanya satu dirham, maka status hukumnya tetap budak. Ia belum merdeka. Kemerdekaan baru terjadi ketika seluruh kewajiban telah dilunasi.

Pemahaman Ulama

1. Imam Asy-Syafi'i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mukatab tidak boleh dianggap merdeka sebelum melunasi semuanya. Jika ia meninggal sebelum lunas, maka ia diwarisi oleh tuannya sebagai budak, kecuali jika ada wasiat atau ketentuan lain.

2. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika mukatab meninggal dan masih memiliki sisa cicilan, maka tuannya berhak atas sisa tersebut dari harta peninggalannya, dan statusnya tetap budak sampai lunas.

3. Imam Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa syariat tidak menetapkan kemerdekaan kecuali dengan sebab yang sempurna. Sisa satu dirham adalah penghalang kemerdekaan, karena kemerdekaan adalah hukum yang besar dan tidak bisa didapatkan dengan sebab yang belum sempurna.

4. Syaikh al-Utsaimin menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa mukatab tetap terkena hukum-hukum budak, seperti tidak boleh menjadi saksi dalam perkara besar, tidak berhak menerima warisan, dan lain-lain, selama belum lunas.

Catatan Penting

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah mukatab boleh bekerja untuk melunasi cicilannya dengan cara yang berbeda-beda, namun semua sepakat bahwa kemerdekaan tidak terjadi kecuali setelah lunas. Ini adalah pendapat yang kuat dan didukung oleh hadits di atas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang mukatab yang tersisa satu dirham dari cicilannya, lalu ia meninggal. Imam Ahmad menjawab: "Ia tetap budak, dan tuannya berhak atas sisa tersebut dari harta peninggalannya." Ketika ditanya mengapa, beliau berkata: "Karena Nabi ﷺ bersabda: 'Ia adalah budak selama masih ada satu dirham yang belum dibayar.' Maka kami tidak berani melanggar sabda beliau."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum, dan mereka menjadikan sabda Nabi ﷺ sebagai rujukan utama meskipun hanya berkaitan dengan satu dirham.

Kesimpulan Praktis

  1. Status mukatab adalah budak selama belum melunasi seluruh cicilannya, meskipun hanya tersisa satu dirham.
  2. Kemerdekaan hanya terjadi setelah lunas seluruh kewajiban, dan tidak bisa dipercepat.
  3. Hukum-hukum perbudakan tetap berlaku baginya sampai lunas, seperti tidak berhak menerima warisan, tidak boleh menjadi saksi dalam perkara besar, dan lain-lain.
  4. Hadits ini mengajarkan kita tentang ketelitian syariat dalam menetapkan status hukum dan pentingnya memenuhi seluruh kewajiban sebelum mendapatkan hak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.