Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menyebutkan tiga perbuatan besar yang menyebabkan seseorang "berlepas diri" dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ: (1) mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, (2) menggauli istri saat haid, dan (3) menggauli istri melalui dubur. Para ulama menjelaskan bahwa "berlepas diri" di sini bermakna kufur atau mendekati kufur, karena perbuatan-perbuatan ini mengandung pendustaan terhadap Al-Qur'an atau penentangan terhadap perintah Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 102 (potongan yang relevan):
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
Terjemahan: "Dan keduanya (Harut dan Marut) tidak mengajarkan kepada seorang pun sebelum mengatakan: 'Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, maka janganlah kamu kafir.'"
QS. Al-Baqarah [2]: 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Ramalan dan Takhayul, Bab Tentang Dukun, no. 3904. Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya riwayat Imam Muslim dari sebagian istri Nabi ﷺ tentang mendatangi dukun, dan riwayat tentang mendatangi istri di dubur dari Imam Ahmad dan lainnya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan mendatangi dukun dan membenarkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hukum mendatangi dukun dan rincian kafir/tidaknya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ighatsatul Lahfan membahas bahaya sihir dan perdukunan.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat tentang sihir dan kufur.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan ayat haid.
Penjelasan Rinci
Pertama: Mendatangi dukun dan membenarkannya.
Kata "kahin" (dukun) dalam hadits ini mencakup tukang ramal, paranormal, dan siapa saja yang mengaku mengetahui hal-hal gaib. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa siapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Adapun yang mendatangi tanpa membenarkan, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari (sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dari sebagian istri Nabi ﷺ).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: apakah "kufur" di sini bermakna kufur hakiki (keluar dari Islam) atau kufur kecil (dosa besar yang mendekati kufur). Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah: jika ia membenarkan klaim dukun bahwa dukun mengetahui hal gaib, maka itu kufur akbar karena mendustakan Al-Qur'an yang menyatakan bahwa tidak ada yang mengetahui gaib selain Allah. Jika hanya bertanya tanpa membenarkan, maka itu dosa besar tetapi tidak sampai kufur.
Kedua: Menggauli istri saat haid.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 agar menjauhi wanita saat haid dan tidak mendekati mereka hingga suci. Syeikh as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan bahwa larangan ini mencakup larangan berhubungan badan, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa perbuatan ini adalah dosa besar, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa orang yang menghalalkannya bisa jatuh kepada kufur karena menentang nash yang jelas.
Ketiga: Menggauli istri melalui dubur.
Ini juga termasuk dosa besar yang disebutkan dalam hadits ini sebagai penyebab "berlepas diri" dari wahyu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah keji dan menyelisihi fitrah, serta dilarang oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Imam Ahmad bin Hanbal dan banyak ulama menyatakan keharamannya berdasarkan dalil-dalil yang tegas.
Makna "berlepas diri dari apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ":
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan secara total dengan ajaran yang dibawa Nabi ﷺ. Orang yang melakukannya dengan menghalalkan atau membenarkannya berarti telah keluar dari Islam. Adapun jika melakukannya karena lemah iman tanpa menghalalkan, maka itu dosa besar yang sangat berbahaya dan bisa mengurangi iman hingga mendekati kekufuran.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung merinci: kufur akbar jika membenarkan/menghalalkan, dosa besar jika tidak.
- Ibn Qayyim dan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab Tauhid menekankan bahwa mendatangi dukun dan membenarkannya adalah syirik akbar karena menyerupakan makhluk dengan Allah dalam mengetahui gaib.
Pendapat yang paling kuat: jika seseorang membenarkan dukun dalam hal mengetahui gaib, atau menghalalkan zina dubur dan haid, maka itu kufur akbar. Jika hanya melakukan tanpa membenarkan/menghalalkan, maka itu dosa besar yang wajib segera ditaubati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang yang mendatangi dukun. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram dan pelakunya telah berbuat dosa besar. Abdullah bin al-Mubarak juga dikenal sangat keras dalam menolak perdukunan dan sihir, dan beliau menyatakan bahwa seorang Muslim harus menjauhi segala bentuk ramalan dan takhayul.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa tanda kejujuran iman seseorang adalah menjauhi segala yang diharamkan Allah, termasuk mendatangi dukun dan melakukan hubungan badan yang dilarang. Beliau menekankan bahwa iman itu bukan hanya keyakinan di hati, tetapi juga amal yang membuktikan kebenaran keyakinan tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi perdukunan: Jangan mendatangi dukun, paranormal, atau siapa pun yang mengaku mengetahui hal gaib, apalagi membenarkannya.
- Taati aturan Allah dalam rumah tangga: Jangan menggauli istri saat haid dan jangan melalui dubur; ini adalah batas-batas yang Allah tetapkan.
- Bertaubatlah segera jika pernah melakukan salah satu dari perbuatan ini, karena dosanya sangat besar.
- Pelajari tauhid dengan benar agar terhindar dari syirik dan dosa-dosa besar.
- Rujuklah kepada ulama Ahlus Sunnah untuk memahami hukum-hukum ini secara lebih rinci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.