Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 390 tentang Ludah yang mengenai pakaian tidak wajib dicuci

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 390) sebenarnya adalah hadits penguat (mutaba'ah) yang merujuk pada hadits sebelumnya, yaitu tentang ludah atau dahak yang mengenai pakaian. Isi pokoknya adalah bahwa dahak atau ludah yang keluar dari mulut dan mengenai pakaian tidaklah najis, sehingga tidak wajib dicuci. Ini adalah kemudahan dari Allah ﷻ bagi umat Islam, karena dahak adalah perkara yang sulit dihindari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Ludah yang Mengenai Pakaian. Sanadnya: Musa bin Isma'il dari Hammad dari Humaid dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ.

Karena redaksi hadits yang Anda berikan berbunyi "bi mitslihi" (dengan semisalnya), maka kita perlu merujuk pada hadits pokok yang diriwayatkan sebelumnya dalam bab yang sama. Dalam riwayat Abu Dawud, hadits pokoknya berbunyi:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ فَحَكَّهُ بِيَدِهِ

Artinya: "Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi ﷺ melihat dahak di arah kiblat (masjid), maka hal itu terasa berat baginya hingga tampak di wajahnya, lalu beliau menggosoknya dengan tangannya." (HR. Abu Dawud no. 389)

Adapun dalil tentang sucinya ludah dan dahak manusia, para ulama berdalil dengan firman Allah ﷻ:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

"Artinya: Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At-Tin [95]: 4)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan manusia, dan segala yang keluar dari tubuh manusia yang masih dalam keadaan suci (seperti ludah, keringat, dan air mata) hukumnya suci, selama tidak keluar dari jalan yang najis (seperti kencing dan kotoran).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ludah dan dahak manusia adalah suci. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa dahak yang keluar dari mulut atau hidung hukumnya suci, karena ia berasal dari dalam tubuh namun tidak keluar dari jalan yang najis. Beliau juga menegaskan bahwa jika dahak tersebut mengenai pakaian, maka tidak wajib dicuci, cukup dibersihkan jika mengganggu.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan dalam Majmu' Fatawa-nya bahwa ludah dan dahak adalah suci berdasarkan kaidah bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia hukumnya suci kecuali yang keluar dari qubul (depan) dan dubur (belakang), seperti kencing, kotoran, dan mani (menurut sebagian ulama).

Adapun hadits tentang Nabi ﷺ yang menggosok dahak di dinding masjid dengan tangannya, ini menunjukkan bahwa dahak itu suci. Sebab, jika najis, tentu Nabi ﷺ tidak akan menyentuhnya dengan tangan beliau yang mulia. Yang dilakukan Nabi ﷺ hanyalah membersihkan masjid dari sesuatu yang mengganggu kekhusyukan dan kebersihan tempat ibadah, bukan karena najisnya.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga kebersihan masjid dan melarang meludah di dalamnya, bukan karena ludah itu najis, tetapi karena menghormati kesucian masjid dan menjaga kenyamanan jamaah.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Tamam al-Minnah juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan sucinya dahak, dan beliau mengkritik pendapat yang mengatakan dahak itu najis karena tidak ada dalil yang sahih dari Nabi ﷺ yang menyatakan kenajisannya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Ketika kami shalat bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba beliau melihat dahak di arah kiblat masjid. Wajah beliau berubah, dan beliau terlihat tidak nyaman. Setelah selesai shalat, beliau berdiri dan menggosok dahak itu dengan tangannya sendiri, lalu bersabda: 'Sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila berdiri shalat, maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah ia meludah ke arah depannya, dan jangan pula ke arah kanannya, karena di sebelah kanannya ada malaikat. Hendaklah ia meludah ke arah kirinya atau di bawah kakinya, lalu dikuburnya.'" (HR. Abu Dawud no. 389, dan lafazh ini miliknya)

Kisah ini menunjukkan betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ dalam menjaga kebersihan masjid, dan betapa besar perhatian beliau terhadap kekhusyukan shalat. Beliau sendiri yang membersihkan dahak tersebut, padahal beliau adalah manusia paling mulia. Ini juga mengajarkan kita bahwa membersihkan kotoran dari masjid adalah perbuatan yang dicintai Allah, dan bahwa dahak itu suci sehingga tidak menghalangi sahnya shalat jika mengenai pakaian.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahak dan ludah manusia hukumnya suci, tidak najis. Jika mengenai pakaian, tidak wajib dicuci.
  2. Yang najis hanyalah yang keluar dari qubul dan dubur, seperti kencing, kotoran, dan darah haid.
  3. Dianjurkan untuk membersihkan dahak yang terlihat di masjid atau tempat shalat, karena menjaga kebersihan dan kekhusyukan.
  4. Dilarang meludah ke arah kiblat atau ke arah kanan ketika shalat, karena menghormati kiblat dan malaikat di sebelah kanan.
  5. Bersegeralah membersihkan kotoran yang ada di masjid, karena itu termasuk menghormati rumah-rumah Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?