Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3897 tentang Ruqyah dengan Al-Fatihah dan hukum mengambil upah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang meruqyah orang sakit dengan membaca Surat Al-Fatihah selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali selesai membaca, beliau mengumpulkan air liurnya lalu meludahkannya (tiupan) ke tempat yang sakit. Orang itu pun sembuh seolah-olah terlepas dari ikatan. Sahabat tersebut kemudian menerima upah, dan ketika hal itu ditanyakan kepada Nabi ﷺ, beliau membenarkan dan membolehkannya. Hadits ini menunjukkan bolehnya meruqyah dengan Al-Fatihah dan boleh mengambil upah atas ruqyah tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3897:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ath-Thibb (Pengobatan), Bab Kaifiyatir Ruqyah (Cara Ruqyah). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)

Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an secara umum—termasuk Surat Al-Fatihah—adalah syifa' (penyembuh) bagi penyakit hati maupun penyakit badan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Bolehnya Ruqyah dengan Al-Fatihah

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya meruqyah dengan Surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur'an lainnya. Hal ini karena Al-Fatihah mengandung doa, pujian kepada Allah, dan permohonan petunjuk, serta merupakan As-Sab'ul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) yang memiliki keutamaan besar.

2. Cara Ruqyah yang Dicontohkan

Dalam hadits ini, sahabat tersebut membaca Al-Fatihah lalu mengumpulkan air liurnya dan meniupkannya (at-tafal) ke tempat yang sakit. Ini menunjukkan bahwa cara ruqyah yang diajarkan adalah dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur'an lalu meniupkan ke tubuh orang yang sakit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa meniup setelah membaca Al-Qur'an adalah bentuk ikhtiar yang dibolehkan, karena air liur yang bercampur dengan bacaan Al-Qur'an menjadi wasilah penyembuhan dengan izin Allah.

3. Bolehnya Mengambil Upah atas Ruqyah

Ini adalah poin penting yang menjadi inti pembahasan hadits ini. Ketika sahabat tersebut diberi imbalan oleh keluarga orang sakit, beliau ragu apakah hal itu boleh. Lalu beliau bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda:

"خُذْهَا فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ لَقَدْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ"

"Ambillah upah itu. Demi umurku, sungguh ada orang yang memakan (rezeki) dengan ruqyah yang paling baik, yaitu ruqyah dengan Al-Fatihah." (HR. Abu Dawud, dan lafazh ini dalam riwayat Musaddad)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat makruh mengambil upah atas ruqyah, namun pendapat yang kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ sendiri membolehkannya dalam hadits ini.

4. Kesembuhan adalah dari Allah

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir-nya menekankan bahwa Al-Qur'an adalah sebab kesembuhan, namun yang menyembuhkan hanyalah Allah. Ruqyah hanyalah wasilah (perantara), dan kita tidak boleh meyakini bahwa bacaan itu sendiri yang menyembuhkan tanpa izin Allah.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil hikmah dari kisah sahabat yang mulia ini. Beliau adalah orang yang sederhana, berjalan melewati sebuah kampung dan mendapati ada orang yang sakit. Dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang, beliau menawarkan bantuan dengan meruqyah orang tersebut. Beliau tidak meminta imbalan terlebih dahulu, tetapi ketika diberi upah, beliau ragu untuk menerimanya.

Keraguan beliau menunjukkan kehati-hatian dalam urusan harta. Namun Nabi ﷺ kemudian menegaskan bahwa upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an adalah halal dan baik. Ini mengajarkan kita bahwa bekerja dengan menggunakan ilmu Al-Qur'an—seperti mengajar, meruqyah, atau memberikan nasihat—adalah pekerjaan yang mulia dan boleh menerima imbalan darinya, selama tidak dijadikan tujuan utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah sunnah dan dibolehkan, karena Al-Qur'an adalah syifa' (penyembuh) bagi penyakit.
  2. Cara ruqyah adalah dengan membaca ayat-ayat Al-Qur'an lalu meniupkan ke tubuh orang sakit, atau mengusap bagian yang sakit.
  3. Mengambil upah atas ruqyah adalah boleh berdasarkan hadits ini, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  4. Yakinlah bahwa kesembuhan datang dari Allah, dan Al-Qur'an hanyalah sebab. Jangan sampai kita meyakini bahwa bacaan itu sendiri yang menyembuhkan tanpa izin Allah.
  5. Niatkan ruqyah karena Allah, bukan semata-mata mencari upah, agar mendapatkan keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.