Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3896 tentang Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah ruqyah yang benar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas ruqyah yang dilakukan dengan Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Fatihah. Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah ruqyah yang benar (haq) karena mengandung doa dan permohonan kepada Allah, bukan sihir atau jampi-jampi syirik. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang muslim boleh memanfaatkan keahliannya dalam kebaikan selama caranya benar dan tidak melanggar syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3896:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (No. 2063) dan Ibnu Majah (No. 2156) dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman tentang Al-Qur'an sebagai penyembuh:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (penyembuh) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas tentang bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum ruqyah dan upahnya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini ketika menjelaskan bab ruqyah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan faedah-faedah hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan tentang seorang sahabat dari kalangan Bani Tamim yang datang kepada Nabi ﷺ dan masuk Islam. Ketika kembali ke kaumnya, ia melewati suatu kaum yang memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa (majnun) dan diikat dengan besi. Keluarga orang tersebut meminta tolong kepadanya karena mereka mendengar bahwa sahabat ini baru datang dari sisi Nabi ﷺ yang membawa kebaikan.

Sahabat tersebut kemudian membacakan Surat Al-Fatihah sebagai ruqyah, dan dengan izin Allah orang itu sembuh. Sebagai imbalan, ia diberi seratus ekor kambing. Ketika ia kembali menemui Nabi ﷺ dan menceritakan kejadian tersebut, beliau tidak melarangnya mengambil upah itu. Bahkan beliau bersabda: "Ambillah, demi hidupku, seseorang yang menerima dengan ruqyah yang batil, sungguh kamu telah menerima dengan ruqyah yang haq."

Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah ruqyah yang benar. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Al-Fatihah mengandung tauhid, pujian kepada Allah, permohonan pertolongan, dan doa meminta hidayah — semua ini adalah inti dari penyembuhan hati dan tubuh.
  2. Boleh mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil upah atas ruqyah:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkannya berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Sa'id Al-Khudri tentang ruqyah dengan Al-Fatihah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa upah ruqyah tidak sah karena dianggap sebagai upah atas ibadah. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan, karena hadits ini shahih dan Nabi ﷺ secara tegas membolehkan.
  1. Ruqyah yang batil adalah ruqyah yang mengandung syirik, jampi-jampi yang tidak dipahami maknanya, atau menggunakan hal-hal yang diharamkan. Adapun ruqyah yang haq adalah yang menggunakan Al-Qur'an, doa-doa yang ma'tsur dari Nabi ﷺ, dan dengan keyakinan bahwa kesembuhan datang dari Allah semata.
  2. Hadits ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an benar-benar menjadi obat bagi penyakit hati dan tubuh. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah syifa' (penyembuh) bagi penyakit hati seperti syubhat dan syahwat, dan juga menjadi sebab kesembuhan penyakit badan dengan izin Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang meruqyah orang sakit dengan membaca Al-Qur'an dan mengambil upah. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak mengapa, berdasarkan hadits Kharijah bin Shalt ini. Bahkan diriwayatkan bahwa Imam Ahmad sendiri pernah meruqyah sebagian orang yang menderita sakit dengan membacakan doa-doa.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan pengobatan dengan Al-Qur'an dan tidak keberatan jika seorang muslim yang ahli dalam hal ini mengambil upah yang layak, selama tidak berlebihan dan tidak menjadikan ruqyah sebagai profesi yang eksploitatif.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dengan Surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur'an lainnya adalah sunnah dan merupakan pengobatan yang dibenarkan syariat.
  2. Boleh mengambil upah atas ruqyah yang dilakukan dengan Al-Qur'an atau doa-doa yang ma'tsur, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Sa'id Al-Khudri.
  3. Hindari ruqyah yang batil, yaitu yang mengandung syirik, jampi-jampi yang tidak jelas maknanya, atau menggunakan perantara yang diharamkan.
  4. Niatkan ruqyah sebagai ibadah dan sarana memohon kesembuhan kepada Allah, bukan sebagai bisnis semata.
  5. Jadikan Al-Qur'an sebagai obat hati dengan membacanya, merenungkan maknanya, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?