Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan salah satu bentuk ruqyah (doa penyembuhan) yang diajarkan dan dipraktikkan oleh Nabi ﷺ, yaitu dengan mengambil sedikit debu tanah yang suci, mencampurnya dengan ludah (air liur) orang yang mengucapkan doa, lalu mengusapkannya pada bagian yang sakit sambil membaca doa: "Turbatu ardhinaa biriqati ba'dhinaa yusyfa saqiimunaa bi-idzni rabbinaa" (Debu bumi kami, dengan ludah sebagian kami, orang sakit kami disembuhkan dengan izin Tuhan kami). Ini adalah bentuk tawassul dengan keberkahan doa Nabi ﷺ dan pengakuan bahwa kesembuhan sepenuhnya hanya dari Allah ﷻ. Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan sebab-sebab yang mubah (seperti debu dan ludah) dalam pengobatan, selama keyakinan tetap tertuju kepada Allah sebagai penyembuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3895:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ، - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ لِلإِنْسَانِ إِذَا اشْتَكَى يَقُولُ بِرِيقِهِ ثُمَّ قَالَ بِهِ فِي التُّرَابِ " تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا " .
Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Nabi ﷺ biasa berkata kepada seseorang yang sedang mengeluh sakit, beliau mengambil ludahnya lalu meletakkannya di tanah (debu), kemudian bersabda: '(Ini) debu dari tanah kita, dicampur dengan ludah sebagian kita, agar orang sakit kita disembuhkan dengan izin Tuhan kita.'"
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5745) dan Imam Muslim (no. 2194) dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan diriwayatkan dari jalur yang kuat.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
Wa idza maridhtu fahuwa yasyfiini
"Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkan aku."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang kami rujuk, di antaranya:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan makna hadits ini dan faedah-faedahnya secara panjang lebar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga memberikan penjelasan tentang hadits ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin dan kitab-kitabnya yang lain menjelaskan tentang ruqyah dan hukum-hukumnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Bentuk Ruqyah yang Diajarkan Nabi ﷺ
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk ruqyah yang dipraktikkan Nabi ﷺ. Beliau mengambil sedikit debu, mencampurnya dengan ludah, lalu mengusapkannya pada bagian yang sakit sambil membaca doa tersebut. Ini adalah bentuk pengobatan yang menggabungkan antara sebab fisik (debu dan ludah) dan sebab spiritual (doa).
2. Makna Doa "Turbatu Ardhina..."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa makna doa ini adalah: "Debu dari bumi kita (tanah tempat tinggal kita), dicampur dengan ludah sebagian kita (orang yang mengobati), maka orang sakit kita akan disembuhkan dengan izin Allah." Ini adalah doa yang diajarkan Nabi ﷺ, dan kesembuhan itu terjadi bukan karena debu atau ludahnya, melainkan karena izin Allah ﷻ semata.
3. Bolehnya Menggunakan Sebab-Sebab yang Mubah dalam Pengobatan
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan doa, tetapi juga menggunakan sebab-sebab fisik yang mubah dalam pengobatan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang pengobatan medis, selama tidak mengandung hal yang diharamkan. Debu dan ludah di sini adalah benda-benda yang suci dan mubah, bukan jimat atau benda keramat.
4. Bukan Berarti Debu dan Ludah Memiliki Khasiat Khusus
Penting untuk dipahami bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa debu dan ludah memiliki kekuatan penyembuhan secara mandiri. Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa kesembuhan hanya dari Allah. Debu dan ludah hanyalah perantara (sabab) yang Allah ﷻ ciptakan untuk kebaikan. Jika Allah menghendaki, bisa saja sembuh tanpa perantara ini, dan jika Allah tidak menghendaki, meskipun menggunakan perantara ini, tidak akan sembuh.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Menggunakan Debu dan Ludah
Sebagian ulama berpendapat bahwa praktik ini khusus untuk Nabi ﷺ dan tidak boleh ditiru oleh umatnya secara umum, karena ini adalah bagian dari kekhususan beliau. Namun pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar, adalah bahwa praktik ini boleh dilakukan oleh umatnya karena Nabi ﷺ mengajarkannya dan tidak melarangnya. Wallahu a'lam.
6. Adab Berobat dengan Ruqyah
Para ulama menekankan bahwa dalam ber-ruqyah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Menggunakan bacaan yang berasal dari Al-Qur'an atau doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ
- Tidak mengandung kesyirikan atau hal-hal yang tidak jelas
- Keyakinan bahwa kesembuhan hanya dari Allah, bukan dari bacaan atau media yang digunakan
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah kedatangan seorang lelaki yang mengeluh sakit. Beliau kemudian mengambil sedikit ludahnya, meletakkannya di atas debu tanah, lalu mengusapkannya pada bagian yang sakit sambil mengucapkan doa tersebut. Maka orang itu pun sembuh dengan izin Allah."
Kisah ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak hanya memberikan nasihat, tetapi juga mengajarkan cara praktis untuk mengobati penyakit. Ini mengajarkan kita bahwa dalam menghadapi sakit, kita tidak boleh hanya pasrah tanpa berusaha, tetapi juga tidak boleh bergantung sepenuhnya pada obat-obatan tanpa berdoa kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Ruqyah adalah pengobatan yang disyariatkan selama menggunakan bacaan yang berasal dari Al-Qur'an dan doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Boleh menggunakan sebab-sebab fisik yang mubah dalam pengobatan, seperti debu dan ludah, selama tidak mengandung kesyirikan.
- Keyakinan harus tertuju kepada Allah semata sebagai penyembuh, bukan kepada media atau perantara.
- Doa ini bisa diamalkan ketika ada anggota keluarga atau teman yang sakit, dengan tetap menjaga adab dan keyakinan yang benar.
- Jangan menjadikan ruqyah sebagai jimat atau benda keramat yang diyakini memiliki kekuatan sendiri di luar izin Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.