Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3886 tentang Ruqyah diperbolehkan selama tidak mengandung syirik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ruqyah (bacaan/jampi-jampi untuk pengobatan) pada asalnya dibolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur syirik. Nabi ﷺ meminta para sahabat memperlihatkan bacaan ruqyah mereka, lalu menetapkan kaidah penting: ruqyah boleh selama tidak ada kesyirikan di dalamnya. Jadi ukurannya bukan pada bentuk atau bahasanya, tetapi pada isi dan keyakinan yang menyertainya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pengobatan, Bab Apa yang Dikatakan tentang Ruqyah, dari sahabat 'Awf bin Malik رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ " اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا "

Terjemahan: 'Awf bin Malik berkata: "Di masa jahiliyah kami biasa melakukan ruqyah, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu? Beliau menjawab: 'Tunjukkanlah ruqyahmu kepadaku. Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kaidah ini, yaitu bahwa kesembuhan hanya dari Allah:

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Terjemahan: "Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku."

Ayat ini menegaskan bahwa kesembuhan hakiki berasal dari Allah, sehingga ruqyah hanyalah sebab, bukan penentu. Inilah yang menjaga ruqyah dari syirik.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits. Para sahabat sebelumnya sudah terbiasa meruqyah di masa jahiliyah. Ketika datang Islam, mereka ragu apakah kebiasaan itu masih boleh. Nabi ﷺ tidak langsung melarang, tetapi meminta mereka memperlihatkan isi ruqyahnya. Setelah diperiksa, beliau menetapkan kaidah: لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا — "tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung syirik."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bolehnya ruqyah dengan syarat tiga hal: (1) menggunakan kalam Allah, nama-nama-Nya, atau sifat-sifat-Nya, atau doa yang dipahami maknanya; (2) berbahasa Arab atau yang maknanya jelas; (3) tidak diyakini bahwa ruqyah itu berpengaruh dengan sendirinya, melainkan dengan izin Allah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ruqyah dalam sebagian riwayat berkaitan dengan ruqyah yang mengandung syirik atau lafaz yang tidak dipahami, sedangkan ruqyah yang bersih dari itu tetap dibolehkan. Beliau juga menukil bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah diruqyah, dan membolehkan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan al-Tibb an-Nabawi menegaskan bahwa ruqyah adalah salah satu bentuk pengobatan yang bermanfaat dengan izin Allah, dan beliau membedakan antara ruqyah syar'iyyah (yang bersumber dari Al-Qur'an dan doa ma'tsur) dengan ruqyah yang mengandung syirik atau lafaz tak jelas.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasan tafsirnya menekankan bahwa segala sebab, termasuk ruqyah, tidak memberi pengaruh kecuali dengan izin Allah. Karena itu hati harus bergantung kepada Allah, bukan kepada bacaan atau jampi itu sendiri.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah umum: segala sesuatu yang tidak mengandung syirik dan bermanfaat, pada dasarnya boleh. Beliau juga menegaskan bahwa ruqyah tidak boleh dijadikan profesi mencari harta dengan cara yang memberatkan, dan tidak boleh mengandung lafaz yang tidak dipahami maknanya.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah memasukkan hadits ini sebagai dalil sahih tentang bolehnya ruqyah dengan syarat bebas dari syirik.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i (bukan dalam daftar, jadi tidak dijadikan rujukan) sempat memakruhkan ruqyah secara mutlak karena khawatir kembali kepada kebiasaan jahiliyah. Namun jumhur ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — berpendapat ruqyah boleh dengan syarat bebas syirik, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang sahih. Pendapat jumhur inilah yang paling kuat karena didukung nash yang tegas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه pernah meruqyah seorang pemimpin kabilah yang tersengat binatang berbisa dengan membaca Surah Al-Fatihah, dan orang itu sembuh. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Apa yang membuatmu tahu bahwa Al-Fatihah itu ruqyah?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengakui ruqyah yang bersih dari syirik, bahkan dari kalangan sahabat yang sebelumnya tidak secara khusus diajari.

Kisah lain, 'Awf bin Malik sendiri — perawi hadits ini — adalah sahabat yang ikut dalam banyak peperangan dan dikenal kejujurannya. Beliau menyampaikan hadits ini agar umat memahami batas antara ruqyah yang dibolehkan dan yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung syirik, baik dalam lafaz maupun keyakinan.
  2. Periksa isi ruqyah: gunakan ayat Al-Qur'an, nama dan sifat Allah, atau doa yang maknanya jelas dan tidak melanggar syariat.
  3. Jangan meyakini ruqyah sebagai penentu — kesembuhan hanya dari Allah, ruqyah hanya sebab.
  4. Hindari ruqyah yang berisi lafaz tak dipahami, memanggil selain Allah, atau memakai jasa dukun/paranormal.
  5. Boleh belajar dan mengajarkan ruqyah syar'iyyah sebagai bentuk pengobatan yang diajarkan Nabi ﷺ dan para salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?