Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dengan tegas dan jelas mengharamkan penggunaan khamar (minuman keras) sebagai obat. Nabi ﷺ mengoreksi anggapan bahwa khamar adalah obat, dan menegaskan bahwa khamar itu adalah penyakit, bukan obat. Ini adalah prinsip besar dalam Islam: tidak ada obat dalam sesuatu yang diharamkan. Seorang muslim tidak boleh mencari kesembuhan dengan cara yang Allah haramkan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan umat ini pada sesuatu yang diharamkan-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ath-Thibb (Kedokteran), Bab Ma Ja-a fil Adwiyah al-Khabitsah (Bab Obat-obatan yang Buruk/Haram), no. 3873. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya.
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menggunakan khamar untuk pengobatan, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perkataan ulama bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang larangan berobat dengan benda-benda najis atau haram.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa kaidah yang diambil dari hadits ini adalah: "Sesuatu yang diharamkan tidak boleh dijadikan obat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam bab pengobatan. Mari kita pahami poin-poin utamanya:
1. Konteks Pertanyaan
Tariq bin Suwaid Al-Ju'fi (atau Suwaid bin Tariq, ada perbedaan dalam periwayatan) bertanya kepada Nabi ﷺ tentang khamar. Beliau melarangnya. Beliau bertanya lagi, dan beliau tetap melarangnya. Kemudian ia berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya khamar itu adalah obat." Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Tidak, tetapi ia adalah penyakit."
2. Makna "Khamar adalah Penyakit"
Perkataan Nabi ﷺ ini bukan sekadar menafikan, tetapi juga menetapkan. Beliau menafikan sifat "obat" dari khamar, dan menetapkan bahwa khamar itu sendiri adalah "penyakit". Ini adalah mukjizat ilmiah Nabi ﷺ, karena khamar tidak menyembuhkan, justru merusak tubuh, akal, hati, dan jiwa. Ia adalah sumber dari berbagai macam penyakit, baik fisik maupun spiritual.
3. Kaidah Besar: "Tidak Ada Kesembuhan pada yang Haram"
Dari hadits ini, para ulama mengambil kaidah bahwa segala sesuatu yang diharamkan tidak boleh dijadikan sarana pengobatan. Ini mencakup khamar, narkoba, bangkai, darah, dan semua yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Abu Ad-Darda' radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, dan janganlah kalian berobat dengan yang haram."
4. Pengecualian dalam Keadaan Darurat
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, kecuali dalam keadaan dharurat (terpaksa) yang sangat mendesak, di mana tidak ada obat halal lain yang tersedia, dan ada keyakinan kuat dari dokter muslim yang terpercaya bahwa hanya obat haram tersebut yang bisa menyelamatkan nyawa. Ini berdasarkan kaidah fiqih: "Ad-Dharurat tubihul mahdhurat" (Keadaan darurat membolehkan yang dilarang). Namun, ini adalah pengecualian yang sangat ketat dan tidak boleh dijadikan alasan untuk bermudah-mudahan.
5. Sikap Salafus Shalih
Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang orang yang sakit dan tidak ada obat kecuali yang mengandung khamar, beliau menjawab bahwa ia boleh meminumnya sekadar untuk menyelamatkan nyawanya, bukan untuk menyembuhkan penyakitnya secara mutlak. Ini menunjukkan kehati-hatian mereka dalam menerapkan kaidah darurat.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal tentang ketegasan seorang sahabat dalam masalah ini. Thariq bin Suwaid sendiri, yang bertanya dalam hadits ini, adalah contoh nyata. Ia tidak serta-merta menerima larangan, tetapi ia memiliki keraguan karena kebiasaan masyarakatnya yang menggunakan khamar sebagai obat tradisional. Namun, setelah mendengar jawaban Nabi ﷺ yang tegas, ia pun meninggalkannya total.
Kisah lain datang dari Imam Asy-Syafi'i. Beliau ditanya tentang seorang yang sakit dan dokter mengatakan bahwa satu-satunya obat hanyalah khamar. Maka Imam Asy-Syafi'i menjawab dengan tegas: "Jika dokter itu berkata demikian, maka katakan kepadanya bahwa ia adalah dokter yang bodoh, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan umat ini pada sesuatu yang diharamkan-Nya." Ini menunjukkan keyakinan yang sangat kuat bahwa Allah pasti menyediakan obat yang halal untuk setiap penyakit.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggunakan khamar dan semua yang haram sebagai obat, baik diminum, disuntikkan, atau dioleskan, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat ketat.
- Yakinlah bahwa Allah tidak menjadikan kesembuhan pada yang haram. Jika suatu penyakit tidak ada obatnya kecuali yang haram, maka itu adalah ujian kesabaran, dan Allah akan memberi pahala bagi yang bersabar.
- Berobatlah dengan cara yang halal dan carilah dokter muslim yang terpercaya serta memahami syariat.
- Jangan bermudah-mudahan dalam menggunakan pengecualian darurat. Konsultasikan dengan ulama dan dokter yang amanah.
- Jadikan Al-Qur'an dan doa sebagai obat hati, karena kesembuhan yang hakiki datang dari Allah ﷻ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.