Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3867 tentang Menyemprot obat ke mulut sebagai metode pengobatan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ menggunakan metode pengobatan dengan cara menyemprotkan atau meneteskan obat ke dalam hidung (istitsyaq). Ini adalah bagian dari pengobatan yang dibolehkan dalam Islam, dan menunjukkan bahwa kita boleh menggunakan berbagai cara pengobatan yang bermanfaat selama tidak bertentangan dengan syariat. Hadits ini juga mengajarkan bahwa berobat adalah perkara yang dianjurkan, karena Allah ﷻ menurunkan penyakit beserta obatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 3867:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعَطَ

Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ menyemprotkan obat ke hidungnya.

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ»

"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: bekam, minum madu, dan kay (pengobatan dengan besi panas), dan aku melarang umatku dari kay." (HR. Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan obat melalui hidung (istitsyaq), dan ini termasuk bagian dari pengobatan yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat melalui berbagai jalur yang bermanfaat, selama tidak mengandung hal yang diharamkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa kata اسْتَعَطَ (ista'atha) berasal dari kata السَّعُوط (as-sa'uth), yaitu obat yang dimasukkan atau disemprotkan ke dalam hidung. Ini adalah metode pengobatan yang sudah dikenal sejak zaman dahulu dan masih digunakan hingga sekarang dalam bentuk semprot hidung atau tetes hidung.

Pandangan Ulama tentang Pengobatan:

  1. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan secara panjang lebar tentang pengobatan Nabi ﷺ, termasuk penggunaan obat melalui hidung. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan berbagai metode pengobatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dan ini menunjukkan bahwa berobat dengan cara apa pun yang bermanfaat adalah dibolehkan.
  2. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya berobat, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Beliau juga menegaskan bahwa penggunaan obat melalui hidung adalah perkara yang mubah (boleh) selama tidak mengandung hal yang diharamkan.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan berbagai metode pengobatan modern, selama tidak bertentangan dengan syariat. Beliau menegaskan bahwa kaidah dalam pengobatan adalah melihat manfaat dan tidak adanya mudharat.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa berobat adalah perkara yang dianjurkan, dan menggunakan metode pengobatan yang bermanfaat adalah bagian dari tawakkal yang benar, karena tawakkal tidak berarti meninggalkan usaha.

Hikmah dari Hadits ini:

  • Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk berobat ketika sakit, karena Allah ﷻ menurunkan penyakit beserta obatnya.
  • Pengobatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui hidung, asalkan bermanfaat dan tidak diharamkan.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang merasakan sakit dan berobat, bukan seperti anggapan sebagian orang yang berlebihan bahwa Nabi tidak perlu berobat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ menyemprotkan obat ke hidungnya." (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggunakan metode pengobatan ini ketika beliau sakit. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan yang sempurna dalam segala hal, termasuk dalam hal pengobatan. Beliau tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meninggalkan usaha pengobatan dengan alasan tawakkal, tetapi beliau sendiri berobat dan menganjurkan umatnya untuk berobat.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya." (HR. Al-Bukhari)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita sebagai umat Islam hendaknya tidak malas berobat ketika sakit, dan tidak pula berlebihan dalam berobat. Kita berobat dengan cara yang halal dan bermanfaat, sambil tetap berserah diri kepada Allah ﷻ.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam, dan Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
  2. Boleh menggunakan berbagai metode pengobatan, termasuk obat semprot hidung, selama bermanfaat dan tidak mengandung hal yang diharamkan.
  3. Tidak boleh meninggalkan pengobatan dengan alasan tawakkal, karena tawakkal yang benar adalah berusaha lalu berserah diri kepada Allah.
  4. Hendaknya memilih pengobatan yang halal dan tidak mengandung unsur syirik, sihir, atau hal-hal yang diharamkan.
  5. Tetap bersandar kepada Allah dalam kesembuhan, karena obat hanyalah sebab, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.