Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3864 tentang Berbekam sebagai pengobatan yang dianjurkan oleh Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berobat dengan cara memotong pembuluh darah (fashd) adalah sesuatu yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan oleh Nabi ﷺ. Beliau sendiri yang mengutus seorang dokter untuk mengobati sahabatnya, Ubayy bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, dengan metode ini. Ini adalah bagian dari pengobatan yang sesuai dengan tuntunan syariat, selama dilakukan oleh ahlinya dan tidak mengandung mudarat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: بَعَثَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى أُبَيٍّ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا

Makna: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ mengutus seorang dokter kepada Ubayy (bin Ka'b), lalu dokter itu memotong pembuluh darahnya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab As-Salam, Bab Thibb), dengan redaksi yang serupa.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku."

Ayat ini menunjukkan bahwa kesembuhan datang dari Allah, namun kita diperintahkan untuk berikhtiar dengan sebab-sebab yang dibolehkan syariat, termasuk berobat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil dibolehkannya berobat dengan cara fashd (memotong pembuluh darah untuk mengeluarkan darah kotor). Ini berbeda dengan hijamah (bekam) yang menggunakan alat penyedot atau sayatan kecil di permukaan kulit. Keduanya adalah metode pengobatan yang dikenal di masa Nabi ﷺ dan dianjurkan.

Beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Nabi ﷺ mengutus dokter untuk sahabatnya. Ini menunjukkan bahwa berobat kepada ahlinya adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya menganjurkan berobat secara lisan, tetapi juga mempraktikkannya dengan mengutus dokter untuk para sahabatnya.
  2. Fashd (memotong pembuluh darah) adalah metode yang dikenal dan dibolehkan. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa fashd termasuk pengobatan yang dianjurkan, sebagaimana hijamah. Beliau menjelaskan bahwa fashd lebih cocok untuk orang yang darahnya kental dan penuh, sementara hijamah lebih cocok untuk darah yang berada di permukaan kulit.
  3. Berobat tidak bertentangan dengan tawakal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa berobat dengan sebab-sebab yang mubah tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah. Justru, menggunakan sebab adalah bagian dari sunnatullah, sebagaimana makan dan minum untuk menghilangkan lapar dan haus.
  4. Hadits ini juga menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kesehatan para sahabatnya. Ubayy bin Ka'b adalah salah satu sahabat mulia yang menjadi juru tulis wahyu. Ketika beliau sakit, Nabi ﷺ langsung mengirimkan dokter untuknya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ kepada umatnya.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum berobat dengan fashd dan hijamah. Beliau menjawab bahwa keduanya dibolehkan dan termasuk pengobatan yang dianjurkan, selama dilakukan oleh ahlinya dan tidak membahayakan pasien.

Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa fashd adalah satu-satunya pengobatan yang dibolehkan. Pengobatan modern seperti operasi, pemberian obat, dan lainnya juga dibolehkan selama tidak mengandung hal yang diharamkan dan dilakukan oleh dokter yang kompeten. Prinsipnya adalah "berobatlah, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya" (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubayy bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat mulia. Beliau termasuk di antara para penghafal Al-Qur'an dan juru tulis wahyu. Suatu ketika, beliau terserang penyakit yang membutuhkan pengobatan dengan cara fashd.

Nabi ﷺ yang sangat memperhatikan keadaan para sahabatnya segera mengutus seorang dokter yang ahli untuk mengobati Ubayy. Dokter itu datang dan melakukan fashd, yaitu memotong pembuluh darah untuk mengeluarkan darah yang dianggap menjadi penyebab penyakit.

Kisah ini menunjukkan betapa besarnya kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya. Beliau tidak membiarkan sahabatnya sakit tanpa pengobatan. Ini juga mengajarkan kita bahwa dalam Islam, berobat adalah perkara yang dianjurkan, bukan sesuatu yang tercela atau bertentangan dengan tawakal.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam dan memerintahkan para sahabatnya untuk berbekam. Ini menunjukkan bahwa pengobatan dengan mengeluarkan darah adalah metode yang dicontohkan dan disukai dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana Nabi ﷺ mengutus dokter untuk mengobati sahabatnya.
  2. Fashd dan hijamah adalah metode pengobatan yang dibolehkan dan dicontohkan, selama dilakukan oleh ahlinya.
  3. Berobat tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah, karena menggunakan sebab adalah bagian dari sunnatullah.
  4. Hendaknya kita berobat kepada dokter yang kompeten dan menggunakan metode yang tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Perhatikan kesehatan sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah, dan jangan menunda pengobatan ketika sakit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.