Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3863 tentang Anjuran berbekam pada paha karena memar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam (hijamah) di bagian paha/ pinggul karena adanya rasa sakit atau memar (wats'un) yang beliau derita. Ini menjadi dalil bahwa berbekam adalah pengobatan yang disyariatkan dan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, serta boleh dilakukan pada bagian tubuh yang sakit, bukan hanya pada titik-titik tertentu saja. Hadits ini juga menunjukkan kerendahan hati Nabi ﷺ sebagai manusia yang bisa sakit dan berobat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Pengobatan (Kitab ath-Thibb), Bab Kapan Hijamah Disunnahkan, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ عَلَى وَرِكِهِ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ

Terjemahan: "Dari Jabir bin Abdullah: Sesungguhnya Nabi ﷺ berbekam pada pinggul/pahanya karena memar (wats'un) yang beliau derita."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pengobatan dan syifa' (kesembuhan):

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Terjemahan: "Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkanku."

Ayat ini menunjukkan bahwa kesembuhan hakikatnya dari Allah, sedangkan sebab-sebab pengobatan seperti hijamah hanyalah wasilah (perantara) yang dibolehkan.

Dalil lain tentang berobat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 35 (potongan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) untuk mendekatkan diri kepada-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan beberapa hal penting:

Pertama, hijamah (bekam) adalah pengobatan yang masyhur dan dipraktikkan Nabi ﷺ. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits hijamah menunjukkan anjuran berobat dengan cara ini, dan para ulama menyebutkan bahwa hijamah termasuk pengobatan yang bermanfaat dengan izin Allah.

Kedua, kata "wats'un" (وَثْء) berarti memar, lecet, atau rasa sakit pada otot/tulang akibat benturan atau kelelahan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan Nabi ﷺ berbekam pada bagian yang sakit, bukan hanya pada titik-titik yang biasa disebutkan dalam riwayat lain (seperti kaf, akhda'ain, dll). Ini menjadi dalil bahwa hijamah boleh dilakukan pada bagian tubuh yang dirasa sakit.

Ketiga, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang bisa sakit dan memar, dan beliau berobat. Ini menepis anggapan bahwa Nabi ﷺ tidak perlu berobat atau selalu sehat. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas panjang lebar tentang hijamah sebagai salah satu metode pengobatan Nabi ﷺ, dan beliau menyebutkan bahwa hijamah memiliki manfaat besar untuk mengeluarkan darah kotor dan meringankan beban tubuh.

Keempat, tentang waktu hijamah. Dalam bab ini, Imam Abu Dawud menyebutkan beberapa riwayat tentang waktu-waktu yang dianjurkan untuk hijamah, seperti pada tanggal 17, 19, dan 21 dari bulan Hijriah. Namun hadits Jabir ini sendiri tidak menyebutkan waktu tertentu, melainkan menunjukkan bahwa hijamah dilakukan karena kebutuhan (sakit). Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa hijamah bisa dilakukan kapan saja saat dibutuhkan, dan waktu-waktu tertentu hanyalah afdhal (lebih utama), bukan syarat.

Kelima, tentang hukum hijamah. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, menyatakan bahwa hijamah adalah sunnah dan dianjurkan ketika dibutuhkan. Imam Asy-Syafi'i juga membolehkan hijamah sebagai pengobatan. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka bahwa hijamah adalah pengobatan yang disyariatkan.

Adapun perbedaan pendapat tentang apakah hijamah membatalkan puasa, itu dibahas dalam bab lain dan tidak menjadi topik hadits ini. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat hijamah tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan puasa.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ mengalami memar atau rasa sakit pada bagian pinggul/paha beliau. Sebagai manusia biasa, beliau merasakan sakit. Lalu beliau memanggil seorang ahli bekam dan meminta untuk dilakukan hijamah pada bagian yang sakit tersebut. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menyaksikan atau mendengar peristiwa ini dan meriwayatkannya kepada kita.

Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Beliau juga bersabda bahwa hijamah adalah sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya menganjurkan, tetapi juga mempraktikkan sendiri.

Hikmahnya: seorang mukmin tidak perlu malu berobat ketika sakit, karena berobat adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Dan hijamah adalah salah satu wasilah pengobatan yang telah dicontohkan langsung oleh beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijamah (bekam) adalah pengobatan yang disyariatkan dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
  2. Hijamah boleh dilakukan pada bagian tubuh yang sakit, tidak harus pada titik tertentu saja.
  3. Berobat adalah sunnah, dan kesembuhan tetap dari Allah.
  4. Waktu terbaik hijamah menurut sebagian riwayat adalah tanggal 17, 19, dan 21, tetapi boleh dilakukan kapan saja saat dibutuhkan.
  5. Hendaknya kita tidak menganggap remeh pengobatan yang dicontohkan Nabi ﷺ, namun juga tidak berlebihan hingga menganggapnya sebagai satu-satunya cara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?