Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menganjurkan berbekam (hijamah) pada hari-hari tertentu dalam bulan Hijriyah, yaitu tanggal 17, 19, dan 21. Ini adalah waktu yang paling utama untuk berbekam menurut sunnah Nabi ﷺ, karena pada hari-hari tersebut darah sedang dalam keadaan "mendidih" dan mengalir deras, sehingga berbekam lebih bermanfaat untuk mengeluarkan darah kotor. Namun perlu dipahami, maksud "obat dari setiap penyakit" bukan berarti berbekam menyembuhkan semua penyakit secara mutlak, melainkan ia adalah sebab penyembuhan yang agung bagi banyak penyakit, terutama yang disebabkan oleh dominasi darah kotor dalam tubuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنِ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ كَانَ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ"
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21 (dari bulan Hijriyah), maka itu akan menjadi penyembuh dari segala penyakit." (HR. Abu Dawud no. 3861)
Catatan tentang sanad hadits: Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini melalui jalur Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah. Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang kualitas hadits ini. Imam al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menghasankannya, sementara sebagian ulama lain memandangnya lemah karena jalur periwayatan dari Sa'id bin Abdurrahman al-Jumahi yang dinilai kurang kuat. Namun, makna hadits ini didukung oleh hadits-hadits lain yang semakna.
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ"
Artinya: "Kesembuhan itu ada pada tiga hal: berbekam, minum madu, dan kay (pengobatan dengan besi panas), dan sungguh aku melarang umatku dari kay." (HR. al-Bukhari no. 5681)
Rujukan ulama:
- Imam al-Khathabi (walaupun tidak dalam daftar, penjelasan ini kami sampaikan sebagai konteks umum) menjelaskan bahwa hari-hari tersebut dipilih karena darah sedang mengalir deras. Namun karena beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, kami tidak akan memperluas dari beliau.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Shahih Abi Dawud menyatakan hadits ini hasan, dan beliau menjelaskan bahwa anjuran berbekam pada tanggal 17, 19, 21 adalah sunnah yang dianjurkan.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang waktu berbekam yang utama, beliau menjawab bahwa hari-hari tersebut (17, 19, 21) adalah waktu yang dianjurkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ, namun berbekam di waktu lain pun diperbolehkan jika ada kebutuhan.
Penjelasan Rinci
1. Makna "obat dari setiap penyakit"
Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan "syifa' min kulli da'" (obat dari setiap penyakit) bukanlah bermakna bahwa berbekam menyembuhkan semua penyakit secara langsung dan mutlak. Yang dimaksud adalah bahwa berbekam merupakan sebab yang besar untuk menjaga kesehatan dan mengeluarkan darah kotor yang menjadi sumber berbagai penyakit. Ini seperti sabda Nabi ﷺ bahwa Al-Qur'an adalah "obat untuk segala penyakit" — dalam arti ia adalah obat bagi penyakit hati dan sebab hidayah, bukan obat fisik untuk semua penyakit secara langsung.
2. Hikmah pemilihan hari 17, 19, dan 21
Para ulama menyebutkan bahwa pada pertengahan bulan Hijriyah, terutama setelah tanggal 15, darah dalam tubuh manusia sedang dalam keadaan "mendidih" dan mengalir deras. Ini berkaitan dengan fase bulan purnama yang memengaruhi kondisi tubuh manusia. Pada hari-hari tersebut, berbekam lebih efektif untuk mengeluarkan darah yang rusak atau kotor.
3. Apakah berbekam di luar hari-hari tersebut dibolehkan?
Ya, dibolehkan. Anjuran pada hari-hari tertentu adalah untuk keutamaan dan waktu yang paling utama, bukan larangan berbekam di hari lain. Jika seseorang sakit dan membutuhkan berbekam segera, maka ia boleh berbekam kapan saja. Bahkan Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan ihram di kepala beliau karena sakit, dan ini menunjukkan bahwa berbekam boleh dilakukan kapan saja jika ada kebutuhan.
4. Perbedaan pendapat ulama tentang kualitas hadits
Sebagian ulama memandang hadits ini hasan (baik) dan bisa diamalkan, seperti Syaikh al-Albani. Sebagian lain memandangnya lemah karena jalur periwayatannya. Namun, karena maknanya didukung oleh hadits-hadits lain tentang anjuran berbekam secara umum, dan tidak bertentangan dengan dalil lain, maka mengamalkannya dengan harapan mendapatkan keutamaan adalah baik, selama tidak diyakini sebagai kewajiban.
5. Adab berbekam dalam Islam
- Berbekam disunnahkan pada hari-hari tersebut, namun jika ada uzur, boleh di hari lain.
- Disunnahkan berbekam pada waktu pagi, karena Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik kalian berbekam adalah pada hari 17, 19, dan 21" — dan para ulama menyebutkan waktunya di pagi hari.
- Dianjurkan berbekam tidak dalam keadaan perut terlalu kenyang atau terlalu lapar.
- Berbekam adalah pengobatan yang dibolehkan dan dianjurkan, selama dilakukan oleh ahlinya dengan alat yang bersih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — sangat bersemangat dalam menjaga kesehatan dan mengamalkan sunnah. Beliau berkata: "Aku tidak akan meninggalkan berbekam pada tanggal 17, 19, dan 21, meskipun aku tidak sedang sakit." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa berbekam bukan hanya untuk mengobati penyakit, tetapi juga untuk menjaga kesehatan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri berbekam di kepala beliau ketika sakit, dan para sahabat pun berbekam secara rutin. Ini menunjukkan bahwa berbekam adalah pengobatan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam adalah pengobatan yang dianjurkan dalam Islam, dan Nabi ﷺ sendiri melakukannya serta menganjurkannya kepada umatnya.
- Waktu yang paling utama untuk berbekam adalah tanggal 17, 19, dan 21 dari bulan Hijriyah, berdasarkan hadits ini.
- Jika ada kebutuhan mendesak, berbekam boleh dilakukan kapan saja, karena berbekam adalah pengobatan, dan pengobatan tidak menunggu waktu tertentu.
- Jangan meyakini bahwa berbekam menyembuhkan semua penyakit secara mutlak — itu adalah sebab penyembuhan yang agung, namun kesembuhan sepenuhnya dari Allah ﷻ.
- Gunakan jasa praktisi yang ahli dan alat yang bersih, karena pengobatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak membahayakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.