Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 386 tentang Najis pada sepatu disucikan dengan tanah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika sepatu atau sandal kita menginjak najis (seperti kotoran hewan atau kotoran manusia), maka cara mensucikannya adalah dengan menggosokkannya ke tanah atau permukaan bumi yang bersih. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ agar kita tidak kesulitan dalam membersihkan najis yang menempel di alas kaki. Para ulama menjelaskan bahwa cara ini berlaku untuk najis yang bersifat kering dan tidak basah, serta tidak ada sisa najis yang terlihat setelah digosok.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 386:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، - يَعْنِي الصَّنْعَانِيَّ - عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ بِمَعْنَاهُ قَالَ " إِذَا وَطِئَ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُمَا التُّرَابُ "

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran/najis dengan kedua sepatunya, maka cara mensucikan keduanya adalah dengan tanah."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim:

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِخُفِّهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

"Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sepatunya, maka tanah adalah pensucinya." (HR. Muslim no. 279)

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang kemudahan dalam beribadah):

QS. Al-Maidah [5]: 6

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Allah hendak menerangkan (hukum-hukum) kepadamu, dan menunjukkan kepadamu sunnah-sunnah orang-orang sebelummu, dan menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyucikan alas kaki yang terkena najis dengan cara menggosokkannya ke tanah, selama najis tersebut tidak basah dan tidak ada sisa yang terlihat.
  • Imam Abu Dawud sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Thaharah pada bab tentang najis yang mengenai sepatu, menunjukkan bahwa ini adalah bab yang penting dalam fiqih thaharah.
  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya secara mu'allaq (no. 386) dan menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai masalah ini, namun hadits ini menjadi dasar utama bagi pendapat yang membolehkan.

Pendapat Pertama: Cukup digosok dengan tanah (tanpa perlu dicuci dengan air)

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh:

  • Imam Asy-Syafi'i - beliau berpendapat bahwa jika najis yang menempel di alas kaki itu kering, maka cukup digosokkan ke tanah sampai hilang bekasnya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal - dalam salah satu riwayat, beliau juga membolehkan cara ini.
  • Imam Abu Hanifah - beliau juga membolehkan dengan syarat najisnya kering.

Dalil mereka adalah hadits di atas secara tekstual. Rasulullah ﷺ secara tegas menyebutkan bahwa tanah adalah pensuci untuk sepatu yang terkena najis.

Pendapat Kedua: Harus dicuci dengan air

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin yang berhati-hati dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa cara ini hanya berlaku di zaman Nabi ﷺ karena kondisi tanah saat itu, atau karena najis yang dimaksud adalah najis yang ringan.

Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah pendapat pertama, karena:

  1. Hadits ini shahih dan jelas.
  2. Rasulullah ﷺ menyebutkan secara spesifik bahwa tanah adalah pensucinya.
  3. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah ﷻ untuk memudahkan umatnya.

Syarat-syarat yang disebutkan para ulama:

  1. Najisnya kering - jika najisnya basah atau masih basah, maka tidak cukup dengan digosok tanah, harus dicuci dengan air.
  2. Tidak ada sisa najis yang terlihat - setelah digosok, tidak ada lagi bekas najis yang terlihat.
  3. Tanahnya bersih - tanah yang digunakan harus tanah yang suci dan bersih, bukan tanah yang terkena najis.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa cara ini adalah kekhususan untuk alas kaki, karena alas kaki sering terkena najis di jalan, dan jika harus selalu dicuci dengan air, itu akan memberatkan. Maka Allah ﷻ memberikan kemudahan ini.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa cara ini juga berlaku untuk sandal dan alas kaki lainnya, dan ini adalah bentuk rahmat Allah ﷻ kepada umat ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang merupakan perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Aku menghafal dua wadah (jenis) ilmu dari Rasulullah ﷺ. Adapun yang pertama, aku telah menyebarkannya. Adapun yang kedua, seandainya aku menyebarkannya, niscaya leherku akan dipenggal." (HR. Al-Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu, namun untuk hadits-hadits tentang hukum ibadah seperti thaharah, mereka menyampaikannya dengan terbuka karena ini adalah kebutuhan umat.

Hikmah dari hadits ini adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah ﷻ tidak ingin menyulitkan hamba-Nya dalam beribadah. Jika ada cara yang lebih mudah dan tetap sah, maka itulah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika sepatu/sandal kita menginjak najis yang kering (seperti kotoran hewan yang sudah kering), maka cukup digosokkan ke tanah yang bersih sampai hilang bekasnya, lalu boleh digunakan untuk shalat.
  2. Jika najisnya basah atau masih basah, maka harus dicuci dengan air sampai bersih.
  3. Jika setelah digosok masih ada sisa najis yang terlihat, maka harus diulang atau dicuci dengan air.
  4. Cara ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ, maka janganlah kita mempersulit diri dalam masalah yang telah Allah ﷻ mudahkan.
  5. Tetap jaga kebersihan - meskipun ada kemudahan ini, kita tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan sepatu dan alas kaki kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi