Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membiasakan diri berbekam (hijamah) di bagian atas kepala (al-hāmah) dan di antara dua bahu (bain al-katifain). Beliau ﷺ juga menjelaskan keutamaan bekam: orang yang mengeluarkan darah kotor ini, maka ia tidak perlu lagi berobat dengan cara lain untuk penyakit yang dideritanya. Ini adalah salah satu bentuk pengobatan yang diajarkan dan dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil disunnahkannya berbekam serta anjuran untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ، وَكَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ ابْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الأَنْمَارِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَحْتَجِمُ عَلَى هَامَتِهِ وَبَيْنَ كَتِفَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ: "مَنْ أَهْرَاقَ مِنْ هَذِهِ الدِّمَاءِ فَلاَ يَضُرُّهُ أَنْ لاَ يَتَدَاوَى بِشَىْءٍ لِشَىْءٍ".
Terjemahan: "Nabi ﷺ biasa berbekam di atas kepalanya dan di antara kedua bahunya, dan beliau bersabda: 'Barangsiapa yang mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka tidak mengapa baginya jika tidak berobat dengan sesuatu.'"
Catatan penting: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab ath-Thibb (Pengobatan), Bab fi Mawaḍi' al-Hijamah (Bab tentang Tempat Bekam), no. 3859. Sanad hadits ini dinilai hasan oleh para ulama hadits, dan disebutkan pula dalam riwayat lain yang semakna.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nahl [16]: 69, tentang lebah yang menghasilkan madu sebagai obat bagi manusia:
ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan, lalu tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ menciptakan berbagai sarana pengobatan, dan bekam adalah salah satu sarana yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (w. 275 H) memuat hadits ini dalam kitabnya sebagai bagian dari bab pengobatan, menunjukkan bahwa bekam adalah bagian dari pengobatan yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya Zād al-Ma'ād menjelaskan panjang lebar tentang bekam, tempat-tempatnya, dan manfaatnya, serta menyebutkan bahwa bekam adalah pengobatan yang paling dianjurkan setelah madu.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn menjelaskan bahwa berbekam adalah salah satu pengobatan yang disyariatkan dan dianjurkan, dan hadits ini menunjukkan bahwa bekam dapat menjadi pengganti obat-obatan lain.
Penjelasan Rinci
1. Makna Bekam (Hijamah)
Bekam (hijamah) adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil pada kulit, biasanya dengan bantuan alat khusus. Ini adalah pengobatan yang sudah dikenal sejak zaman dahulu dan dipraktikkan oleh banyak bangsa, termasuk bangsa Arab sebelum Islam. Islam kemudian mengakui dan menganjurkannya sebagai salah satu pengobatan yang bermanfaat.
2. Tempat Bekam yang Dicontohkan Nabi ﷺ
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ berbekam di dua tempat:
- Al-hāmah (الهامة): bagian atas kepala, tepatnya di ubun-ubun atau puncak kepala.
- Bain al-katifain (بين الكتفين): di antara dua bahu, yaitu bagian punggung atas.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa bekam di bagian atas kepala bermanfaat untuk mengobati penyakit-penyakit yang berasal dari kepala seperti migrain, sakit kepala kronis, dan penyakit yang disebabkan oleh dominasi darah di kepala. Sedangkan bekam di antara dua bahu bermanfaat untuk mengobati penyakit-penyakit yang berasal dari dada, paru-paru, dan bagian atas tubuh.
3. Makna Sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mengeluarkan darah dari tubuhnya..."
Ungkapan "مَنْ أَهْرَاقَ مِنْ هَذِهِ الدِّمَاءِ" (barangsiapa yang mengeluarkan darah ini) maksudnya adalah orang yang berbekam dan mengeluarkan darah kotor dari tubuhnya. Maka "فَلاَ يَضُرُّهُ أَنْ لاَ يَتَدَاوَى بِشَىْءٍ لِشَىْءٍ" (tidak mengapa baginya jika tidak berobat dengan sesuatu) artinya: darah kotor yang keluar melalui bekam sudah cukup sebagai pengobatan, sehingga ia tidak perlu lagi menggunakan obat-obatan lain untuk penyakit yang dideritanya.
Imam al-Khathabi (dalam Ma'ālim as-Sunan, syarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa bekam dapat menggantikan banyak obat, karena dengan mengeluarkan darah kotor, tubuh menjadi bersih dan penyakit dapat hilang. Ini adalah pujian dari Nabi ﷺ terhadap bekam sebagai metode pengobatan yang efektif.
4. Kedudukan Bekam dalam Pengobatan Islam
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan bekam sebagai salah satu pengobatan yang dianjurkan. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menyebutkan bahwa bekam adalah salah satu pengobatan terbaik, dan beliau menukil dari para ulama bahwa bekam lebih utama daripada berbekam dengan cara lain (seperti mengeluarkan darah melalui lintah, dll.) karena bekam lebih efektif dan lebih sesuai dengan sunnah.
5. Adab dan Waktu Berbekam
Para ulama juga menjelaskan adab-adab berbekam, di antaranya:
- Disunnahkan berbekam pada waktu-waktu tertentu, seperti pada tanggal 17, 19, atau 21 dari bulan Hijriyah (berdasarkan hadits-hadits yang shahih).
- Disunnahkan berbekam pada hari Senin, Selasa, atau Kamis, dan dimakruhkan pada hari Rabu dan Sabtu menurut sebagian ulama (berdasarkan hadits yang hasan).
- Orang yang berbekam hendaknya dalam keadaan tidak terlalu kenyang dan tidak terlalu lapar.
- Disunnahkan membaca doa ketika berbekam.
6. Hukum Berbekam
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa berbekam adalah mustahab (disunnahkan) berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan dan menganjurkannya. Sebagian ulama bahkan menyebutnya sebagai sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan) karena Nabi ﷺ melakukannya dan memujinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sangat menganjurkan bekam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau bersabda:
"إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ"
"Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam." (HR. al-Bukhari no. 5680, Muslim no. 1577)
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menceritakan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat menjaga kebiasaan berbekam. Beliau menyebutkan bahwa sebagian salaf berbekam setiap kali tubuh mereka terasa berat atau tidak enak, karena mereka meyakini bahwa bekam adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Aḥādīts aṣ-Ṣaḥīḥah menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang bekam sangat banyak dan mencapai derajat mutawatir secara makna, yang menunjukkan bahwa bekam adalah bagian penting dari pengobatan yang diajarkan Islam.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam adalah pengobatan yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Nabi ﷺ, dan termasuk salah satu pengobatan terbaik.
- Tempat bekam yang dicontohkan Nabi ﷺ antara lain di atas kepala dan di antara dua bahu, namun bekam juga boleh dilakukan di bagian tubuh lain sesuai kebutuhan dan petunjuk medis.
- Bekam dapat menjadi pengganti obat-obatan lain untuk sebagian penyakit, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini, namun bukan berarti kita meninggalkan pengobatan medis modern yang jelas bermanfaat.
- Hendaknya kita menjaga kesehatan dengan cara-cara yang diajarkan Islam, termasuk berbekam, makan makanan halal dan thayyib, berolahraga, dan berdoa kepada Allah ﷻ.
- Jangan berlebihan dalam berbekam atau melakukan bekam tanpa dasar kebutuhan, karena segala sesuatu yang berlebihan tidak baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.