Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan tuntunan Nabi ﷺ dalam mengobati dua keluhan umum: sakit kepala dan sakit pada kaki. Untuk sakit kepala, beliau menganjurkan bekam (hijamah), dan untuk sakit kaki, beliau menganjurkan mewarnai dengan inai (khidhab). Ini adalah bagian dari petunjuk pengobatan Nabi ﷺ yang selaras dengan ilmu kesehatan, dan menunjukkan bahwa pengobatan adalah bagian dari syariat yang dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan dalil.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Salma, pelayan Rasulullah ﷺ. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ath-Thibb (Pengobatan), Bab fi Al-Hijamah (Bab Tentang Bekam), no. 3858.
Kedudukan Hadits:
Hadits ini dinilai hasan oleh sebagian ulama. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menyebutnya shahih atau hasan. Sanadnya melalui Fāid, maula (budak yang dimerdekakan) Ubaidillah bin Ali bin Abi Rafi', dari Ubaidillah, dari neneknya, Salma.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)
Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah obat hati, dan hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ juga mengajarkan pengobatan untuk penyakit fisik. Keduanya saling melengkapi.
Hadits Pendukung tentang Bekam:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ
"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: bekam, minum madu, dan kay (menempel besi panas). Dan aku melarang umatku dari kay." (HR. Al-Bukhari, no. 5681)
Penjelasan Rinci
1. Makna Bekam (Hijamah)
Bekam adalah mengeluarkan darah kotor dari permukaan kulit dengan cara disayat ringan kemudian darahnya disedot menggunakan alat tertentu. Ini adalah pengobatan yang sudah dikenal sejak zaman dahulu dan dianjurkan oleh Nabi ﷺ.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa bekam adalah salah satu pengobatan yang paling bermanfaat. Beliau berkata: "Bekam membersihkan permukaan kulit dari darah yang rusak, dan bermanfaat untuk sakit kepala, migrain, dan penyakit yang disebabkan oleh banyaknya darah."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa bekam adalah pengobatan yang disyariatkan dan dianjurkan, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti pertengahan bulan (hari 17, 19, 21) berdasarkan hadits-hadits yang shahih, namun tidak wajib.
2. Makna Mewarnai Kaki dengan Inai (Khidhab)
Khidhab (inai/henna) adalah tumbuhan yang daunnya digunakan untuk mewarnai rambut, kuku, atau kulit. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menganjurkan untuk mewarnai kaki yang sakit dengan inai.
Para ulama menjelaskan bahwa inai memiliki khasiat untuk meredakan nyeri, terutama pada kaki, karena sifatnya yang hangat dan dapat melancarkan peredaran darah. Ini adalah bagian dari pengobatan tradisional yang diakui oleh Nabi ﷺ.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa inai bermanfaat untuk mengobati luka bakar, sakit kaki, dan bengkak. Beliau juga menyebutkan bahwa inai dapat menguatkan urat dan otot.
3. Pelajaran dari Hadits Ini
- Pengobatan adalah bagian dari syariat. Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dan pengobatan.
- Setiap penyakit ada obatnya. Ini sesuai dengan hadits lain: "Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka sembuh dengan izin Allah." (HR. Muslim)
- Pengobatan harus dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat. Bekam dan inai adalah pengobatan yang halal dan tidak mengandung unsur haram.
- Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau memberikan solusi praktis untuk keluhan yang disampaikan.
4. Pandangan Ulama tentang Bekam
Imam Ahmad bin Hanbal sangat menganjurkan bekam. Beliau bahkan pernah berbekam dan membayar tukang bekamnya. Ini menunjukkan bahwa bekam adalah pengobatan yang dianjurkan dan tidak bertentangan dengan syariat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang hukum bekam, beliau menjawab bahwa bekam adalah pengobatan yang disyariatkan dan dianjurkan, berdasarkan hadits-hadits shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa bekam termasuk perbuatan yang dicintai Allah jika dilakukan dengan niat mengikuti sunnah dan mencari kesembuhan.
5. Catatan Penting
Hadits ini tidak berarti bahwa bekam adalah satu-satunya obat untuk sakit kepala, atau inai satu-satunya obat untuk sakit kaki. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ yang bersifat umum dan bisa disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ilmu kedokteran. Yang penting adalah kita berusaha berobat dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu pernah ditanya: "Apakah kalian memakruhkan bekam?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika itu menyebabkan lemahnya badan." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)
Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bekam sebagai pengobatan yang baik, namun mereka tetap memperhatikan kondisi fisik. Jika bekam menyebabkan badan menjadi lemah, maka sebaiknya ditunda.
Ada juga kisah bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ berbekam di kepalanya ketika beliau sedang ihram karena sakit kepala. (HR. Al-Bukhari, no. 1839)
Ini menunjukkan bahwa bekam boleh dilakukan bahkan dalam keadaan ihram, karena itu adalah pengobatan yang darurat dan bermanfaat.
Kesimpulan Praktis
- Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan untuk sakit kepala dan berbagai penyakit lainnya, selama dilakukan dengan cara yang benar dan bersih.
- Inai (henna) bermanfaat untuk meredakan sakit kaki dan merupakan pengobatan yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Berobat adalah bagian dari ikhtiar yang diperintahkan, namun kesembuhan sepenuhnya dari Allah ﷻ.
- Gunakan pengobatan yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
- Jangan berlebihan dalam berobat dan tetap bertawakal kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.