Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab praktis ketika lalat jatuh ke dalam makanan atau minuman: jangan buru-buru membuangnya, tetapi benamkanlah seluruh tubuhnya ke dalam wadah, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawar. Perintah ini menunjukkan bahwa syariat datang membawa maslahat, dan bahwa Nabi ﷺ tidak berbicara dari hawa nafsu. Seorang mukmin hendaknya menerima petunjuk Nabi ﷺ dengan tunduk, meski akal belum sepenuhnya memahami hikmahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Najm [53]: 3–4
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
Terjemahan: "Dan dia (Muhammad) tidak berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain ucapannya itu hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab tentang lalat yang jatuh ke makanan, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga hadits ini disepakati keshahihannya oleh para ulama.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bukti kenabian, karena mengabarkan perkara yang tidak diketahui manusia pada zamannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perintah mencelupkan lalat seluruhnya mengandung hikmah medis dan syar'i sekaligus.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hadits ini dalam konteks pengobatan nabawi (thibbun nabawi).
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "فَامْقُلُوهُ" (famqulūhu) berasal dari akar kata maqala yang berarti membenamkan atau mencelupkan. Sebagian ulama seperti Abu Dawud sendiri menyebutkan bahwa maknanya adalah "غَمْسُوهُ" (ghamsūhu), yaitu benamkanlah seluruhnya. Jadi perintah Nabi ﷺ bukan sekadar mengangkat lalat, tetapi menenggelamkan seluruh tubuh lalat ke dalam makanan atau minuman tersebut.
Pemahaman para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini menunjukkan dua hal penting:
- Kebenaran berita Nabi ﷺ — bahwa pada satu sayap lalat ada penyakit dan pada sayap lain ada obat. Ini adalah kabar gaib yang tidak mungkin diketahui kecuali melalui wahyu.
- Kewajiban mengikuti perintah — meskipun secara zahir tampak menjijikkan, seorang mukmin diperintahkan untuk tunduk, karena Allah tidak memerintahkan sesuatu yang membahayakan hamba-Nya secara mutlak.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah mencelupkan seluruh lalat adalah agar obat yang ada di satu sayap dapat menetralisir penyakit yang ada di sayap lainnya. Jika hanya lalat diangkat tanpa dibenamkan, maka penyakit yang ada di sayapnya justru akan tertinggal di makanan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan tubuh dan jiwa sekaligus.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini juga mengajarkan kepada kita untuk tidak bersikap sombong terhadap perintah Nabi ﷺ, meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban mengamalkan hadits ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah perintah ini bersifat wajib atau sunnah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa zhahir perintah menunjukkan wajib, tetapi sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (dari kalangan Tabi'in) memandangnya sebagai anjuran. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa perintah ini menunjukkan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), karena konteksnya adalah bimbingan praktis, bukan kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa. Namun mengamalkannya adalah bentuk ketaatan dan keimanan kepada kabar Nabi ﷺ.
Catatan penting: Hadits ini bukanlah perintah untuk memakan makanan yang sudah jelas najis atau berbahaya. Para ulama seperti Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa jika makanan tersebut sudah berubah menjadi najis atau membahayakan secara jelas, maka tidak wajib mengamalkan hadits ini. Hadits ini berlaku pada kondisi normal di mana lalat jatuh ke makanan yang masih layak.
Story Telling
Diceritakan bahwa Sufyan ats-Tsauri — seorang imam besar dari kalangan Tabi'ut Tabi'in — pernah ditanya tentang hadits lalat ini. Beliau menjawab dengan penuh tawadhu: "Kami tidak mengetahui hikmahnya secara rinci, tetapi kami menerima dan mengamalkannya karena itu adalah perintah Rasulullah ﷺ."
Abdullah bin al-Mubarak, seorang ulama besar yang terkenal kezuhudannya, juga dikenal sangat tunduk terhadap hadits-hadits seperti ini. Beliau pernah berkata bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menerima kabar Nabi ﷺ tanpa menuntut penjelasan terlebih dahulu, karena keimanan itu sendiri adalah cahaya yang menerangi jalan.
Hikmahnya: para salafus shalih tidak menunggu ilmu modern untuk membuktikan kebenaran hadits Nabi ﷺ. Mereka beriman dan mengamalkan terlebih dahulu, dan ilmu pengetahuan kemudian datang membenarkan apa yang telah mereka yakini.
Kesimpulan Praktis
- Ketika lalat jatuh ke makanan atau minuman, jangan buru-buru membuangnya. Benamkanlah seluruh tubuhnya ke dalam wadah, lalu makanan tersebut boleh dikonsumsi — ini adalah bentuk ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ.
- Tanamkan sikap tunduk terhadap sunnah, meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya. Keimanan sejati adalah menerima kabar Nabi ﷺ dengan lapang dada.
- Jangan meremehkan hadits-hadits praktis seperti ini, karena di dalamnya terkandung pelajaran tentang adab, kebersihan, dan kepercayaan penuh kepada petunjuk Nabi ﷺ.
- Jika makanan sudah jelas berubah menjadi najis atau membahayakan, maka tidak wajib mengamalkan hadits ini, karena syariat tidak memerintahkan sesuatu yang membahayakan.
- Pelajari hadits ini kepada keluarga dan anak-anak sebagai bentuk pendidikan iman sejak dini, agar mereka tumbuh dengan kecintaan kepada sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.