Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat menggunakan peralatan kaum musyrikin saat berperang tanpa ditegur oleh Nabi ﷺ. Hal ini menjadi dalil bahwa menggunakan peralatan orang non-Muslim hukumnya boleh, asalkan dipastikan bersih dari najis dan tidak digunakan untuk hal haram. Para ulama membolehkannya dengan syarat dicuci terlebih dahulu jika khawatir terkena najis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
<p>حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، وَإِسْمَاعِيلُ، عَنْ بُرْدِ بْنِ سِنَانٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَنُصِيبُ مِنْ آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ بِهَا فَلاَ يَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ .</p>
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami ikut berperang bersama Rasulullah ﷺ, lalu kami mendapatkan bejana dan tempat air minum milik orang-orang musyrik, maka kami pun menggunakannya dan beliau tidak mengingkari hal itu."
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (bab "ath-Thaharah") menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan menggunakan peralatan orang musyrik setelah dicuci jika dikhawatirkan najis, dan hal ini merupakan pendapat jumhur ulama termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (Kitab al-Wudhu', bab "al-‘uruq") menyebutkan bahwa para sahabat biasa menggunakan peralatan orang kafir dan hal itu tidak dilarang, namun dianjurkan untuk mencucinya terlebih dahulu.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sebagaimana dinukil dalam Al-Masail karya putranya, Abdullah, membolehkan menggunakan peralatan ahli kitab meskipun tidak dicuci jika yakin bersih, namun jika ragu maka dicuci.
- Al-Bukhari (w. 256 H) dalam Shahih-nya (Kitab al-Wudhu', bab "al-Wudhu' bi ina' al-kafir") meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah menggunakan peralatan ahli kitab.
- Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) dalam Al-Fatawa al-Kubra (21/88) menegaskan bahwa asal benda yang digunakan adalah suci, dan najis hanya berlaku jika ada keyakinan terkena najis. Beliau juga menegaskan bahwa peralatan ahli kitab halal dipakai selama tidak mengandung najis.
Ayat terkait (meski tidak langsung):
Prinsip kehalalan disebut dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168
<p>يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا</p>
“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah, yang ikut dalam berbagai ekspedisi Nabi ﷺ. Dalam peperangan, para sahabat kadang memperoleh peralatan (bejana, kantong air, tembikar, dll.) milik musyrikin—baik melalui rampasan maupun pinjaman. Mereka menggunakannya, dan Nabi ﷺ tidak menegur. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu dibolehkan syariat.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) dan Mujahid (w. 104 H) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf bahwa mereka membolehkan menggunakan peralatan majusi setelah dicuci. Mujahid berkata, “Cuci saja, itu cukup.”
- Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa peralatan ahli kitab halal digunakan karena mereka tidak memiliki najis yang meresap (seperti daging babi dan khamar) kecuali jika diketahui terkena najis. Beliau berdalil dengan hadits Jabir.
- Imam Ahmad (w. 241 H) dalam Al-Masail meriwayatkan bahwa beliau ditanya tentang bejana kaum majusi, beliau menjawab: “Jika kamu menggunakannya, cucilah dengan air” (riwayat Abu Dawud dalam Masail al-Imam Ahmad).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/273) mengatakan: “Nabi ﷺ tidak melarang sahabat menggunakan bejana musyrikin, padahal beliau tahu mereka meminum khamar dan makan babi. Ini menunjukkan asal bejana mereka suci, dan najis hanya menempel di permukaan yang bisa dihilangkan dengan air.”
Perbedaan tipis di kalangan ulama:
Sebagian ulama seperti Imam Malik (w. 179 H) berpendapat makruh menggunakan peralatan ahli kitab kecuali dalam keadaan darurat. Namun dalam jumhur (mayoritas), yang rajih (kuat) adalah boleh dengan syarat tidak ada najis yang tampak atau segera dicuci jika ragu. Hal itu dikuatkan oleh praktik sahabat dan ketiadaan teguran Nabi.
Konteks fiqih:
Hadits ini menjadi dasar tentang istish-hab (berpegang pada hukum asal kesucian) dan al-bara'ah al-ashliyyah (kebolehan dasar). Islam tidak mempersulit umatnya, namun tetap menjaga kebersihan. Oleh karena itu, dewasa ini peralatan restoran atau rumah non-Muslim yang tidak diketahui najisnya, boleh digunakan setelah dicuci atau jika yakin bersih. Inilah yang dipegang oleh para ulama besar seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam fatwa-fatwa mereka.
Story Telling
Suatu ketika, sahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu mengundang Rasulullah ﷺ dan para sahabat ke rumahnya. Mereka menyuguhkan makanan di atas nampan yang terbuat dari kulit—kebetulan nampan itu mereka peroleh dari seorang Yahudi. Tak seorang pun bertanya tentang asalnya, karena yang penting bersih. (Riwayat Abu Dawud, no. 3839 dengan sanad shahih). Kisah ini mempertegas bahwa yang menjadi ukuran bukanlah siapa pemiliknya, melainkan kebersihan fisiknya.
Hikmah: Islam tidak mempersulit, namun juga tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian. Para sahabat hidup sederhana dan tidak ragu memanfaatkan apa yang ada, selama tidak melanggar syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggunakan peralatan non-Muslim (termasuk Ahli Kitab atau musyrik) selama tidak ada najis yang tampak dan tidak untuk benda haram.
- Disunnahkan mencuci peralatan tersebut jika khawatir terkena najis (misalnya sisa khamar atau daging babi), sebagaimana anjuran ulama.
- Jika yakin bersih, langsung digunakan pun diperbolehkan, seperti yang dilakukan sahabat pada zaman Nabi.
- Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam memberatkan diri, karena agama ini mudah dan lapang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.