Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3833 tentang Memeriksa makanan yang rusak sebelum dimakan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah diberikan kurma yang di dalamnya terdapat ulat. Beliau tidak serta-merta membuang semuanya atau melarang memakannya, tetapi beliau mengajarkan adab dan cara praktis dalam menyikapi makanan yang terkena ulat, yaitu dengan memeriksa dan membersihkannya. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dalam syariat, di mana kebersihan dan kehati-hatian tetap dijaga tanpa harus berlebihan hingga membuang makanan yang masih layak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Tentang Memeriksa Kurma yang Berulat Saat Makan, nomor 3833. Sanadnya dari Muhammad bin Katsir, dari Hammam, dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, bahwa Nabi ﷺ pernah didatangkan kurma yang mengandung ulat.

Hadits ini memiliki riwayat penguat (mutaba'ah) dari hadits nomor 3823 yang diriwayatkan dari jalur lain. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa maknanya sama dengan hadits sebelumnya.

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan firman Allah ﷻ:

QS. Al-Maidah [5]: 87-88

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Ayat ini menunjukkan larangan mempersempit diri dalam hal yang Allah ﷻ telah luaskan, termasuk dalam masalah makanan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Tentang Ulat pada Kurma dan Hukum Memakannya

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kurma yang berulat bukanlah termasuk makanan yang najis atau haram secara zat. Ulat yang tumbuh di dalam buah bukanlah termasuk khaba'its (hal-hal yang buruk) yang diharamkan oleh syariat, karena ia bukan bangkai dalam pengertian umum yang diharamkan. Yang diharamkan adalah bangkai hewan darat yang mati tanpa disembelih, sedangkan ulat yang lahir dari buah adalah bagian dari siklus alami buah tersebut.

2. Adab Memeriksa Makanan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya memeriksa makanan sebelum dimakan. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kebersihan yang diajarkan Islam. Beliau berkata: "Memeriksa makanan bukanlah tanda kurang yakin atau was-was, tetapi itu adalah bagian dari adab makan yang baik. Seseorang hendaknya memastikan makanannya bersih dan layak konsumsi."

3. Tidak Berlebihan dalam Menyikapi Hal-Hal Kecil

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang tidak melarang secara mutlak kurma yang berulat menunjukkan bahwa syariat tidak mempersulit dalam hal-hal yang bersifat alami dan sulit dihindari. Ini sejalan dengan kaidah "Al-Masyaqqah Tajlib at-Taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).

4. Perbedaan Pendapat Ulama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakan kurma yang berulat:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya): Dimakruhkan memakan ulat yang terlihat jelas, tetapi jika tidak terlihat atau sudah tercampur, maka dimaafkan karena sulit dihindari.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama Syafi'iyyah): Ulat yang tumbuh di dalam buah dihukumi suci, dan memakannya tidak haram karena ia bagian dari buah tersebut.
  • Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibn Baz: Yang penting adalah membersihkan bagian yang terlihat berulat dan membuang ulatnya. Adapun bagian yang tidak terlihat, dimaafkan karena termasuk 'afw (yang dimaafkan) dalam syariat.

5. Hikmah Larangan Berlebihan

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah ﷻ tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (mu'tadin), termasuk dalam hal makanan. Berlebihan dalam membuang makanan yang masih layak adalah bentuk pemborosan yang dilarang, sebagaimana firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Isra' [17]: 27 tentang orang-orang yang boros adalah saudara setan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian ulama salaf sangat memperhatikan adab makan dan tidak membuang-buang makanan. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membeli kurma lalu mendapati sebagiannya berulat. Beliau menjawab: "Buanglah ulatnya, bersihkan bagian yang terkena, dan makanlah sisanya. Jangan membuang semuanya, karena itu termasuk pemborosan."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai bimbingan untuk bersikap praktis dan tidak berlebihan. Mereka tidak menjadikan ulat pada kurma sebagai alasan untuk mengharamkan atau membuang makanan secara sia-sia, tetapi mengajarkan kebersihan dan kehematan sekaligus.

Kesimpulan Praktis

  1. Periksa makanan sebelum dimakan — ini adalah sunnah dan bentuk kehati-hatian.
  2. Buang bagian yang rusak atau terkena ulat — bersihkan, lalu makan sisanya yang masih baik.
  3. Jangan berlebihan dalam membuang makanan — Islam melarang pemborosan.
  4. Jangan mempersempit diri dengan mengharamkan yang halal — selama tidak ada dalil yang jelas, makanan tetap halal.
  5. Hindari sikap was-was — syariat datang dengan kemudahan, bukan kesempitan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.