Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 383 tentang Najis yang menempel setelahnya disucikan oleh tempat yang bersih

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum tanah atau tempat kotor yang mengenai pakaian atau kaki ketika berjalan. Menurut hadits ini, jika seseorang berjalan di tempat yang kotor (seperti tanah yang terkena najis), kemudian ia berjalan lagi di tempat yang suci dan bersih, maka tempat yang suci yang dilalui setelahnya itu dapat mensucikan bagian yang terkena najis tersebut. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah bagi orang-orang yang sering beraktivitas di luar rumah, selama najis tersebut bukan najis yang bersifat basah dan menempel secara jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

"Yang datang setelahnya (yaitu tanah/ tempat yang suci) mensucikannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan sanadnya, namun Imam At-Tirmidzi menghasankannya dan sebagian ulama menshahihkannya.

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip kemudahan:

QS. Al-Maidah [5]: 6

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Allah hendak menerangkan (hukum-hukum) kepadamu, dan menunjukimu kepada sunnah-sunnah (jalan) orang-orang sebelummu, dan hendak menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Juga firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dasar bahwa tanah yang suci dapat mensucikan najis yang kering.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas hadits ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, meskipun dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hadits ini adalah rukhshah (keringanan) bagi orang yang berjalan di tempat kotor, dengan syarat najisnya kering dan tidak tampak menempel.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendapat yang Mengamalkan Hadits Ini Secara Umum

Imam Malik dan sebagian ulama berpendapat bahwa jika pakaian atau kaki seseorang terkena najis kering (seperti kotoran hewan yang sudah kering di jalan), kemudian ia berjalan di tanah yang suci, maka tanah yang suci itu dapat membersihkannya. Ini berdasarkan zhahir (makna lahir) hadits.

2. Pendapat yang Mempersempit Cakupannya

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa hadits ini khusus untuk bagian bawah sandal/kaki dan bagian bawah pakaian yang menjuntai (dzail). Adapun jika najisnya jelas terlihat menempel dan bersifat basah, maka tidak cukup hanya dengan berjalan di tanah yang suci, tetapi harus dicuci.

3. Penjelasan Syaikh Al-Utsaimin

Beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah bentuk keringanan dari Allah. Namun, keringanan ini memiliki syarat:

  • Najisnya bersifat kering (bukan basah yang meresap).
  • Tidak ada bekas najis yang jelas terlihat menempel.
  • Yang terkena adalah bagian bawah pakaian atau alas kaki yang biasa terkena tanah.

Jika najisnya basah dan jelas menempel, maka wajib dicuci dengan air. Ini adalah pendapat yang paling hati-hati dan banyak dipilih oleh ulama kontemporer.

4. Pelajaran dari Hadits Ini

Hadits ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia. Tidak semua orang bisa menjaga pakaiannya dari tanah di jalan. Maka Allah memberikan kemudahan melalui sabda Nabi ﷺ ini. Namun, kemudahan ini tidak boleh disalahgunakan untuk meninggalkan kebersihan yang menjadi bagian dari iman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berjalan di jalan yang kotor, lalu kakinya terkena najis kering. Apakah ia boleh shalat tanpa mencucinya? Maka Imam Ahmad menjawab dengan membawakan hadits Umm Salamah ini, seraya berkata: "Ini adalah keringanan dari Allah bagi hamba-Nya. Maka janganlah engkau mempersempit apa yang Allah lapangkan."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan, selama tidak melanggar dalil yang lebih kuat. Mereka tidak memaksakan kesusahan kepada umat, tetapi juga tidak membiarkan kotoran yang jelas-jelas najis tanpa dibersihkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika najis kering mengenai bagian bawah pakaian atau kaki, lalu kita berjalan di tanah yang suci, maka tanah tersebut dapat mensucikannya menurut pendapat yang membolehkan.
  2. Jika najis basah atau jelas terlihat menempel, maka wajib dicuci dengan air hingga hilang zat, warna, dan baunya.
  3. Bagi yang ragu, lebih utama mencuci dengan air karena itu lebih hati-hati dan lebih bersih.
  4. Jangan mempersempit apa yang Allah lapangkan, namun juga jangan meremehkan kebersihan karena kebersihan adalah bagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.