Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 382 tentang Kesucian tanah masjid setelah kering karena kencing anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa najis (dalam hal ini kencing anjing) yang mengenai tanah masjid tidak wajib disiram atau dibersihkan dengan air selama tanahnya sudah kering dan jejaknya hilang. Ini adalah dalil yang dipakai sebagian ulama bahwa tanah menjadi suci dengan keringnya najis. Namun perlu dipahami bahwa ini berlaku untuk tanah, bukan untuk benda cair atau benda yang menyerap najis seperti kain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Tentang Kesucian Tanah Jika Kering, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا وَكَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

Terjemahan: "Aku biasa tidur di masjid pada masa hidup Rasulullah ﷺ ketika aku masih muda dan lajang. Anjing-anjing seringkali kencing dan datang pergi di masjid, dan tidak ada seorang pun yang menyiramnya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan thaharah secara umum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan perintah bersuci, namun tidak merinci cara membersihkan najis pada tanah. Rinciannya datang dari sunnah dan pemahaman para ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil penting dalam pembahasan fiqih tentang cara menyucikan tanah yang terkena najis. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, anjing-anjing masuk ke masjid, kencing di sana, dan tidak ada yang menyiramnya dengan air. Ini menunjukkan bahwa tanah masjid tetap dianggap suci dan sah digunakan untuk shalat.

Pemahaman ulama:

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits serupa, dan beliau memahami bahwa tanah menjadi suci dengan keringnya najis. Ini menunjukkan bahwa sifat tanah yang menyerap dan mengeringkan najis membuatnya kembali suci.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tanah menjadi suci dengan keringnya najis, karena tanah memiliki sifat yang menyerap dan menghilangkan najis. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa najis yang mengenai tanah tidak wajib disiram selama tanahnya kering dan jejaknya hilang. Ini karena tanah adalah benda yang menyerap dan menghilangkan najis dengan sendirinya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tanah suci dengan keringnya najis, berbeda dengan benda cair atau benda yang menyerap seperti kain yang memerlukan pencucian.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tanah menjadi suci dengan keringnya najis, terutama jika jejaknya (warna, bau, rasa) sudah hilang.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa tanah tetap najis sampai disiram dengan air, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits ini.

Pendapat yang paling kuat: Tanah menjadi suci dengan keringnya najis dan hilangnya jejak najis (warna, bau, rasa). Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti bahwa najis dibiarkan begitu saja tanpa dibersihkan sama sekali. Ini menunjukkan bahwa jika najis sudah kering dan hilang jejaknya, tanah dianggap suci. Namun jika masih ada jejak najis, maka wajib dibersihkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika masih muda dan belum menikah, biasa tidur di masjid Nabi ﷺ. Pada masa itu, masjid belum memiliki dinding yang tinggi atau pintu yang selalu tertutup, sehingga anjing-anjing bisa masuk dengan bebas. Anjing-anjing tersebut kencing di dalam masjid, dan para sahabat tidak menyiramnya dengan air.

Suatu hari, ada seorang yang bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum tanah yang terkena najis. Ibnu Umar pun menceritakan pengalamannya ini sebagai dalil bahwa tanah yang sudah kering tidak perlu disiram. Para sahabat yang mendengar cerita ini memahami bahwa ini adalah sunnah yang diamalkan pada masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak menegur mereka.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya, terutama dalam hal yang berkaitan dengan tanah dan tempat yang sulit dibersihkan secara total.

Kesimpulan Praktis

  1. Tanah yang terkena najis menjadi suci dengan keringnya najis dan hilangnya jejak (warna, bau, rasa).
  2. Jika masih ada jejak najis, maka wajib dibersihkan dengan air atau cara lain yang menghilangkan najis.
  3. Untuk benda selain tanah seperti kain, pakaian, atau benda yang menyerap, tetap wajib dicuci dengan air sampai najis hilang.
  4. Masjid dan tempat ibadah harus dijaga kebersihannya, namun jika ada najis yang sudah kering dan hilang jejaknya, tidak wajib disiram.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam membersihkan najis, karena Islam mengajarkan kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?