Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakan belalang adalah hal yang dibolehkan (halal), karena para sahabat memakannya bersama Rasulullah ﷺ dalam beberapa peperangan. Ini menjadi dalil yang jelas dari perbuatan (fi'l) Nabi ﷺ yang menyetujui praktik tersebut. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa belalang termasuk makanan yang halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 3812, Kitab Makanan, Bab Memakan Belalang:
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى، وَسَأَلْتُهُ، عَنِ الْجَرَادِ، فَقَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ سِتَّ أَوْ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَكُنَّا نَأْكُلُهُ مَعَهُ
Terjemahan: Abu Ya'fur berkata: "Aku mendengar Ibnu Abi Aufa, dan aku bertanya kepadanya tentang belalang, maka ia berkata: 'Aku berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam enam atau tujuh peperangan, dan kami memakannya (belalang) bersama beliau.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar para ulama:
QS. Al-A'raf [7]: 157
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan beliau mendiamkannya (tidak mengomentari kelemahannya), yang menurut kaidah beliau menunjukkan hadits ini layak diamalkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abi Aufa ini menjadi dalil utama halalnya belalang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan belalang sebagai salah satu makanan halal yang disebutkan dalam sunnah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi pengakuan dan persetujuan Nabi ﷺ secara diam (taqrir) terhadap para sahabat yang memakan belalang. Ibnu Abi Aufa (Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat) ditanya tentang hukum memakan belalang, lalu beliau menjawab dengan menyebut pengalaman langsung bersama Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa belalang bukan hanya halal, tetapi juga pernah dimakan di masa Nabi ﷺ tanpa ada larangan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah — menyatakan belalang halal, dan sebagian riwayat bahkan menyebutkan bahwa belalang termasuk yang boleh dimakan tanpa perlu disembelih. Ini karena belalang tidak memiliki darah mengalir seperti hewan darat biasa.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan halalnya belalang, dan ini menjadi pendapat yang masyhur di kalangan ulama Madinah.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka — juga berpendapat belalang halal, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa belalang termasuk "thayyibat" (makanan yang baik) yang dihalalkan Allah, dan Nabi ﷺ serta para sahabat memakannya. Beliau juga menyebutkan bahwa belalang tidak perlu disembelih secara syar'i.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa memakan belalang adalah sunnah yang dipraktikkan di masa Nabi ﷺ, dan tidak ada perselisihan di antara ulama tentang halalnya.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa belalang adalah halal menurut ijma' (kesepakatan) ulama, dan hadits Ibnu Abi Aufa ini adalah salah satu dalil utamanya.
Catatan tentang jumlah peperangan:
Ibnu Abi Aufa menyebut "enam atau tujuh" peperangan — ini menunjukkan keraguan perawi dalam menyebut angka, bukan keraguan pada inti perkara. Yang penting adalah bahwa praktik memakan belalang terjadi berulang kali di masa Nabi ﷺ, menunjukkan kebolehannya yang jelas.
Perbedaan pendapat:
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam daftar tentang halalnya belalang. Yang ada hanyalah perbedaan dalam masalah teknis: apakah belalang perlu disembelih atau tidak. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tidak perlu disembelih karena belalang tidak memiliki darah mengalir. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, karena Nabi ﷺ dan para sahabat memakannya tanpa disebutkan adanya penyembelihan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abi Aufa — seorang sahabat yang ikut serta dalam Bai'atur Ridwan dan beberapa peperangan bersama Nabi ﷺ — pernah ditanya oleh Abu Ya'fur tentang hukum memakan belalang. Beliau tidak menjawab dengan teori atau pendapat pribadi, tetapi langsung menyebut pengalaman nyata: "Aku berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam enam atau tujuh peperangan, dan kami memakannya bersama beliau."
Bayangkan suasana itu — para sahabat di medan perang, bekal terbatas, lalu belalang menjadi salah satu makanan yang tersedia. Mereka memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarang. Ini adalah bentuk taqrir (persetujuan diam) yang menjadi dalil syar'i. Para sahabat tidak merasa ragu, karena mereka tahu bahwa apa yang dibiarkan Nabi ﷺ adalah boleh.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sikap sahabat yang bertanya kepada Ibnu Abi Aufa tentang belalang menunjukkan bahwa mereka memperhatikan detail makanan yang halal dan haram, dan mereka merujuk kepada orang yang memiliki ilmu langsung dari Nabi ﷺ. Ini adalah adab salaf dalam beragama: bertanya kepada ahlinya, dan menerima jawaban berdasarkan dalil.
Kesimpulan Praktis
- Belalang adalah makanan halal berdasarkan hadits shahih ini dan ijma' ulama Ahlus Sunnah.
- Tidak perlu disembelih menurut pendapat yang paling kuat, karena belalang tidak memiliki darah mengalir.
- Hadits ini menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah — para sahabat memakan belalang di masa Nabi ﷺ, dan ini menjadi bagian dari sunnah yang boleh diikuti.
- Bagi yang tidak terbiasa, tidak wajib memakannya — halal bukan berarti wajib. Tetapi bagi yang memakannya, tidak ada dosa dan tidak perlu ragu.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah-masalah makanan yang meragukan, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Ibnu Abi Aufa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.