Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3811 tentang Larangan memakan daging keledai jinak dan hewan pemakan kotoran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua larangan Nabi ﷺ: (1) memakan daging keledai jinak (domestik), dan (2) menunggangi serta memakan daging hewan jallalah, yaitu hewan yang biasa memakan kotoran/najis. Larangan pertama disepakati keharamannya oleh para ulama. Larangan kedua dipahami sebagai larangan memakan dagingnya sampai hewan itu dibersihkan (di-istibra') dengan diberi makan yang bersih selama beberapa waktu.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits ini sendiri, diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib dari ayahnya (Syu'aib) dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-'Ash), dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Daging Keledai Domestik.

Teks hadits:

<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنِ الْجَلَّالَةِ عَنْ رُكُوبِهَا وَأَكْلِ لَحْمِهَا</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar melarang (memakan) daging keledai jinak, dan (melarang) hewan jallalah — dari menungganginya dan memakan dagingnya."

Ayat yang menjadi landasan umum tentang makanan halal dan baik:

<p>يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ</p>

(QS. Al-Baqarah [2]: 168)

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Hadits pendukung tentang keledai jinak juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah dan Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ melarang daging keledai jinak pada hari Khaibar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar makruh.

Penjelasan Rinci

Pertama: hukum keledai jinak (al-humur al-ahliyyah).

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat mengharamkan daging keledai jinak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits-hadits Khaibar menunjukkan keharaman yang tegas, dan ini adalah madzhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, serta Hanbali. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini datang pada hari Khaibar karena keledai jinak saat itu masih digunakan sebagai tunggangan dan alat angkut, sehingga menyembelihnya untuk dimakan akan memutus manfaatnya. Adapun keledai liar (wahsyi), tetap halal berdasarkan hadits lain yang shahih.

Kedua: hewan jallalah.

Jallalah adalah hewan (unta, sapi, kambing, atau ayam) yang kebiasaannya memakan kotoran/najis sehingga baunya dan dagingnya berubah. Hadits ini melarang menunggangi dan memakan dagingnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini dipahami sebagai larangan yang bisa hilang sebabnya, yaitu dengan cara istibra' — mengurung hewan tersebut dan memberinya makan bersih selama beberapa hari sampai bau najisnya hilang. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat demikian, dan ini juga pendapat Atha' bin Abi Rabah serta Tawus bin Kaysan dari kalangan Tabi'in. Imam asy-Syafi'i memakruhkan memakan jallalah secara mutlak, sedangkan Imam Malik membolehkan bila baunya sudah hilang.

Ketiga: perbedaan pendapat.

Sebagian ulama memandang larangan jallalah sebagai tanzih (makruh), sebagian sebagai tahrim yang hilang dengan istibra'. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa larangan itu berlaku selama sifat jallalah masih ada; bila sifat itu hilang dengan memberi makan bersih, maka kembali halal. Ini menggabungkan antara dalil larangan dan kaidah bahwa illat (sebab) hukum menentukan ada-tidaknya larangan.

Keempat: pelajaran tentang kehalalan dan kebersihan.

Imam asy-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa Allah hanya menghalalkan yang thayyib (baik dan bersih). Makanan yang berasal dari najis bertentangan dengan prinsip thayyib ini. Karena itu syariat melarangnya demi menjaga badan, akal, dan ibadah seorang Muslim.

Story Telling

Dikisahkan dalam hadits Jabir bin Abdullah (riwayat Al-Bukhari dan Muslim) bahwa pada hari Khaibar, ketika kaum Muslimin sudah menyalakan api untuk memasak daging keledai jinak yang mereka dapatkan, tiba-tiba datang seruan Rasulullah ﷺ: "Tumpahkanlah isi periuk-periuk itu dan pecahkanlah!" Para sahabat bertanya, "Apakah kami harus membuangnya dan mencucinya?" Beliau menjawab, "Buang saja." Maka para sahabat pun menumpahkan masakan itu dan memecahkan periuknya — tanda ketaatan yang sempurna meski mereka sedang kelelahan setelah peperangan. Ibnu Hajar menyebutkan kisah ini dalam Fathul Bari sebagai bukti bahwa larangan Nabi ﷺ langsung diikuti tanpa ragu oleh para sahabat, dan menjadi pelajaran bagi kita tentang adab menerima perintah syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan daging keledai jinak, berdasarkan hadits Khaibar yang shahih dan kesepakatan empat imam madzhab.
  2. Haram atau makruh memakan daging hewan jallalah selama sifat najisnya masih ada; bila sudah dibersihkan dengan istibra' (diberi makan bersih beberapa hari), kembali halal menurut pendapat yang paling kuat.
  3. Hindari mengonsumsi hewan yang jelas memakan najis, terutama bila baunya masih berubah.
  4. Teladani ketaatan para sahabat yang langsung melaksanakan perintah Nabi ﷺ tanpa menunda.
  5. Rujuk ulama terpercaya bila menemui kasus hewan tertentu yang statusnya meragukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?