Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3805 tentang Larangan memakan hewan buas dan burung bercakar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang haramnya memakan hewan buas yang memiliki taring untuk menerkam, dan burung yang memiliki cakar untuk mencengkeram. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam dalam menjaga fitrah manusia dan kemaslahatan, serta menjauhkan dari hal-hal yang membahayakan. Para ulama sepakat tentang keharaman ini, dan ini merupakan salah satu hukum yang telah dimaklumi dalam agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Al-At'imah (Makanan), Bab Larangan Memakan Hewan Buas, no. 3805.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

> قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau makanan yang dikumandangkan nama selain Allah padanya (fisq). Barangsiapa terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.'" (QS. Al-An'am [6]: 145)

Ayat ini menyebutkan beberapa hal yang diharamkan secara eksplisit. Adapun keharaman hewan buas, maka ini dijelaskan secara terperinci oleh sunnah Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar bahwa hukum asal makanan adalah halal, dan keharaman hanya ditetapkan oleh dalil yang jelas, seperti hadits ini.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan hadits ini sebagai dalil keharaman setiap hewan buas yang memiliki taring, dan beliau berpendapat demikian.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat dengan keharaman ini, sebagaimana dinukil oleh para muridnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya hewan buas, dan beliau menukil kesepakatan ulama tentang hal ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari juga menegaskan hal yang sama saat menjelaskan hadits-hadits tentang makanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dengan tegas menyebutkan dua kategori hewan yang diharamkan:

  1. كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ (Setiap hewan buas yang memiliki taring). Yang dimaksud adalah hewan yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menerkam dan membunuh mangsanya, seperti singa, serigala, harimau, macan tutul, beruang, dan sejenisnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad.
  2. كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ (Setiap burung yang memiliki cakar). Yaitu burung yang memiliki cakar kuat yang digunakan untuk mencengkeram dan memangsa, seperti elang, rajawali, burung nasar, dan sejenisnya.

Mengapa diharamkan?

  • Sifat Buas dan Membahayakan: Hewan-hewan ini memiliki tabiat buas dan agresif. Memakannya dikhawatirkan dapat memengaruhi tabiat dan akhlak manusia. Ini adalah hikmah yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad, bahwa makanan yang diharamkan memiliki pengaruh buruk pada akhlak dan jiwa.
  • Kebersihan dan Kesucian: Allah Ta'ala hanya menghalalkan yang baik-baik (thayyibat) dan mengharamkan yang buruk-buruk (khaba'its). Hewan buas termasuk kategori yang buruk dan tidak pantas untuk dikonsumsi.
  • Menjaga Kemaslahatan: Syariat Islam datang untuk menjaga jiwa, akal, dan keturunan. Memakan hewan buas tidak memberikan manfaat yang baik bagi tubuh dan jiwa.

Catatan Penting:

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan hukum yang telah dimaklumi dalam agama. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan tahrim (pengharaman) karena mengandung illat (alasan hukum) yang jelas, yaitu sifat buas dan membahayakan.

Story Telling

Dahulu, pada masa jahiliyah, bangsa Arab terbiasa memakan berbagai jenis hewan, termasuk hewan buas. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ secara bertahap membersihkan akidah dan juga kebiasaan-kebiasaan mereka. Pada saat perang Khaybar, yang merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Islam, Rasulullah ﷺ memberikan arahan-arahan yang bersifat syariat. Di antara arahan tersebut adalah larangan memakan hewan buas dan burung bercakar.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kesehatan, kebersihan, dan juga pembentukan karakter. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga mengatur hal-hal yang masuk ke dalam tubuh manusia, karena makanan yang halal lagi baik akan berpengaruh pada kualitas ibadah dan akhlak seseorang. Ini adalah pelajaran berharga bahwa seorang mukmin harus selektif dalam memilih makanan, bukan sekadar mengikuti selera dan kebiasaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan semua jenis hewan buas yang memiliki taring untuk menerkam, seperti singa, serigala, dan harimau.
  2. Haram memakan semua jenis burung yang memiliki cakar untuk mencengkeram mangsa, seperti elang dan rajawali.
  3. Hendaknya seorang muslim selektif dalam memilih makanan, hanya mengonsumsi yang halal dan baik, karena hal ini berpengaruh pada kualitas jiwa dan ibadahnya.
  4. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menjaga fitrah manusia dari sifat-sifat buas dan membahayakan, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.