Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang memakan binatang buas yang bertaring (seperti singa, serigala, harimau), melarang memakan keledai jinak (domestik), dan melarang mengambil barang temuan milik orang kafir yang terikat perjanjian damai kecuali pemiliknya sudah tidak membutuhkannya. Hadits ini juga menetapkan hak seorang tamu yang tidak dijamu untuk menuntut ganti jamuan yang seharusnya. Semua ini adalah bimbingan Nabi ﷺ dalam menjaga kehormatan diri, harta, dan hubungan sosial.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."
Ayat ini menunjukkan bahwa binatang yang diterkam binatang buas pun haram dimakan (kecuali yang sempat disembelih), maka terlebih lagi memakan binatang buas itu sendiri — inilah yang dipahami oleh para ulama seperti Ibn Katsir dalam tafsirnya.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 3804, Kitab Makanan, Bab Larangan Memakan Binatang Buas.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Abu Tsalabah al-Khusyani, bahwa Nabi ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.
Kaitan dengan ulama:
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan memakan binatang buas bertaring adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits larangan binatang buas bertaring adalah dalil utama pengharaman.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah larangan ini dari sisi tabiat binatang buas yang memangsa dan bahayanya bagi manusia.
Penjelasan Rinci
1. Larangan memakan binatang buas bertaring (ذُو نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ)
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa binatang buas yang bertaring — seperti singa, harimau, serigala, macan, dan sejenisnya — haram dimakan. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Abu Tsalabah dalam Shahih Muslim.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud "dzū nābin minas-sibā'" adalah binatang yang menggunakan taringnya untuk memangsa, bukan sekadar memiliki taring. Beliau menukil kesepakatan (ijma') ulama tentang haramnya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan hikmahnya: binatang buas memiliki tabiat memangsa dan memakan bangkai, sehingga dagingnya membawa sifat buruk bagi manusia yang memakannya.
2. Larangan memakan keledai jinak (الْحِمَارُ الأَهْلِيُّ)
Keledai domestik (jinak) haram dimakan berdasarkan hadits ini. Ini dikuatkan oleh hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ melarang memakan daging keledai jinak pada Perang Khaibar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim), bukan sekadar makruh, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Adapun keledai liar (wihsy), maka halal berdasarkan hadits Abu Qatadah dalam Shahih Muslim.
3. Barang temuan milik orang yang terikat perjanjian (اللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهِدٍ)
Maksudnya: barang temuan milik orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Pada dasarnya tidak boleh diambil, kecuali jika pemiliknya sudah tidak membutuhkannya atau telah meninggalkannya.
Ibn Taymiyyah dalam Majmū' al-Fatāwā menjelaskan bahwa harta orang mu'āhad (yang terikat perjanjian) dilindungi selama perjanjian masih berlaku.
4. Hak tamu yang tidak dijamu (ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يَقْرُوهُ)
Jika seseorang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka ia berhak mengambil dari mereka sejumlah jamuan yang seharusnya. Ini adalah bentuk penegakan hak tamu dalam Islam.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini berlaku ketika tamu tersebut dalam perjalanan dan benar-benar membutuhkan, serta telah menunggu dengan wajar namun tidak dijamu. Ia boleh mengambil sekadar kebutuhan, tidak lebih.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jāmi' al-'Ulūm wal-Hikam menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak tamu dan mencela orang yang kikir terhadap tamunya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat dari Syam yang mulia — meriwayatkan hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ. Beliau adalah sahabat yang dikenal kejujurannya dan kedekatannya dengan Nabi ﷺ.
Dalam sebuah riwayat, ketika sebagian orang bertanya tentang hukum memakan binatang buas, para sahabat merujuk kepada hadits-hadits seperti ini. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memakan daging serigala, maka beliau menjawab dengan tegas: "Tidak halal," dan berdalil dengan hadits larangan binatang buas bertaring.
Sufyan ats-Tsauri juga menegaskan hal yang sama, menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah halal-haram makanan.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan binatang buas yang bertaring (singa, harimau, serigala, macan, dll).
- Haram memakan keledai jinak (domestik). Adapun keledai liar, halal.
- Tidak boleh mengambil barang temuan milik orang yang terikat perjanjian damai, kecuali pemiliknya sudah tidak membutuhkannya.
- Hak tamu dilindungi: jika tidak dijamu, ia boleh mengambil sekadar jamuan yang seharusnya, tidak lebih.
- Hendaknya seorang muslim menjaga kehalalan makanannya, menghormati hak orang lain, dan menunaikan hak tamu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.