Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang memakan dua jenis hewan: (1) binatang buas yang memiliki taring untuk menyerang/memangsa, dan (2) burung yang memiliki cakar untuk mencengkeram/mencabik mangsa. Larangan ini menunjukkan keharaman memakan hewan-hewan tersebut menurut jumhur ulama dari daftar yang disebutkan, karena sifat buas dan memangsa yang melekat padanya. Tujuannya menjaga tubuh dan jiwa dari sifat kasar serta makanan yang kotor (khabaits).
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits):
Hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما, diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Larangan Memakan Binatang Buas (no. 3803):
<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang makanan halal dan khabaits:
<p>وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
QS. Al-A'raf [7]: 157.
Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaits)."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok larangan memakan hewan bertaring dan burung bercakar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan jumhur ulama mengharamkan hewan-hewan tersebut.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: hewan buas dan pemangsa membentuk watak kasar pada pemakannya, dan termasuk khabaits.
- Imam as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat Al-A'raf di atas sebagai kaidah umum: yang halal adalah yang thayyib (baik), yang haram adalah yang khabits (buruk).
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang dua kelompok hewan:
- كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ — setiap binatang buas yang memiliki taring (misalnya singa, serigala, macan, beruang, anjing buas, dan sejenisnya). Taring di sini adalah taring yang digunakan untuk memangsa.
- كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ — setiap burung yang memiliki cakar (misalnya elang, rajawali, burung hantu yang memangsa, dan sejenisnya). Cakar di sini adalah cakar untuk mencengkeram dan mencabik mangsa.
Pemahaman ulama dari daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat haram memakan hewan-hewan ini, berdasarkan zhahir hadits. Ini juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menurut riwayat yang masyhur dari keduanya.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar jumhur untuk mengharamkan hewan bertaring dan burung bercakar, dan beliau menukil bahwa sebagian ulama berbeda dalam perincian (misalnya apakah larangan itu tahrim atau tanzih), namun yang kuat adalah tahrim (pengharaman).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) adalah haram, dan ini yang dipegang oleh madzhab Syafi'i.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: hewan buas dan pemangsa memiliki sifat kasar dan ganas; memakannya dapat menular sifat itu kepada pemakannya, dan ia termasuk khabaits yang diharamkan oleh Allah.
- Syeikh as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kaidah umum dalam syariat: yang halal adalah yang thayyib (baik dan suci), yang haram adalah yang khabits (buruk dan menjijikkan). Hewan buas dan burung pemangsa termasuk kategori khabits.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda dalam hal tanzih (makruh) vs tahrim (haram), dan dalam perincian jenis hewan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil dan dipegang jumhur ulama dari daftar adalah haram, karena hadits ini shahih dan tegas larangannya, serta didukung ayat tentang khabaits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an). Beliau meriwayatkan hadits ini untuk mengajarkan kepada umat tentang batasan makanan yang halal dan haram. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dikenal sangat berhati-hati dalam masalah makanan, karena makanan yang haram dapat menghalangi doa dan ibadah. Fudail bin 'Iyadh pernah berkata bahwa makanan haram adalah salah satu penghalang terkabulnya doa. Hikmahnya: menjaga makanan halal adalah bagian dari menjaga agama dan ketakwaan.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan binatang buas yang bertaring (singa, serigala, macan, dll.) dan burung yang bercakar untuk memangsa (elang, rajawali, dll.).
- Larangan ini berdasarkan hadits shahih riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dan diperkuat ayat tentang khabaits.
- Hikmahnya: menjaga tubuh dan jiwa dari sifat kasar, serta menjauhi makanan yang khabits.
- Bila ragu tentang jenis hewan tertentu, kembalikan kepada penjelasan ulama terpercaya dari daftar yang disebutkan, dan hindari yang syubhat.
- Biasakan memilih makanan yang thayyib (baik) dan halal, karena itu bagian dari ketakwaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.