Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3801 tentang Hukum berburu hyena saat ihram

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hyena (dhabu‘) termasuk binatang yang boleh diburu dan dimakan. Jika seseorang yang sedang berihram (haji/umrah) memburunya, maka ia wajib membayar denda berupa seekor domba. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya memakan hyena dan kewajiban fidyah (tebusan) bagi orang yang berihram yang memburunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab tentang Memakan Hyena, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ " هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ "

Terjemahan: Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hyena. Beliau menjawab: 'Itu adalah binatang buruan, dan jika seseorang yang berihram memburunya, ia harus memberikan seekor domba (sebagai tebusan).'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berburu saat ihram:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۚ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya ia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Pemberi siksaan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena (dhabu‘) adalah binatang yang halal dimakan dan termasuk binatang buruan yang sah. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam kitab Sunan, dan para ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad" menyebutkan bahwa hyena adalah binatang yang boleh dimakan karena termasuk dalam kategori binatang buruan yang dihalalkan.

Imam an-Nawawi dalam "Al-Majmu'" menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mazhab Syafi'i tentang bolehnya memakan hyena. Beliau menyatakan bahwa hyena adalah binatang yang tidak memiliki taring untuk memangsa, sehingga tidak termasuk dalam kategori binatang buas yang haram.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban fidyah (tebusan) bagi orang yang berihram yang memburu hyena, yaitu seekor domba (kabsy). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i.

Adapun mengenai status hyena sebagai binatang buruan, Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa hyena termasuk binatang yang boleh diburu dan dimakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hyena adalah binatang yang makruh dimakan karena termasuk binatang buas, namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkannya berdasarkan hadits shahih ini. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam "Jami' al-'Ulum wa al-Hikam" menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas tentang bolehnya memakan hyena.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, pernah bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ tentang hyena. Beliau menjawab dengan jelas bahwa hyena adalah binatang buruan yang halal, dan jika seorang muhrim memburunya, maka ia wajib membayar denda seekor domba. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan hal-hal yang halal dan haram, bahkan untuk binatang yang jarang dibicarakan. Mereka tidak segan bertanya langsung kepada Nabi ﷺ untuk mendapatkan kejelasan. (Sumber: Sunan Abu Dawud, dengan sanad yang shahih menurut penilaian para ulama hadits seperti Ibn Hajar al-Asqalani dalam "Fath al-Bari").

Kesimpulan Praktis

  1. Hyena (dhabu‘) adalah binatang yang halal dimakan dan boleh diburu.
  2. Bagi orang yang sedang berihram (haji/umrah), memburu hyena hukumnya haram dan wajib membayar fidyah berupa seekor domba.
  3. Hendaknya kita selalu bertanya kepada ahlinya tentang hukum halal dan haram, sebagaimana para sahabat bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ.
  4. Menjauhi perbuatan yang melanggar aturan Allah, terutama saat beribadah haji/umrah, karena itu menunjukkan ketakwaan dan ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?