Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3795 tentang Hukum memakan dhab dan kisah Bani Israil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab (kadal padang), namun beliau juga tidak melarang para sahabat memakannya. Alasan beliau tidak memakan adalah kekhawatiran bahwa dhab termasuk hewan yang pernah diubah bentuk (maskh) dari Bani Israil, bukan karena keharaman. Para ulama menyimpulkan bahwa dhab hukumnya halal, dan sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam makanan, bukan larangan syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 3795, Kitab Makanan, Bab Memakan Dhab:

Perawi: Tsabit bin Wadi'ah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap telah disebutkan dalam pertanyaan. Inti maknanya: Nabi ﷺ tidak memakan dhab dan tidak melarangnya.

Hadits pendukung — Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

Nabi ﷺ ditanya tentang dhab, beliau menjawab:

لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ

"Aku tidak memakannya dan aku tidak mengharamkannya."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu:

Disebutkan bahwa dhab dihidangkan di meja Nabi ﷺ, dan beliau meninggalkannya, sementara para sahabat memakannya. Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ بِأَرْضِ قَوْمِي وَأَنَا أَعَافُهُ

"Sesungguhnya ia bukan makanan kaumku, dan aku merasa tidak nyaman (menyantapnya)."

Dalil Al-Qur'an tentang perubahan bentuk (maskh) Bani Israil — QS. Al-Baqarah [2]: 65:

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

"Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melanggar di antara kamu pada hari Sabtu, lalu Kami katakan kepada mereka: 'Jadilah kamu kera yang hina.'"

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dhab halal, dan sikap Nabi ﷺ yang tidak memakannya bukan bentuk pengharaman.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa keengganan Nabi ﷺ bersifat thab'i (selera pribadi), bukan syar'i (larangan agama).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan sesuatu yang beliau tidak sukai, dan itu tidak menunjukkan haram.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat dhab halal, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ tanpa teguran.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Tsabit bin Wadi'ah menceritakan bahwa dalam sebuah pasukan bersama Nabi ﷺ, para sahabat mendapatkan beberapa dhab. Ia memanggangnya dan menghidangkannya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ mengambil sebatang kayu, menghitung dengan jari-jarinya (yakni menyebutkan jumlah tertentu), lalu bersabda bahwa salah satu umat Bani Israil pernah diubah menjadi binatang melata di bumi, dan beliau tidak mengetahui apakah dhab termasuk di antaranya. Karena keraguan itu, beliau tidak memakannya, namun juga tidak melarang.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

  1. Dhab hukumnya halal, karena Nabi ﷺ tidak melarang para sahabat memakannya.
  2. Sikap Nabi ﷺ yang meninggalkan makanan karena wara' (kehati-hatian) tidak otomatis menjadikannya haram.
  3. Seorang pemimpin boleh meninggalkan sesuatu untuk dirinya sendiri sementara membiarkan orang lain melakukannya, jika tidak ada larangan syar'i.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa keraguan Nabi ﷺ tentang status dhab sebagai hewan yang di-maskh adalah kekhawatiran yang bersifat ihtimal (kemungkinan), bukan keyakinan. Karena itu beliau tidak mengharamkannya. Kaidah yang beliau sebutkan: al-aslu fil asyya' al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) sampai ada dalil yang mengharamkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang paling mulia akhlaknya; beliau tidak memakan apa yang tidak disukai, tetapi tidak mencela makanan. Ini sesuai hadits lain: Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: dhab halal.
  • Sebagian ulama menyatakan makruh memakannya karena kehati-hatian, namun tidak sampai haram.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah halal, karena hadits-hadits shahih menunjukkan para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak melarang. Ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.

Kaitan dengan maskh Bani Israil:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maskh (perubahan bentuk) yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 65 adalah hukuman Allah bagi Bani Israil yang melanggar larangan berburu pada hari Sabtu. Namun, maskh tersebut bersifat khusus dan tidak serta-merta menjadikan semua hewan yang mirip haram. Karena itu, keraguan Nabi ﷺ tentang dhab tidak menjadikannya haram.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang dhab. Nabi ﷺ menjawab:

لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ

"Aku tidak memakannya dan aku tidak mengharamkannya."

Dalam riwayat lain, Abu Sa'id al-Khudri menceritakan bahwa dhab dihidangkan di hadapan Nabi ﷺ dan para sahabat. Nabi ﷺ meninggalkannya, lalu seorang sahabat bertanya: "Apakah dhab haram, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tidak, tetapi ia bukan makanan kaumku, dan aku merasa tidak nyaman menyantapnya." Para sahabat pun memakannya di hadapan beliau, dan beliau tidak melarang.

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita adab dalam makanan — tidak mencela makanan yang tidak disukai, tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan memberikan kebebasan kepada orang lain selama tidak ada larangan syar'i. Ini adalah pelajaran tentang tawazun (keseimbangan) antara kehati-hatian pribadi dan ketetapan hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Dhab (kadal padang) hukumnya halal menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ tanpa teguran.
  2. Sikap Nabi ﷺ yang tidak memakannya bukan karena haram, melainkan karena kehati-hatian (wara') dan selera pribadi, serta kekhawatiran bahwa dhab mungkin termasuk hewan yang di-maskh.
  3. Tidak mencela makanan adalah adab Nabi ﷺ yang harus kita teladani. Jika kita tidak menyukai suatu makanan, cukup tinggalkan tanpa mencela.
  4. Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil shahih yang mengharamkan. Ini kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
  5. Bagi yang ragu, boleh meninggalkan dhab sebagai bentuk kehati-hatian, namun tidak boleh mengharamkannya bagi orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?