Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 3791 tentang Hukum memakan daging kelinci

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah berupa daging kelinci yang dipanggang, yang dikirim oleh Abu Thalhah melalui Anas bin Malik yang saat itu masih muda. Ini menunjukkan bahwa daging kelinci halal dimakan dan bahwa menerima hadiah dari sesama muslim adalah sunnah yang baik. Hadits ini juga menjadi dalil bolehnya berburu dan memakan hasil buruan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Tentang Memakan Kelinci (no. 3791), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنْتُ غُلَامًا حَزَوَّرًا فَصِدْتُ أَرْنَبًا فَشَوَيْتُهَا فَبَعَثَ مَعِي أَبُو طَلْحَةَ بِعَجُزِهَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَبِلَهَا

Terjemahan: "Anas bin Malik berkata: 'Aku adalah seorang anak muda. Aku berburu seekor kelinci dan memanggangnya. Abu Thalhah mengirimkan bagian punggungnya bersamaku kepada Nabi ﷺ, maka aku membawanya kepada beliau dan beliau menerimanya.'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang makanan halal:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

(QS. Al-Baqarah [2]: 168)

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits hukum, termasuk makanan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Minhaj menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil halalnya kelinci.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan hadits serupa sebagai dalil halalnya kelinci.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah daging kelinci, yang menunjukkan halalnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

  1. Halalnya daging kelinci: Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim menyatakan bahwa daging kelinci adalah halal. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang serupa. Tidak ada larangan dari Nabi ﷺ tentang kelinci, dan beliau menerima hadiah tersebut.
  2. Bolehnya berburu: Anas bin Malik yang saat itu masih muda (ghulam hazawwar) berburu kelinci. Ini menunjukkan bolehnya berburu hewan halal untuk dimakan, selama tidak melanggar aturan syariat seperti tidak berburu di tanah haram atau pada waktu ihram.
  3. Menerima hadiah: Nabi ﷺ menerima hadiah dari Abu Thalhah. Ini menunjukkan sunnahnya menerima hadiah, terutama dari sesama muslim, sebagai bentuk mempererat hubungan dan kasih sayang. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa menerima hadiah adalah sunnah yang dianjurkan.
  4. Pendidikan bagi anak muda: Anas bin Malik dilibatkan dalam mengantarkan hadiah kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan pentingnya melibatkan anak-anak dalam kebaikan dan mendidik mereka sejak dini. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan pentingnya mendidik anak dalam ketaatan.
  5. Bagian punggung kelinci: Abu Thalhah mengirim bagian punggung (ajuz) kelinci, yang merupakan bagian terbaik. Ini menunjukkan adab dalam memberikan hadiah, yaitu memberikan yang terbaik.

Perbedaan pendapat di antara ulama tentang kelinci: Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah disebutkan memiliki pendapat tentang kemakruhan memakan kelinci, namun jumhur ulama dari daftar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menyatakan halalnya. Pendapat yang paling kuat adalah halal, berdasarkan hadits ini dan tidak adanya dalil yang melarang.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bercerita tentang masa mudanya. Saat itu ia masih seorang anak muda yang kuat dan bersemangat. Suatu hari ia berburu seekor kelinci, lalu memanggangnya. Abu Thalhah, ayah tirinya, mengambil bagian punggung kelinci yang terbaik dan berkata, "Bawalah ini kepada Nabi ﷺ." Anas pun bergegas membawa hadiah itu kepada Rasulullah ﷺ. Betapa bahagianya Anas ketika Nabi ﷺ menerima hadiah tersebut. Ini adalah momen berharga bagi seorang anak muda yang belajar tentang kebaikan, kedermawanan, dan adab kepada Nabi ﷺ. Kisah ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya berbagi dan menerima kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging kelinci halal dimakan, berdasarkan hadits ini dan kesepakatan jumhur ulama.
  2. Boleh berburu hewan halal untuk dimakan, dengan tetap menjaga adab dan aturan syariat.
  3. Menerima hadiah dari sesama muslim adalah sunnah yang baik dan dapat mempererat ukhuwah.
  4. Libatkan anak-anak dalam kebaikan sejak dini untuk mendidik mereka.
  5. Berikan hadiah dengan bagian yang terbaik, sebagaimana Abu Thalhah memberikan bagian punggung kelinci.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?