Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya mengonsumsi ASI) cukup dibasuh atau diperciki air, tidak perlu dicuci seperti najis pada umumnya. Namun, setelah ia mulai makan makanan padat, air kencingnya wajib dicuci sebagaimana najis biasa. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan imam mazhab seperti Imam Ahmad dan Imam Syafi‘i.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an
Tidak ada ayat spesifik yang membahas secara langsung hukum najis air kencing bayi. Namun, kaidah umum tentang kebersihan dan keringanan dalam urusan anak kecil disebutkan dalam firman Allah:
> وَلَا تَجْعَلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا
> QS. Al-Baqarah [2]: 286
> “Dan janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.”
Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan (taysīr) dalam syariat, yang menjadi dasar keringanan dalam menangani najis anak kecil.
Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 378) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> فَذَكَرَ مَعْنَاهُ وَلَمْ يَذْكُرْ " مَا لَمْ يَطْعَمْ " زَادَ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا
Artinya: “Nabi ﷺ menyebutkan makna yang sama (yaitu tentang percikan air pada air kencing anak laki-laki) tanpa menyebut kata ‘hingga usia makan’. Qatadah menambahkan: ‘Ini berlaku selama keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan. Apabila mereka sudah makan makanan, maka air kencing mereka dicuci semuanya.’”
Pendapat Ulama
- Imam Ahmad bin Hanbal – dalam Masā’il beliau menyatakan bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan cukup diperciki, berdasarkan hadits ini.
- Imam asy-Syafi‘i – dalam al-Umm berpendapat sama, dan menyebutkan bahwa batas “belum makan” adalah ketika ia hanya mengonsumsi ASI.
- Ibnu Hajar al-Asqalani – dalam Fath al-Bārī menguatkan bahwa hukum ini khusus untuk bayi laki-laki, sedangkan bayi perempuan tetap dicuci meskipun belum makan.
- Imam an-Nawawi – dalam al-Majmū‘ merinci bahwa batas “belum makan” adalah sebelum ia diberi makanan pendamping selain ASI.
- Qatadah as-Sadusi (tabi‘in) – dalam riwayat ini ia langsung memberikan penjelasan tambahan tentang batas waktu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam bab thahārah (bersuci) dan membahas najis air kencing anak kecil. Dalam riwayat lain (Muslim, no. 287) disebutkan bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan yughsalu (dicuci) atau yunḍahu (diperciki) – redaksi yang menunjukkan adanya dua cara.
Perbedaan antara laki-laki dan perempuan
Mayoritas ulama (termasuk Imam Ahmad, Imam Syafi‘i, dan Abu Hanifah) membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan. Untuk bayi laki-laki yang belum makan, cukup diperciki air; sedangkan untuk bayi perempuan, tetap dicuci meskipun belum makan. Hal ini didasarkan pada hadits lain dari Ummu Qais binti Mihshan (HR. Bukhari dan Muslim) bahwa beliau membawa bayi laki-lakinya yang belum makan kepada Nabi, lalu Nabi menyiramkan air pada bekas air kencingnya tanpa mencucinya.
Batas “belum makan”
Qatadah dan para ulama sepakat bahwa “belum makan” berarti bayi tersebut hanya mengonsumsi ASI. Jika ia sudah diberi makanan tambahan (seperti bubur, roti, dll.), maka air kencingnya dihukumi najis berat yang wajib dicuci. Batas usia tidak ditentukan secara pasti, tetapi umumnya sekitar 6–12 bulan atau ketika ia mulai diperkenalkan makanan padat.
Hikmah keringanan
Keringanan ini diberikan karena air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu lebih mudah dibersihkan dan tidak mengeluarkan bau tajam. Ini juga merupakan bentuk rahmat bagi para ibu yang sering berganti pakaian anak.
Pendapat yang menyamakan laki-laki dan perempuan
Sebagian ulama (seperti Abu Hanifah dalam satu riwayat) berpendapat bahwa air kencing anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, diperlakukan sama, yaitu cukup diperciki. Namun pendapat yang lebih kuat – menurut jumhur dan dikuatkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfat al-Maudūd – adalah pembedaan berdasarkan jenis kelamin, karena dalil-dalil yang ada memang membedakan keduanya.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu ‘anha datang kepada Rasulullah ﷺ dengan membawa bayinya yang masih menyusu. Ketika bayi itu kencing di pangkuan Nabi, beliau hanya meminta air, lalu memercikkannya ke pakaian, tanpa mencucinya. (HR. Muslim, no. 287)
Dari kisah ini, kita belajar bahwa syariat Islam memberikan kemudahan bagi orang tua, terutama ibu yang banyak berinteraksi dengan bayi. Nabi tidak serta-merta menyuruh mencuci pakaian, tetapi cukup dengan percikan air. Ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang beliau kepada umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) dapat disucikan dengan diperciki air – tidak perlu dicuci atau diperas.
- Apabila bayi laki-laki telah mulai makan makanan (makanan selain ASI), air kencingnya wajib dicuci seperti najis pada umumnya.
- Untuk bayi perempuan, hukumnya tetap dicuci meskipun belum makan, karena tidak ada keringanan khusus bagi mereka menurut dalil yang shahih.
- Batas “belum makan” berlaku selama bayi hanya mengonsumsi ASI dan belum mendapat makanan tambahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.