Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua hal: pertama, duduk di meja/hidangan yang di atasnya ada khamr (minuman keras), dan kedua, makan dalam keadaan berbaring telungkup di atas perut. Namun, perlu diketahui bahwa para ulama hadits, termasuk Imam Abu Dawud sendiri, menilai hadits ini munkar (lemah/syadz) karena ada masalah dalam rantai periwayatannya. Meski demikian, makna larangan pertama (menjauhi tempat yang digunakan untuk minum khamr) sangat sejalan dengan semangat Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih lainnya tentang keharaman khamr dan menjauhi segala hal yang berkaitan dengannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Ayat ini memerintahkan kita untuk menjauhi khamr, bukan hanya sekadar tidak meminumnya. Para ulama menafsirkan "menjauhi" di sini mencakup menjauhi majelis-majelis yang di dalamnya ada khamr, karena duduk di tempat seperti itu bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang diharamkan.
Hadits Terkait:
Hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di meja hidangan yang di sekelilingnya diedarkan khamr." (HR. At-Tirmidzi no. 2801, dan ia berkata: hadits hasan gharib)
Hadits ini shahih dan menjadi penguat makna larangan duduk di majelis khamr, meskipun sanad hadits Abu Dawud yang ditanyakan ini dinilai bermasalah.
Catatan Ulama:
Imam Abu Dawud sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Hadits ini tidak didengar oleh Ja'far (bin Burqan) dari Az-Zuhri, dan hadits ini munkar." Ini adalah pernyataan tegas dari penyusun kitab Sunan itu sendiri bahwa hadits ini lemah dari sisi sanad.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua bagian larangan:
Pertama: Larangan duduk di meja hidangan yang di atasnya ada khamr.
Makna larangan ini adalah agar seorang muslim tidak duduk di majelis yang di dalamnya ada khamr, karena beberapa alasan:
- Menjaga kehormatan iman – Duduk di majelis seperti itu bisa menimbulkan kesan bahwa kita merestui perbuatan minum khamr, padahal Allah telah mengharamkannya.
- Menghindari fitnah – Seseorang yang duduk di majelis khamr bisa tergoda untuk ikut meminumnya, atau setidaknya hatinya menjadi lunak terhadap perbuatan dosa.
- Menjauhi sarana menuju dosa – Ini sejalan dengan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju perbuatan haram) yang dipahami oleh para ulama.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamr dan memerintahkan untuk menjauhinya secara total, termasuk menjauhi majelisnya. Beliau menukil bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam hal ini. Disebutkan bahwa sebagian ulama salaf tidak mau duduk di majelis yang di atas meja hidangannya ada khamr, meskipun mereka hanya makan makanan yang halal.
Kedua: Larangan makan sambil berbaring telungkup di atas perut.
Ini adalah adab makan yang diajarkan Islam. Makan dengan posisi telungkup adalah perbuatan yang tidak sopan dan tidak baik untuk kesehatan. Para ulama menjelaskan bahwa cara makan yang paling utama adalah duduk dengan sopan, atau duduk bersila, atau duduk dengan bertumpu pada lutut kiri. Adapun makan sambil berbaring telungkup adalah perbuatan yang dibenci karena bertentangan dengan adab dan bisa membahayakan pencernaan.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan makan sambil berbaring telungkup ini adalah larangan yang menunjukkan makruh (dibenci), bukan haram, karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya secara tegas.
Tentang Status Hadits:
Imam Abu Dawud sendiri menilai hadits ini munkar karena Ja'far bin Burqan tidak mendengar langsung dari Az-Zuhri. Ini berarti ada keterputusan sanad (inqitha') yang menyebabkan hadits ini lemah. Namun, makna larangan duduk di majelis khamr tetap kuat karena ada hadits shahih lain yang semakna, yaitu hadits Jabir yang diriwayatkan At-Tirmidzi.
Adapun larangan makan telungkup, ada hadits shahih lain yang semakna. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
"Aku tidak makan dalam keadaan bersandar." (HR. Al-Bukhari no. 5398)
Para ulama menjelaskan bahwa "bersandar" yang dimaksud dalam hadits ini adalah bersandar dengan cara yang menunjukkan kesombongan atau berlebihan dalam bersantai, dan di antara bentuknya adalah berbaring telungkup.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, salah seorang khalifah yang dikenal kezuhudannya, sangat berhati-hati dalam masalah ini. Suatu ketika beliau diundang ke sebuah jamuan makan. Setelah tiba, beliau mendapati bahwa di meja hidangan tersebut ada khamr yang disajikan untuk sebagian tamu. Maka Umar bin Abdul Aziz segera berdiri dan meninggalkan majelis tersebut, seraya berkata: "Aku tidak akan duduk di majelis yang Allah murkai penghuninya."
Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga diri dari majelis-majelis yang di dalamnya ada kemaksiatan, meskipun mereka tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Ini adalah penerapan langsung dari firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90 untuk menjauhi khamr secara total.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi majelis khamr – Seorang muslim tidak boleh duduk di meja hidangan atau majelis yang di dalamnya ada khamr, meskipun ia sendiri tidak meminumnya. Ini adalah bentuk menjaga keimanan dan kehormatan diri.
- Jaga adab makan – Makanlah dengan posisi duduk yang sopan, jangan makan sambil berbaring telungkup, karena itu bukan adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Pahami derajat hadits – Hadits ini dinilai munkan oleh Imam Abu Dawud, namun maknanya tetap didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya, sehingga larangan tersebut tetap berlaku.
- Bersikap hati-hati – Jika kita diundang ke majelis yang di dalamnya ada kemaksiatan, maka lebih utama untuk tidak menghadirinya, atau jika terlanjur hadir, kita boleh meninggalkannya dengan adab yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.