Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 377 tentang Hukum mencuci urin bayi perempuan dan menyiram bayi laki-laki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan perbedaan cara mensucikan najis berupa air seni (urin) bayi. Menurut pemahaman para ulama, urin bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) cukup diperciki air, sedangkan urin bayi perempuan harus dicuci. Perbedaan ini didasarkan pada tekstur dan sifat urin keduanya, serta merupakan keringanan dari Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 377 dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ مَا لَمْ يَطْعَمْ

"Urin anak perempuan harus dicuci, dan urin anak laki-laki harus diperciki (air) selama ia belum makan makanan."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 610) dan Ibnu Majah (no. 525) dengan sanad yang shahih.

Dalil pendukung dari hadits Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, bahwa ia membawa anak laki-lakinya yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mendoakannya. Kemudian anak itu kencing di pangkuan beliau, maka beliau meminta air lalu memercikkannya ke pakaiannya dan tidak mencucinya. (HR. Al-Bukhari no. 223, Muslim no. 287)

Kaitan dengan ulama dari daftar:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan pembahasan ini secara rinci.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail beliau juga membahasnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan hikmah perbedaan ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama (mayoritas ulama): Urin bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI cukup diperciki air, sedangkan urin bayi perempuan harus dicuci. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits Ali di atas dan hadits Ummu Qais.

Pendapat Kedua: Tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan, semuanya harus dicuci. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa hadits tentang percikan air untuk bayi laki-laki adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, atau mereka memandang bahwa hukum asal najis adalah harus dicuci.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah pendapat pertama (mayoritas ulama), karena hadits-haditsnya shahih dan saling menguatkan.

Hikmah perbedaan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud: Urin bayi laki-laki lebih encer dan tidak terlalu pekat, sedangkan urin bayi perempuan lebih pekat dan baunya lebih menyengat. Oleh karena itu, syariat memberikan keringanan untuk bayi laki-laki dengan cukup memercikkan air, karena najisnya lebih ringan.

Syaikh Al-Utsaimin menambahkan bahwa keringanan ini berlaku selama bayi belum makan makanan selain ASI. Jika ia sudah mulai makan makanan tambahan, maka urinnya dihukumi seperti urin orang dewasa, wajib dicuci.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, ia berkata:

> "Aku membawa anak laki-lakiku yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mendudukkannya di pangkuan beliau. Anak itu kencing di pangkuan beliau. Maka beliau meminta air lalu memercikkannya ke pakaian beliau dan tidak mencucinya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Perhatikan kelembutan Nabi ﷺ! Beliau tidak marah ketika anak kecil itu kencing di pangkuan beliau. Beliau justru dengan tenang meminta air dan memercikkannya. Ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada anak-anak dan kemudahan dalam beribadah. Seandainya beliau marah, tentu para ibu akan kesulitan membawa anak-anak mereka ke majelis ilmu.

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ dalam memperlakukan anak-anak, dan juga menunjukkan bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Urin bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) cukup diperciki air hingga merata, tidak wajib dicuci atau diperas.
  2. Urin bayi perempuan harus dicuci dengan air, meskipun ia belum makan makanan.
  3. Jika bayi laki-laki sudah mulai makan makanan tambahan, maka urinnya wajib dicuci seperti urin orang dewasa.
  4. Keringanan ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ, bukan berarti meremehkan kesucian.
  5. Dalam membersihkan najis, kita diajarkan untuk bersikap lembut dan tidak berlebihan, sebagaimana contoh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi