Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan perbedaan cara mensucikan najis air kencing bayi. Menurut pendapat yang kuat, air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan harus dicuci. Ini adalah keringanan dari Allah ﷻ untuk memudahkan para orang tua, karena bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipeluk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 376:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى، وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنِي مُحِلُّ بْنُ خَلِيفَةَ، حَدَّثَنِي أَبُو السَّمْحِ، قَالَ كُنْتُ أَخْدُمُ النَّبِيَّ ﷺ فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ " وَلِّنِي قَفَاكَ " . فَأُوَلِّيهِ قَفَاىَ فَأَسْتُرُهُ بِهِ فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ - رضى الله عنهما - فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ فَقَالَ " يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ "
Terjemahan: Abu Samh berkata: "Aku biasa melayani Nabi ﷺ. Ketika beliau ingin mandi, beliau berkata: 'Arahkan punggungmu kepadaku.' Maka aku pun mengarahkan punggungku dan menutupi beliau. (Suatu ketika) Hasan atau Husain (semoga Allah meridhoi keduanya) dibawa kepada beliau dan ia berkemih di dadanya. Aku datang untuk mencucinya. Beliau berkata: 'Air kencing anak perempuan dicuci, dan air kencing anak laki-laki cukup diperciki (disiram).'"
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Aku membawa anak laki-lakiku yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ, lalu ia kencing di pangkuan beliau. Maka beliau meminta air dan memercikkannya ke pakaian beliau, dan tidak mencucinya." (HR. Bukhari no. 223, Muslim no. 287)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang urin anak laki-laki mengenai pakaian.
- Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan perbedaan ini dan menyebutkan bahwa hal ini adalah kekhususan bagi bayi laki-laki yang belum makan makanan.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa dalam riwayat yang masyhur darinya.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah perbedaan ini dari sisi medis dan syar'i.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya perbedaan hukum antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Berikut rinciannya:
1. Pendapat Jumhur Ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya):
Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI) cukup diperciki air hingga merata ke bagian yang terkena najis. Ini berdasarkan hadits Ummu Qais di atas dan hadits Abu Samh ini.
Adapun air kencing bayi perempuan, harus dicuci sebagaimana najis pada umumnya. Ini berdasarkan hadits Abu Samh: "Air kencing anak perempuan dicuci."
2. Pendapat Imam Abu Hanifah:
Beliau berpendapat bahwa hukum ini berlaku untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan selama keduanya belum makan makanan. Jadi keduanya cukup diperciki air.
3. Pendapat Imam Malik:
Dalam satu riwayat, beliau berpendapat bahwa hukum memercik ini khusus untuk bayi laki-laki saja, sebagaimana zhahir hadits.
4. Pendapat Al-Hasan al-Bashri:
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang dinukil oleh Abu Dawud setelah hadits ini: "Semua air kencing hukumnya sama." Ini menunjukkan bahwa Al-Hasan berpendapat tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dan perempuan—semuanya harus dicuci. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang jelas membedakan keduanya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang sependapat dengan mereka), yaitu:
- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan: cukup diperciki air.
- Air kencing bayi perempuan: harus dicuci.
Syarat bayi laki-laki yang cukup diperciki:
- Belum makan makanan selain ASI.
- Usianya masih di bawah dua tahun (menurut pendapat yang masyhur).
- Air kencingnya murni, belum bercampur dengan najis lain.
Hikmah perbedaan ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad:
> "Sesungguhnya air kencing bayi laki-laki lebih encer dan kurang pekat dibandingkan air kencing bayi perempuan. Oleh karena itu, memercikkan air sudah cukup untuk menghilangkan hukum najisnya, karena air yang dipercikkan akan mengalir dan membersihkan. Adapun air kencing bayi perempuan lebih pekat dan lebih lama menempel, sehingga perlu dicuci."
Imam asy-Syafi'i juga menjelaskan bahwa bayi laki-laki lebih sering digendong dan dipeluk oleh orang tua, sehingga syariat memberikan keringanan ini agar tidak memberatkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha, salah seorang sahabat wanita yang mulia. Ia berkata:
> "Aku membawa anak laki-lakiku yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ, lalu ia kencing di pangkuan beliau."
Perhatikanlah! Anak kecil itu kencing di pangkuan Nabi ﷺ—pakaian beliau terkena najis. Apa reaksi beliau?
> "Maka beliau meminta air dan memercikkannya ke pakaian beliau, dan tidak mencucinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau tidak marah, tidak mencela anak itu, tidak pula mencela ibunya. Beliau dengan tenang meminta air, memercikkannya ke pakaian beliau, lalu melanjutkan aktivitasnya.
Ini adalah pelajaran adab yang sangat indah. Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita:
- Kasih sayang kepada anak kecil—jangan memarahi mereka karena hal yang di luar kendali mereka.
- Kemudahan dalam beribadah—Allah tidak menyulitkan hamba-Nya.
- Ketenangan dalam menghadapi masalah—beliau tidak panik atau marah.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa di antara akhlak Nabi ﷺ adalah sangat penyayang kepada anak-anak, dan hadits ini adalah salah satu buktinya.
Kesimpulan Praktis
- Air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI) cukup diperciki air hingga merata—tidak perlu dicuci atau diperas.
- Air kencing bayi perempuan harus dicuci sebagaimana najis pada umumnya.
- Jika bayi laki-laki sudah makan makanan selain ASI, maka air kencingnya harus dicuci seperti najis biasa.
- Cara memercik: Tuangkan air ke bagian yang terkena najis hingga air mengalir merata ke seluruh bagian tersebut.
- Hikmah syariat: Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang, memberikan keringanan sesuai kebutuhan manusia.
- Adab meneladani Nabi ﷺ: Bersikap lembut kepada anak kecil dan tidak memarahi mereka atas hal-hal yang di luar kendali mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.